Setuju perpanjangan Jeda Kemanusiaan di Aceh, Asal….
berpolitik.com, Kamis, 28 September 2000
Jakarta — Delegasi internasional NGP HAM—seperti Watch Indonesia dari Jerman, Islamic Peace Forum dari Malaysia, dan Nonviolence Internasional (AS) mendukung pemerintah menyetujui perpanjangan Jeda Kemanusiaan di Aceh. Dukungan itu dilontarkan dalam konferensi persnya di kantor ELSAM, hari ini.
Namun mereka mengharapkan kepastian jaminan terhadap organisasi kemanusiaan internasional yang berada di sana. Jaminan keamanan itu perlu lantaran selama pemberlakukan jeda kemanusiaan tahap pertama pelanggaran HAM masih berlangsung di Tanah Recong itu. Bantuan kemanusiaan Internasional seperti dari MSF (Medecins Sans Frontieres, Perancis) dan OXFAM (dari Inggris) terpaksa dihentikan karena tidak mendapat jaminan keamanan dari aparat kepolisian di Aceh.
Delegasi internasional NGO HAM telah berkunjung ke Aceh pada 19- 26 September lalu. Mereka menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga dan sahabat Jafar Siddiq Hamzah (aktibis IFA). Mereka menuntut segera dilanjutkannya investigasi terbuka atas kematian Jafar Siddiq dan 4 mayat yang ditemui bersama jenazahnya pada tannga 3 September 2000. Begitu halnya dengan tewasnya ratusan warga sipil selama 4 tahun terakhir di Aceh.
Koordinator Bidang Pelayanan Hukum ELSAM AH Semendawai,SH, menyatakan, situasi keamanan di Aceh semakin memburuk, karena lemahnya penerapan prosedur hukum dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh. “Oleh karena itu untuk mencegah semakin banyaknya korban, khususnya masyarakat sipil, polisi harus bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.
Delegasi Internasional NGO HAM, yang terdiri dari Dr.Karim Crow, Direktur Islamic Peace Forum Kuala Lumpur, Michael Beer, Direktur Nonviolence International (USA), AH Semendawai (ELSAM), Alex Flor (Watch Indonesia! Jerman), Elizabeth Wong (SWARAM Malaysia), Matsuko Saiki (NINDJA Jepang) dan Memen (IID Philipina), merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pekerja kemanusiaan dan rakyat Aceh.
Mereka menolak jika di Aceh diterapkan darurat sipil sebagaimana yang telah diterapkan di Maluku dan Maluku Utara. ***(mis)