Pelanggaran Dapil, Siapa Peduli

Republika, 22 November 2011

Yang paling masif adalah pelanggaran dapil di tingkat DPRD, ada yang jumlah kursinya sampai 27.

Oleh Harun Husein

RepublikaBenchmark Indonesia. Begitulah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomentar soal pembuatan daerah pemilihan (districting) menjelang Pemilu 2004. Betapa tidak. Sepanjang Republik ini berdiri, dapil memang selalu mengikuti wilayah administratif. Meski demikian, setelah dua pemilu berlalu, berbagai persoalan menyertai pembuatan dapil di Indonesia.

Sejak Pemilu 1955, dapil anggota DPR adalah provinsi, dan sejak Pemilu 1971 hingga Pemilu 1999, ditambahi dengan ketentuan bahwa setiap daerah tingkat II minimal mendapatkan satu kursi DPR. Alhasil, jumlah dapil anggota DPR selalu dihitung berdasarkan jumlah provinsi.

Tapi, lewat UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, ketentuan itu dirombak. Dapil DPR, misalnya, kini bukan hanya provinsi, tapi juga bagian-bagian provinsi. Bagian-bagian provinsi di sini bisa kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Saat itu, alokasi kursi setiap dapil adalah 3-12 kursi.

Hasilnya, pada Pemilu 2004 lalu, jumlah dapil lebih dari dua kali lipat jumlah provinsi. Bila saat itu provinsi berjumlah 32, dapilnya berjumlah 69. Jawa Barat dan Jawa Timur, misalnya, masing-masing memiliki 10 dapil DPR.

Tapi, berbagai ketentuan yang serba kaku di UU Pemilu, membuat proses districting menyisakan berbagai masalah. Ketentuan kaku itu, antara lain, daerah administratif tidak boleh dipecah; jumlah kursi setiap provinsi diwajibkan tidak kurang dari kursi pada pemilu sebelumnya; dapil provinsi hasil pemekaran minimal tiga; kursi dialokasikan dulu ke tingkat provinsi, baru kemudian didistribusikan ke dapil-dapil; kuota setiap kursi ditetapkan 325 ribu hingga 425 ribu; kursi DPR telah dipatok 550; dan lain-lain.

Masalah yang paling terlihat di permukaan, adalah ketimpangan harga kursi, yang melahirkan perbedaan keterwakilan atau malappportionment. „Beberapa provinsi mendapatkan kursi perwakilan melebihi jumlah penduduknya, misalnya, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat. Sedangkan Riau dan Kepulauan Riau mendapatkan kursi keterwakilan kurang dari jumlah penduduk yang seharusnya,” kata Konsultan Pemilu Kemitraan, August Mellaz, kepada Republika, pekan lalu.

Bahkan, ketimpangan ini bukan hanya terjadi antara dapil di Jawa dan Luar Jawa, tapi juga antardapil di Jawa. Misalnya dapil Jabar IV (Kota Bogor dan Kabupaten Bogor) berkursi 12, se dangkan Jabar VI (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi) berkursi enam, yang memberi konsekuensi pada derajat keterwakilan.

Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, menyatakan dengan jumlah enam kursi di Jabar VI, ambang terselubungnya adalah 1/12 = 8 persen. Dengan demikian, untuk mendapatkan kursi, setiap partai minimal mendapatkan delapan persen suara. Sedangkan, untuk Jabar IV, ambang terselubungnya adalah 1/24 = 4 persen, sehingga setiap partai hanya perlu mendapatkan empat persen suara untuk mendapatkan satu kursi. „Ini berarti, kursi Jabar VI lebih mahal dibanding Jabar IV,” katanya.

Masalah lainnya, adalah Gerrymandering. „Yaitu mencampurkan wilayah perkotaan dengan wilayah kabupaten,” kata August.

Tapi, yang paling massif dan telanjang, adalah pelanggaran dapil di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/ kota. Betapa tidak. Bila UU menyatakan secara eksplisit bahwa alokasi kursi setiap dapil adalah 3-12, ada dapil yang kursinya mencapai 27. Khusus kasus terakhir ini, sampai saat ini tidak jelas pertanggungjawabannya.

„Yang jelas, UU No 12/2003 menyangkut alokasi kursi nggak klop sama sekali. UU-nya buruk. Yang terjadi adalah, KPU kala itu harus melanggar dan melonggarkan UU. Yang menyedihkan adalah, kita membuat UU, tapi kita sendiri yang melanggar UU dan tanpa sanksi. Kekeliruan alokasi kursi 2004 nggak dikoreksi dan akhirnya diteruskan pada tahun 2009, sembari tutup mata dan berdoa, mudah-mudahan nggak ada yang menggugat,” kata Pipit.

Meski demikian, pelanggaran-pelanggaran tersebut, tidak dibenahi dalam pemilu berikutnya. Dan, pembuat undang-undang justru memilih cara gampang untuk mengatasinya pelanggaran dapil DPRD, yaitu dengan melegalisasinya dengan klausul bahwa ‘jumlah kursi dapil DPRD ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya’.

Apakah kemudian pelanggaran tidak terjadi lagi. Ironisnya, tidak. Pembuat undang-undang rupanya luput mengantisipasi dapil untuk wilayah pemekaran. Alhasil, ada dapil yang berkursi 25 seperti terjadi Kabupaten Mesuji, Lampung, dan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Dan, ada pula dapil yang hanya berkursi satu, yaitu di dapil Sorong Selatan III, di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Siapa yang salah? Siapa yang harus bertanggung jawab? Lagi-lagi gelap. Dan, DPR yang merevisi UU Pemilu pun tak punya konsep jelas membenahi persoalan- persoalan ini, kecuali mengatakan dapil DPRD akan diserahkan kepada KPU, dan DPR hanya akan menentukan rambu-rambunya.

Model 1999

Karena banyaknya persoalan dapil saat ini, Pipit mengatakan prinsip alokasi kursi Pemilu 1999 lalu justru lebih menguntungkan, tapi dengan sejumlah modifikasi, karena diterapkan dalam sistem proporsional terbuka. Dapilnya langsung ditentukan kabupaten/ kota. „Bedanya, kalau dulu satu dati II memperoleh minimal satu kursi, sekarang dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduknya kurang, ya gabungan kabupaten/kota,” katanya.

Dengan demikian, kata Pipit, keinginan partai-partai bisa terakomodasi: bahwa yang diutamakan bukan suara terbanyak. Toh, „Dapil itu bukan dipakai buat penghitungan suara, dapil cuma dipakai buat pencalonan calon legislator,” katanya.

Pipit menambahkan, telah umum diketahui bahwa legislator itu mewakili kabupaten, kota, atau kecamatan. „Konstituennya juga pengennya gampang tahu jelas. O, karena saya di Kabupaten A, ya legislator itu yang mewakili Kabupaten A,” katanya.

Keuntungan lainnya, kata Pipit, dengan mengadopsi model 1999 itu, tidak perlu berpikir menciutkan dapil, karena hanya menyusahkan diri sendiri. „Mana mungkin menciutkan Kabupaten Bogor yang kursinya sembilan tanpa memecah kabupaten?” katanya.

Hasil Pemilu 1999, kata Pipit, terbukti lebih proporsional ketimbang 2004 dan 2009. Dan, cara ala Pemilu 1999 itu pun mengurangi permainan uang dalam pemilu. „Bagi seorang caleg di Jakarta Pusat yang berkursi dua, jadinya amat mahal nyogoknya. Udah dapilnya kecil, parpol pula yang mesti didahulukan. Dalil para Begawan pemilu bilang, kalau mau mengurangi korupsi, perciut dapil,” katanya.

Selain itu, untuk tingkat kabupaten/kota, bila diterapkan cara 1999, maka dapilnya adalah kecamatan dan berdasarkan jumlah penduduk kecamatan. „Nggak usah dipaksain antara 3- 12. Yang penting cara ngitungnya. Dihitung per kabupaten/kota secara proporsional, baru dialokasikan ke dapil-dapil seperti model tahun 1999,” katanya.

August Mellaz mengatakan, isu alokasi kursi dapil dan pembentukan dapil harus diakui merupakan isu yang relatif baru. „Bandingkan dengan Negara seperti amerika serikat yang memiliki pengalaman lebih dari dua ratus tahun, di mana kajian ini menjadi dispilin ilmu tersendiri dan bahkan melibatkan berbagai putusan dari pengadilan, baik tingkat Negara bagian hingga federal. Putusan-putusan pengadilan berbagai tingkatan ini pada akhirnya membantu memberikan tafsir bagi otoritas pembuat kebijakan dalam penentuan dan pembentukan peta daerah pemilihan,” katanya.

August mengingatkan, ada beberapa prinsip penting yang harus dipegang oleh pembuat undang-undang dalam membentuk dapil, maupun mengurangi alokasi kursi dapil. Antara lain, kesetaraan populasi (equal population), dapil hendaknya merupakan satu kesatuan yang utuh (contiguous district), terjaganya kesamaan kepentingan (preserving communities of interest), terjaganya kesamaan wilayah politik/administratif (preserving political subdivision), dan kekompakan daerah pemilihan (compactness of district). <>


Tags: , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami