Menanti Bumerang Upaya Pemangkasan

Kompas, 11 Januari 2011

Sidik Pramono

Logo-KompasTurki, 1950. Merasa terancam lawan, Republican People’s Party (Cumhuriyet Halk Partisi) mengubah sistem pemilu dari mayoritas mutlak ke sistem mayoritas sederhana. Alih-alih menang, CHP yang memperoleh 69 kursi malah keok oleh Democratic Party (Demokrat Parti) yang memborong 470 kursi.

Pascakudeta militer 1982, ditetapkan ambang batas 10 persen dengan cara perhitungan suara varian d’Hondt. Merasa mendapat angin untuk bisa menang kembali, Cumhuriyet Halk Partisi (CHP) mendukungnya. Alih-alih kembali berkuasa, perolehan CHP dalam pemilu justru semakin merosot. Pada Pemilu 1999, CHP masih memperoleh 8,71 persen suara, tetapi sama sekali tak beroleh kursi di parlemen. Barulah pada Pemilu 2002 dan 2007 CHP menempati peringkat kedua, tetapi tetap saja masih kalah jauh dari Justice and Development Party (Adalet ve Kalkinma Partisi) yang perolehannya dua-tiga kali lipat.

“Bukan tidak mungkin kondisi itu terjadi di Indonesia. Yang bikin peraturan yang jadi korban. Waktu Pemilu 2009 saja, siapa yang menduga suara Partai Demokrat akan naik hampir tiga kali lipat?” kata Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia, pertengahan Desember silam. Turki memang pas untuk memperlihatkan gambaran pasang surut sebuah kekuatan politik. CHP yang didirikan Kemal Ataturk lama berkuasa karena sampai 1946 menjadi satu-satunya parpol yang boleh hidup. Tandingan sebanding barulah muncul pada 1946 dengan berdirinya Partai Demokrat. Di Indonesia, setidaknya dalam lima tahun terakhir, amat kentara obsesi yang menggebu untuk memangkas jumlah partai politik yang dirasa terlalu banyak. Sistem multipartai yang amat kompleks dirasa menyulitkan terbentuknya pemerintahan presidensialisme yang efektif. Salah satu upaya yang dirasa efektif adalah memangkas jumlah parpol lewat beragam ketentuan. Misalnya saja, Undang-Undang (UU) mengenai Partai Politik mempersulit pendirian parpol atau pengesahannya sebagai badan hukum. Berikutnya, UU mengenai pemilu memuat syarat yang lebih ketat bagi parpol untuk bisa mengikuti pemilu dan untuk bisa merebut kursi DPR/DPRD.

Bahkan, sebenarnya ada tiga ambang batas yang termuat dalam ketentuan untuk Pemilu 2009. Selain ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2,5 persen, juga termuat ambang batas terselubung dalam daerah pemilihan (dapil) dengan besaran 3-10 kursi per dapil, serta ambang perhitungan suara di mana hanya sisa suara minimal 50 persen bilangan pembagi pemilihan yang ditarik untuk perhitungan suara tahap kedua.

Ketentuan ambang batas telah makan korban dalam pemilu Indonesia. Misalnya, ketentuan electoral threshold (ET) pada Pemilu 2004 telah memasukkan Partai Bulan Bintang dalam kelompok parpol (penyusun UU di DPR), tetapi tidak lolos ET. Demikian pula ketentuan Pemilu 2009. Sejak awal pembahasan tidak sepenuhnya menyepakati ketentuan PT, akhirnya memang terbukti parpol “menengah”, semisal Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, atau Partai Damai Sejahtera, tak mampu masuk ke DPR 2009-2014.

Kini sudah muncul beragam usul modifikasi aturan untuk menyederhanakan jumlah parpol. Revisi UU Parpol pada Desember lalu memastikan persyaratan lebih ketat bagi parpol calon peserta Pemilu 2014. Yang masih ramai diperdebatkan, meskipun draf revisi UU Pemilu belum dibahas, adalah soal peningkatan besaran PT dan penciutan besaran dapil. Ketentuan tersebut bukannya tidak bermasalah. Sejauh ini belum ada kesepakatan mengenai besaran PT sekalipun parpol besar seperti Partai Demokrat dan Partai Golkar telah menyebutkan besaran yang jauh lebih tinggi ketimbang angka 2,5 persen. Soal dapil, Partai Demokrat dan Golkar kembali mengusulkan penciutan sekalipun secara teknis akan sulit jika dapil masih mengacu pada wilayah administratif.

Upaya itu belum tentu mulus, apalagi parpol yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Parpol Pendukung Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (Setgab) pun belum sependapat-sekeputusan. Bukan hal aneh karena merujuk hasil pemilu era Reformasi berikut kecenderungannya, beberapa parpol di DPR saat ini pun berisiko akan terpangkas dengan peningkatan ambang batas itu.

Jadi, apakah memang hanya peningkatan ambang batas satu-satunya upaya untuk bisa memangkas jumlah parpol, mampu menciptakan pemerintahan presidensial yang efektif? Mestinya dicari upaya lain, semisal lewat pengaturan ulang penyelenggaraan pemilu, ketentuan penggabungan parpol, atau modifikasi cara perhitungan suara.

Kekuatan politik di luar parlemen pun sebenarnya berpotensi untuk melawan hegemoni parpol di parlemen. Terlebih jika memang “suara hangus”, suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen itu benar-benar bisa dikelola dan dikonsolidasi menjadi kekuatan solid dan utuh saat berkompetisi di pemilu.

Bukankah tidak selamanya parpol bertahan menjadi kekuatan besar? Tidak selamanya juga parpol kelas menengah atau kecil bertahan di posisinya sekarang. Karena itu, jika mereka membuat aturan terlalu ketat, diniati untuk memangkas lainnya, bagaimana rasanya jika itu justru menjadi bumerang yang memangkas mereka sendiri? <>


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami