Impor Tank, Pesawat dan Senjata dari Jerman Sulit Dihalangi
jaringnews.com, 11 Oktober 2012
Silvia Werner
“Deklarasi Jakarta” memungkinkan kemudahan pembelian ini.
BERLIN, Jaringnews.com – Indonesia yang akan mengimpor tank-tank tempur, pesawat tempur dan senjata dari Jerman bakal tetap akan terlaksana di tengah protes WNI di Jerman yang menolak pemberosan uang untuk memperkuat militer Indonesia.
Protes dari Partai Hijau di Jerman atas penjualan senjata bekas ke luar negeri dipastikan juga tidak akan bisa menghalanginya. Hal ini juga telah tercermin ketika Partai Hijau memerintah dalam koalisi dengan Partai Sosial-Demokrat SPD tahun 1998 s/d 2005. Waktu itu izin untuk ekspor senjata bekas keluar juga. Pada 2006 lalu Indonesia mengimpor pistol otomatis dan kepala pelacak untuk torpedo dari Jerman dan pada 2007 mengimpor senapan otomatis, torpedo dan pistol granat.
Fakta di atas menunjukkan bahwa izin untuk ekspor tersebut masih dikeluarkan pada waktu Partai Hijau ikut memerintah. Mungkin karena Partai Hijau hanya memiliki minoritas dalam Dewan Federal Jerman, partai itu tidak dapat menentukan hasil keputusan seputar ekspor senjata.
Sementara itu jika dilihat “Deklarasi Jakarta” yang dikeluarkan pada kunjungan Kepala Negara Jerman di Indonesia pada bulan Juli 2012 lalu, bisa saja protes-protes terhadap penjualan senjata ke Indonesia sekarang juga tidak akan berpengaruh.
Seperti diketahui, dalam deklarasi tersebut dikatakan adanya kesepakatan antara kedua negara mengenai isu-isu politik keamanan dan pertahanan. Dalam paragraf 6 dari deklarasi tersebut diterangkan akan “adanya penerusan kerjasama yang ada di bidang pertahanan dan keamanan dengan penerapan oleh Memorandum of Understanding on Bilateral Defense Cooperation antara Kementerian Keamanan RI dan Kementerian untuk Pertahanan Jerman yang telah ditandatangani oleh kedua pejabat negara pada tanggal 27 Februari 2012, khususnya menyangkut kerjasama dalam bidang pendidikan militer, penelitian dan pengembangan, bantuan humaniter, bantuan bencana, logistik militer, layananan medis dan misi perdamaian“.
Dalam Deklarasi Jakarta itu juga disebutkan adanya kerjasama polisi Jerman dan Indonesia di bidang-bidang terorisme, perdagangan obat bius, perdagangan ilegal kayu hutan tropis, perdagangan senjata, perdagangan manusia, kriminalitas internet, pencucian uang, korupsi serta penjahatan ekonomi internasional.
Jawaban pemerintah Jerman atas permintaan keterangan oleh Partai Hijau adalah bahwa pemerintahan Indonesia telah berubah dalam periode 10 tahun terakhir menjadi “negara demokratis“. Selain itu, ada juga isu-isu strategis dalam pemberian izin untuk ekspor senjata. Bagi Jerman, Indonesia menjadi kunci keamanan di Asia Tenggara, sama seperti Arab Saudi di Timur Tengah.
Peter Strutynski, juru bicara Komite Nasional untuk Nasihat Perdamaian menganggap bahwa kini tidak ada gunanya untuk menuntut agar pemerintah Jerman menuruti peraturan ekspor senjatanya sendiri karena peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2000 oleh pemerintah SPD-Partai Hijau memperbolehkan banyak eksepsi.
Dalam paragraf II pasal 2 dijelaskan bahwa dalam kasus tunggal, kalau ada kepentingan Jerman dalam politik luar negri atau politik keamanan yang khusus dan memperingatkan kepentingan persekutuan, aspek-aspek tersebut bisa mendukung pemberian izin luar biasa. Dengan adanya peluang untuk eksepsi itu, menurut penilaian Strutynski, penanganan ekspor senjata oleh pemerintah Jerman tidak begitu terbatas seperti diklaim olehnya.
(Sil / Deb)