Dewan Perwakilan Daerah atau Demit Penunggu Daerah
Merdeka.com, 01 Agustus 2013
http://www.merdeka.com/khas/dewan-perwakilan-daerah-atau-demit-penunggu-daerah-kolom-sableng.html
Kolom Sableng
Penulis: Pipit Kartawidjaja
Bernuansa mistis dan susah diramal adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Katanya UUD 1945, kepada DPR, DPD dapat mengajukan, ikut membahas RUU dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang menyangkut tetek bengeknya otonomi daerah. Selain itu ikut membahas RUU dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU soal APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Buntut-buntutnya, DPD berwujud sebagai peliharaan DPR. Bikameral kah?.
Pro-kontra tentang bikameralisme itu berhikayat lama tanpa berkesudahan. Argumen kubu pro: pertama sebagai kontrol atas mayoritas yang terbentuk secara kebetulan di DPR dalam satu proses legislasi, yang dapat mencederai hak-hak minoritas. Kedua, meningkatkan efisiensi dan kualitas legislasi lewat dua kali pendiskusian dan pengambilan keputusan, sebelum diteken presiden.
Ketiga, meningkatkan kualitas legislasi lewat lamanya masa jabatan (misalnya di Argentina DPR 4 dan Senat 6 tahun, Brasil 4 dan 8 tahun, Cile 4 dan 8 tahun atau Meksiko 3 dan 6 tahun) dan berlaskarkan dikitan hingga mempermudah perkongkoan. Keempat, sebagai perwakilan kepentingan daerah (di Cile Senat itu cuerpo moderador alias tidak mewakili kehendak mayoritas sesaat, tapi kepentingan tetap nasional). Dan kelima, meningkatkan pengawasan terhadap eksekutif dan DPR.
Di samping itu, dalam presidensialisme Amerika Latin (juga di Rusia), umumnya DPR yang ngimpit presiden buat di-impeach, sedangkan senat penfatwa. Atau senat perestu pengangkatan pejabat-pejabat negara (hakim agung, panglima militer dsb) dan berwenang di bidang politik internasional.
Nyeleneh itu misalnya di Jerman dan Rusia. Duduk di Bundesrat (Dewan Perwakilan Eksekutif Daerah Jerman) wakil pemda yang jumlah suaranya tergantung pada kepadatan penduduk masing-masing daerah. Di Dewan Federal Rusia, setiap daerah berwakilkan dua orang, masing-masing satu dari eksekutif dan legislatif.
Alasan kubu kontra: kehadiran senat memperlambat proses legislasi dan membengkakkan pembiayaan.
Maka, dibandingkan dengan bikameralisme yang ada di mancanegara, DPD itu lebih berwujudkan bayang-bayang seolah Demit Penunggu Daerah di apartemen legislasi Senayan.
Tidak berbeda dengan apartemen-apartemen berhantu di Jakarta seperti sinyaliran Misteri No. 554/Maret 2013. Bahkan di sana, dideteksi hantu-hantu jenis baru, seperti Suster Ngesot atau Gorcak. Keberadaannya dibuktikan misalnya oleh Suhu Loh Peng Neng, yang pada 14/02/2013, bersesajen apel jin, madat Turki dan kemenyan Arab, melakukan ritual mistis dengan hantu Gorcak di apartemen Pakubuwono.
Salah satu penyebab kehadiran lelembut itu adalah perbuatan kotor manusia sendiri, antara lain difungsikannya apartemen sebagai tempat mesum, ujar paranormal kondang Noel Putera Ambon. Jika hantu zaman dulu hanya menakut-nakuti, maka hantu modern bisa melakukan teror melalui serangkaian serangan sadis, semisal penghuninya sakit-sakitan, rejekinya gak lancar atau sifatnya berubah temperamental.
Oleh sebab itu, bisa jadi sebagian anggota DPR pada sakit kleptomanie mani dan money, rejeki korupsi ngadat atau temperamental seperti liputan merdeka.com 27/06/2013 ihwal gaya preman Fahri Hamzah Anggota Komisi III DPR (“Panggil Yudi biar saya gampar mukanya) itu merupakan bentuk serangan demit modern apartemen legislasi Senayan.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi itu paranormal juga. Lewat putusan nomor 92/PUU-X/2012, seperti Suhu Loh Peng Neng, MK berhasil membuktikan keberadaan DPD sebagai Demit Penunggu Daerah yang kewenangannya hanya sebatas dapat membahas, ikut merancang RUU, mengawasi pelaksanaan UU sesuai UUD 1945, tapi mirip Jailangkung, tidak ikut menyetujui.
Agar selamat dari serangan hantu modern apartemen legislasi Senayan baiknya bersesajen kambing tujah atau topong. Maklum, meski Senat dikenal pada babad tanah RIS 1945-50, tapi DPD maujud tanggal 9/11/2001 dalam UUD 1945 Amandemen Ketiga itu berwukukan Kuruwelut yang setia dan penurut.