PT Capres Ulah Partai Besar
Suara Merdeka, 11 Oktober 2012
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/10/11/201820/PT-Capres-Ulah-Partai-Besar
JAKARTA – Dalam praktek ketatanegaraan di negara-negara demokrasi, tidak dikenal adanya ambang batas (Presidential Threshold/PT) bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres. Konstruksi hukum tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 UUD 1945.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusuma. “PT yang hanya memungkinkan seorang dengan dukungan 20 persen dari kursi parlemen, harus ditolak. Konstruksi hukum kita, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kekuatan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Mulyana dalam Dialog Publik Menyoal Presidential Threshold, Menjaring Capres Pilihan Rakyat di Hotel Acacia, Jakarta (10/10).
Menurut dia, syarat formal sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/ Wakil Presiden yang mengharuskan persyaratan dukungan 20 persen kursi parlemen, harus diubah.
Dalam kesempatan yang sama Pipit R Kartawidjaja, fungsionaris Watch Indonesia!, mengatakan, PT merupakan jurus pamungkas demi menjadikan parpol terkuat dalam koalisilah yang berhak punya Capres.
Jurus pamungkas tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan hal-hal yang bertele-tele akibat multi partai di satu sisi dan presidensiil di sisi lain. (F4-80)