Pesugihan Bansos dan Bantsos
Merdeka.com, 27 Januari 2014
http://www.merdeka.com/khas/pesugihan-bansos-dan-bantsos-kolom-sableng.html
Kolom Sableng
Reporter: Pipit Kartawidjaja
Merdeka.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 dinilai berpotensi menimbulkan politisasi anggaran menjelang pemilihan umum (pemilu), kata Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Di situ ada Rp 75 triliun pesugihan Bantuan Sosial (Bansos) yang tersebar di 15 Kementerian dan Lembaga yang diyakini akan banyak dituyulkan buat kampanye calon legislatif (caleg) dan akan lebih melayani elit-elit partai politik tertentu.
Kicauan sang konon, setiap gembong DPR berpesugihan Bansos sampai 400 paket Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID). Satu paket yang bernilai Rp 250 juta itu untuk satu desa berpenghuni 3.000 roh. Selain para gembong, anggota laskar Komisi DPR pun berpesugihan Bansos.
Contoh: 40 paket Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) yang jadi porsinya setiap anggota Komisi IV itu, per paketnya bernilai Rp 100 juta. Selain itu, mereka bisa bagi-bagi pupuk, benih, bibit, hand tractor, kapal nelayan dan lain lain. Lantas di Komisi V ada paket infrastruktur pengairan, bernilai 150-an juta per desa. Setiap anggota komisi dijatahin 20 desa, ditambah pesugihan Bansos PPID sebanyak 50-an paket. Lalu, di Komisi VIII kecipratan program perbaikan madrasah-madrasah antara Rp 80-100 juta dan program KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bernilai 30 juta per kelompok, di mana setiap anggota komisi dijatahin 20-an paket KUBE.
Terus, setiap anggota Komisi IX kebagian 20 Paket Keluarga Berencananya program BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) satu paket Rp 40 juta. Belum lagi program safe migration.
Pesugihan Bansos buat Komisi VI itu berupa program-program revitalisasi pasar tradisional dan koperasi, untuk Komisi X setelnya beraneka program beasiswa, perbaikan sekolah dan sebagainya. Kalau komisi XI lewat CSR (Corporate Social Responsibility) perbankan.
Yang mengenaskan, bisik sang konon, adalah Komisi I, II dan III yang non-berpesugihan Bansos. Lagipula, mana mungkin misalnya Komisi I urusan pertahanan itu berpesugihan Bansos berupa bedil, pestol, pelor atau bom? Bisa-bisa berurusan dengan Densus.
Maka, gak salah jika para anggota Komisi tersebut melirik peluang di alam gaib. Majalah Misteri No 570/2013 melaporkan, bahwa ribuan caleg DPR, DPRD dan DPD untuk pemilu legislatif 2014 pada berpesugihan Bantsos (Babi Ngepet dan Tuyul Save and Organize Seat), yang agennya contohnya bisa ditemui di daerah pemilihan (dapil) DPR 2014 Jatim V (Gunung Kawi) atau Banten III (kerajaan Ratu Atut).
Sampai November 2013 misalnya, dukun kota Tangerang, Gouw Peng Seng, mengaku telah menjual pesugihan Bantsos kepada 200-an caleg. Babi ngepet dibandrol Rp 45 juta dan tuyul Rp 20 juta, mungkin bebas pajak. Babi ngepet mahalan sebab lihaian nyolong daripada tuyul dan sukar diakali oleh pemilik uang.
Kata Misteri, Bantsos dipergoki beroperasi misalnya di Ploso Jombang (Dapil Jatim VIII), Cilincing dan Grogol Jakarta (Dapil DKI Jakarta III), Nagrak Sukabumi (Dapil Jabar IV), di Margahayu, kota Bekasi (Dapil Jabar VI) dan Weru, Sukoharjo (Dapil Jateng V).
Sebenarnya, melawan tuyul masih enteng. Tuyul gampang diakali. Tuyul hanya mengambil sebagian kecil fulus. Karena tuyul cuma mengenali satu jenis angpow, maka pemiliknya akan mengenalkan mata uang tertinggi yakni 100 ribuan. Akibatnya, tuyul membiarkan doku lain semisal 50 ribuan. Mungkin kegemaran menyimpan dolar itu alasannya mencegah tuyul. Kala Orde Barusan, tuyul itu unggul, hingga sejarawan Ong Hok Ham menyebut masa Kapitalisme Tuyul.
Sebaliknya, sukar melawan Babi Ngepet, penjambret seluruh fulus, termasuk devisa asing. Kalaupun harus bersesajen, teramat berat pula, sebab mesti berupa babi panggang, babi guling, babi kecap atau carsiew.
Maka, akankah kutukan terhadap UU No 8/2012 tentang pemilu legislatif, berwuku Bala bersifat buruk buat memperbaiki apapun juga, dan hari penyelenggaraan pemilu legislatif 9/4/2014, berwuku Tolu berwatak suka bikin perkara itu jadi kenyataan? Bisa-bisa RAPBN 2014 itu maujudannya Rancangan Anggaran Pencopetan Babi Ngepet.