Pemohon Tambah Pasal yang Diuji

hukumonline.com, 30 Januari 2009

Pengujian Parliamentary Threshold

Selain mempersoalkan ketentuan Parliamentary threshold, pemohon juga menguji sejumlah pasal yang mengatur cara penetapan perolehan kursi dalam UU Pemilu.

logo_hukumonlineSidang pengujian ketentuan Parliamentary Threshold (PT) dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif baru dua kali digelar. Namun, tanda-tanda persidangan akan berlangsung alot sudah mulai terlihat. Bila sebelumnya pemohon hanya mengajukan pengujian Pasal 202, kali ini para pemohon menambah enam pasal untuk diuji.

Pasal-pasal yang diajukan untuk ikut diuji itu adalah Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 UU Pemilu Legislatif. Pasal-pasal turunan Pasal 202 itu mengatur seputar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

„Kita tak hanya mempersoalkan kebijakan ambang batas (PT), tapi juga cara penetapan hasil pemilu, cara penghitungan suara dan penentuan kursi itu melanggar UUD 1945,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Patra M Zein di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/1).

Patra mengatakan cara penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi dalam pasal-pasal itu telah melanggar tiga nilai konstitusi sekaligus. „Melanggar kepastian hukum yang adil, kedaulatan rakyat, dan kesamaan orang di hadapan hukum dan pemerintahan,” tuturnya.

Menurut Patra cara penghitungan dan penetapan perolehan kursi itu berpotensi menghanguskan suara rakyat. „Yang kita persoalkan banyak suara yang akan hangus,” tuturnya. Ia mengaku heran dengan sikap pembentuk UU yang masih menggunakan penghitungan tersebut. „Supreme Court AS saja 100 tahun lalu telah membatalkan cara penghitungan yang sekarang dipakai di Indonesia,” tegasnya.

Cara penghitungan dalam pasal-pasal itu memang dimungkinkan adanya suara yang hilang. Pasal 203 ayat (2) menjelaskan metode penghitungan kursi di DPR. „Suara untuk penghitungan perolehan kursi di DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu dikurangi jumlah suara sah partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1)”.

Ketentuan Pasal 202 ayat (1) adalah titik pangkal dari permohonan ini. Pasal yang mengatur PT itu memberi ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi Partai Politik untuk bisa menempatkan calon legislatifnya di parlemen, yakni sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini, parpol yang tak memperoleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di DPR. Sehingga suara yang telah diperoleh oleh parpol itu dianggap hangus.

Ahli dari Pemohon, Pipit Rochijat Kartawidjaja juga menolak pengaturan PT dalam UU Pemilu Legislatif tersebut. Menurutnya, ketentuan PT seharusnya tidak diatur secara nasional, tapi cukup di tingkat daerah saja.

Anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan adanya suara yang hilang memang tak bisa dihindari. Bahkan, bila menggunakan sistem apa pun. Ia mencontohkan sistem dalam Pemilu 2004 yang lalu. Suara caleg yang tak memenuhi syarat, tentu dialihkan ke caleg yang ada di atasnya. „Tak berarti suara itu sia-sia,” ujarnya.

Pilihan kebijakan

Staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang Hukum Denny Indrayana menyoroti dari sudut pandang berbeda. Denny menilai apa yang dirumuskan Pemerintah dan DPR dalam UU Pemilu Legislatif merupakan pilihan kebijakan. „Ini tak ada hubungannya dengan konstitusionalitas norma,” ujarnya.

Denny mengakui setiap sistem memang memiliki plus-minusnya. Namun, terkait PT ini, Denny menegaskan pembentuk UU telah membahasnya secara mendalam. „PT diambil setelah melewati pembahasan yang panjang,” tuturnya. Ia juga menilai ukuran diskriminatif dan keadilan yang digunakan pemohon sangat subjektif. „Adil tidak adil tergantung perspektif orang yang melihat,” tambahnya. Tetapi, ia meminta agar semua pihak merujuk kepada konstitusi.

Patra tak kalah sengit. Ia mengakui PT merupakan pilihan kebijakan. „Sebelum mengajukan permohonan, kita sudah mempelajari itu,” tuturnya. Namun, lanjutnya, yang menjadi persoalan adalah ketika kebijakan yang diambil pembentuk UU itu melanggar UUD 1945.
(Ali)


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami