KPU Diminta Review Dapil Pemilu Anggota DPRD
Republika online, 10 Juli 2008
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak melakukan review menyeluruh terhadap daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu anggota DPRD. Kekeliruan alokasi kursi dapil ditemukan pada sekurangnya 15 daerah. Asas proporsionalitas jumlah kursi dengan jumlah penduduk tak terpenuhi.
”Pada pemilu 2004, identifikasi masalah untuk dapil ini adalah ketidakjelasan basis data kependudukan dan batas waktu finalisasi dapil, serta kekeliruan dalam penghitungan alokasi kursi,” papar koordinator Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz, Rabu (9/7). August mengatakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hingga saat ini belum dinyatakan sempurna. Padahal data ini merupakan acuan penetapan dapil.
Rendahnya komitmen Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk menyediakan data bagi penyempurnaan DP4 ini, menurut August, menjadi penyebab persoalan DP4 ini. Diperparah, imbuh dia, dengan lemahnya koordinasi KPU dan Depdagri dalam persoalan ini.
Berdasarkan penelitian SPD dan Watch Indonesia, kata August, kekeliruan alokasi kursi ditemukan setidaknya di 15 daerah. ”Ini minimal. Karena kami setidaknya mendata 19 daerah yang dapilnya bermasalah, tapi hanya 15 yang sudah kami cek,” kata dia. Kekeliruan alokasi kursi, ujar dia, berkisar antara satu hingga empat kursi. Kemungkinan bertambahnya kesalahan, menurut August akan semakin besar jika KPU bersedia melakukan review menyeluruh terhadap seluruh dapil untuk pemilu anggota DPRD.
Tak disadari parpol
Masalahnya, kata August, ada semangat dalam UU 10/2008 tentang pemilu untuk sedapat mungkin tidak mengubah jumlah kursi maupun peta dapil pemilu 2004. ”Tapi faktanya, pada 2004 telah terjadi pencederaan hak keterwakilan pada sejumlah dapil,” kata dia. Sayangnya persoalan ini pun tak sepenuhnya disadari oleh partai politik (parpol). ”Karena tidak semua kalangan memahami penghitungan matematis alokasi kursi untuk dapil ini,” ujar dia.
Dalam data mereka, sebut August, pencederaan asas keterwakilan terlihat nyata pada dapil Kota Probolinggo 3 untuk pemilihan DPRD Kota Probolinggo. Di dapil ini, berdasarkan proporsi jumlah penduduknya, seharusnya dapil ini mendapatkan alokasi kursi 16 tetapi hanya ‘diberi’ 12 kursi. ”Sepertinya KPUD Probolinggo tak berani melanggar batas maksimal ketentuan 3-12 kursi untuk setiap dapil,” kata August.
‘Ketidakberanian’ KPU ini menurut August harus disayangkan. Karena, pada saat yang sama, untuk daerah pemilihan di Tangerang, justru diberikan alokasi 27 kursi untuk satu dapil. ”Ini memang salah, tapi benar secara pemenuhan proporsi penduduk,” kata dia. Persoalannya, ujar dia, pembentukan dapil menurut UU pemilu adalah berbasis wilayah atau gabungan wilayah, tidak bisa berupa pembagian wilayah. Wajar, kata dia, kalau ada daerah yang tak akan cukup dengan batasan maksimal 12 kursi karena memang penduduknya banyak.
Karena itu, SPD dan Watch Indonesia meminta KPU me-review secara menyeluruh alokasi kursi DPRD ini. KPU, kata August, juga harus meremedi – memperbaiki – kesalahan alokasi kursi di 15 daerah yang mereka temukan. Jika tidak ada upaya perbaikan, ujar dia, KPU dapat dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas hilangnya hak keterwakilan dari sejumlah besar penduduk. ”Data ini sudah saya serahkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red), dan mereka berpendapat seharusnya KPU memang melakukan perbaikan segera,” kata August.
Tanggapan KPU Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan KPU tidak akan mengubah dapil. ”Kecuali kalau ada dapil yang hilang, atau ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan berpengaruh pada alokasi kursi,” kata dia, Selasa (8/7). Ketika dua hal itu tak terjadi, KPU tetap akan menggunakan dapil yang lama. Andi mengatakan KPU telah menerima masukan mengenai 15 daerah yang memiliki dapil bermasalah. ”Kami akan lakukan penataan kembali jika memang ada kekeliruan alokasi kursi,” janji dia.
Penataan itu, menurut Andi, akan berupa penyesuaian jumlah kursi. Tetapi, ujar dia, KPU tak akan melakukan review menyeluruh terhadap dapil untuk pemilu anggota DPRD. ”Pada prinsipnya, selama tidak ada dua perkecualian tadi, tidak akan ada perubahan dapil,” imbuh dia. ann