KPU Harus Kembalikan Kursi Hilang

Jurnal Nasional, 09 Juli 2008

by : Arjuna Al Ichsan

KPU bersikukuh tidak akan melakukan perubahan daerah pemilihan

jurnal-nasional-logoPenetapan alokasi kursi DPRD di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2004 dinilai telah terjadi kekeliruan akibat salah perhitungan. Berdasarkan catatan Sindikasi Pemilu dan Demokasi (SPD) dan Watch Indonesia setidaknya kekeliruan penetapan alokasi kursi itu terjadi di 15 daerah. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan review menyeluruh terhadap alokasi kursi Pemilu 2004 sebelum menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2009.

Koordinator SPD August Mellaz mengatakan kesalahan penghitungan kursi di Pemilu 2004 tentu telah mencederai prinsip proporsionalitas dan keterwakilan pemilih di dapil. Kekeliruan di 2004 itu tentu harus diperbaiki oleh KPU sebelum menetapkan alokasi kursi dan dapil untuk Pemilu 2009. Meski, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengamanahkan peta dapil dan jumlah kursi di setiap dapil untuk Pemilu 2009 tidak berubah seperti 2004.

„Jika kekeliruan ini tidak diperbaiki maka KPU menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas hilangnya hak keterwakilan dari sejumlah besar penduduk dalam pemilu,“ kata August Mellaz di Jakarta, Selasa (8/7).

August Mellaz mengatakan kekeliruan penghitungan alokasi kursi pada Pemilu 2004 di antaranya terjadi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Karimun, Kota Padang, dan Kota Samarinda. Kekeliruan penghitungan alokasi kursi di setiap dapil di setiap daerah berkisar antara satu hingga empat kursi.

Kekeliruan penghitungan alokasi kursi ini setidaknya dapat diantisipasi melalui kejelasan basis data kependudukan yang akan dipakai KPU sebagai pedoman untuk menetapkan alokasi kursi dan dapil pada pemilu mendatang. Pasalnya, hingga kini data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah dinilai masih belum sempurna.

„Bawaslu sebagai penyelenggara fungsi pengawasan wajib mengambil langkah-langkah strategis dalam menyikapi persoalan ini sehingga KPU dapat menjalankan kewajibannya demi pelaksanaan pemilu yang demokratis,“ kata August Mellaz.

Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan secara prinsip pada Pemilu 2009 KPU tidak akan mengubah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2004. Hal ini sesuai dengan amanah UU 10 Tahun 2008. Perubahan dapil dan alokasi kursi baru akan dilakukan jika daerah dimekarkan, dapil rusak atau hilang akibat bencana alam, dan pertambahan jumlah penduduk yang signifikan bagi penambahan jumlah kursi di suatu dapil.

„Nggak…, nggak bisa diubah itu, kita itu prinsipnya tidak mengubah dapil, tidak merubah kursi,“ kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz menambahkan untuk penentuan dapil 2009 KPU memakai data DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) terbaru yang diberikan pemerintah pada 12 Juni 2008. Data terbaru itu menyebutkan jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah sekitar 228 juta jiwa. Sementara DP4 akan digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih untuk Pemilu 2009. n

Kekeliruan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2004

Provinsi Jawa Timur, Dapil IX (12 kursi) Dapil X (10 kursi) seharusnya Dapil IX (13 kursi) Dapil X (9 kursi)

Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dapil I (10 kursi) Dapil VII (6 kursi) seharusnya Dapil I (9 kursi) Dapil VII (7 kursi)

Kabupaten Simalungun, Dapil I (12 kursi) Dapil II (11 kursi) seharusnya Dapil I (13 kursi) Dapil II (10 kursi)

Kabupaten Sarolangun, Dapil I (7 kursi) Dapil II (7 kursi) seharusnya Dapil I (6 kursi) Dapil II (8 kursi)

Kabupaten Bengkulu Utara, Dapil I (12 kursi) Dapil IV (8 kursi) seharusnya Dapil I (11 kursi) Dapil IV (9 kursi)

Kabupaten Karimun, Dapil I (9 kursi) Dapil II (5 kursi) Dapil IV (8 kursi) seharusnya Dapil I (10 kursi) Dapil II (3 kursi) Dapil IV (9 kursi)

Kota Padang, Dapil II (11 kursi) Dapil IV (10 kursi) seharusnya Dapil II (12 kursi) Dapil IV (9 kursi)

Kabupaten Lahat, Dapil II (7 kursi) Dapil III (8 kursi) seharusnya Dapil II (6 kursi) Dapil III (9 kursi)

Kabupaten Muko-Muko, Dapil II (6 kursi) Dapil III (9 kursi) seharusnya Dapil II (5 kursi) Dapil III (10 kursi)

Kabupaten Purwakarta, Dapil I (9 kursi) Dapil V (7 kursi) seharusnya Dapil I (8 kursi) Dapil V (8 kursi)

Kota Probolinggo, Dapil I (9 kursi) Dapil II (9 kursi) Dapil III (12 kursi) seharusnya Dapil I (7 kursi) Dapil II (7 kursi) Dapil III (16 kursi)

Kabupaten Madiun, Dapil I (7 kursi) Dapil IV (9 kursi) seharusnya Dapil I (8 kursi) Dapil IV (8 kursi)

Kabupaten Berau, Dapil II (6 kursi) Dapil V (5 kursi) seharusnya Dapil II (5 kursi) Dapil V (6 kursi)

Kabupaten Nunukan, Dapil I (10 kursi) Dapil II (7 kursi) Dapil III (8 kursi) seharusnya Dapil I (13 kursi) Dapil II (6 kursi) Dapil III (6 kursi)

Kota Samarinda, Dapil I (8 kursi) Dapil IV (7 kursi) seharusnya Dapil I (7 kursi) Dapil IV (8 kursi)

Sumber : SPD dan Watch Indonesia


Tags: , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami