Kursi di 14 Dapil Bermasalah

Jurnal Nasional, 02 Juli 2008

Kesalahan alokasi kursi akan berdampak pada Pemilu 2009

Arjuna Al Ichsan

jurnal-nasional-logoPenetapan jumlah kursi 14 DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil Pemilu 2004 dinilai Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) bermasalah. Pasalnya, alokasi kursi untuk anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil) tidak sesuai dengan jumlah suara pemilih. Jika tidak segera diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kesalahan alokasi kursi DPRD ini akan berdampak pada Pemilu 2009.

Koordinator Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan ketidaksesuaian alokasi kursi dengan jumlah suara pemilih di 14 provinsi dan kabupaten/kota itu diketahui berdasarkan pengkajian yang dilakukan pihaknya bersama Watch Indonesia. Salah satu contohnya adalah penetapan alokasi kursi untuk 30 anggota DPRD Kota Probolinggo.

Berdasarkan data Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) Agustus 2003 jumlah pemilih di Probolinggo mencapai 200.252 orang. Keseluruh pemilih itu terbagi dalam tiga dapil di tiga kecamatan, yakni Kademangan dengan 47.947 pemilih, Wonoasih dengan 43.617 pemilih, dan Mayangan dengan 108.678 pemilih. KPU Kabupaten Probolinggo pada 2004 menetapkan alokasi kursi untuk masing-masing dapil Kademangan 9 kursi, Wonoasih 9 kursi, dan Mayangan 12 kursi.

„Padahal kalau disesuaikan dengan jumlah suaranya, seharusnya Kademangan 7 kursi, Wonoasih 7 kursi, dan Mayangan 16 kursi,“ kata August Mellaz kepada Jurnal Nasional, Selasa (1/7).

August Mellaz mengatakan kekeliruan penentuan jumlah kursi itu juga terjadi di DPRD provinsi Jawa Timur (Jatim), khususnya dapil IX dan X. Satu kursi yang seharusnya diperuntukkan bagi dapil IX berdasarkan jumlah suara pemilih dialokasikan ke Dapil X. Kekeliruan-kekeliruan penentuan jumlah kursi di masing-masing dapil ini jika tidak segera diperbaiki tentu berpotensi pidana bagi KPU ke depan.

„Kekeliruan seperti ini kan berpotensi pidana, bisa saja KPU dikatakan merekayasa penentuan jumlah kursi di dapil dan dipidanakan, makanya kami tidak ingin KPU terjebak dalam penentuan dapil dan jumlah kursi ini,“ katanya.

Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Dapil KPU Andi Nurpati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan nomor 17 Tahun 2008 tentang dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2009. Namun, alokasi kursi untuk masing-masing dapil masih menunggu masukan dari KPU daerah. Pada prinsipnya, dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2009 tidak banyak berubah dari Pemilu 2004.

„Perubahan dapil itu dimungkinkan hanya untuk daerah pemekaran, dan daerah yang hilang dapilnya akibat bencana serta penambahan jumlah penduduk yang signifikan di suatu dapil,“ katanya.  <>


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami