LSM Siap Ajukan RUU AP Tandingan

Sinar Harapan, 01 Juli 2008

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/01/pol02.html

Substansi Kekuasaan Masih Rancu dengan Pemerintahan

logo Sinar HarapanJakarta – Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP) yang kini tengah diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan langkah maju dalam dunia administrasi kenegaraan. Perundangan ini diharapkan menjadi instrumen utama negara dalam menjalankan fungsinya dengan publik.

Selain itu, UU ini juga menjadi senjata publik yang dapat menghindarkan segenap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Namun, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sendiri mengajukan rancangan tandingan yang isinya antara lain memisahkan antara kepentingan publik dan kepentingan pemerintahan.

„UU Prosedur Administrasi Negara (AN atau Verwaltungsfahrengesset) sebagai instrumen ketika berhadapan dengan publik. UU Prosedur AN ini menjadi instrumen utama negara dalam menjalankan fungsinya dengan publik. Instrumen UU ini, juga menjadi senjata publik yang dapat menghindarkan segenap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan, termasuk hak dengar pendapat, hak informasi, hak konsultasi, hak melihat dokumen adminsistrasi dan ermessen,” kata pakar administrasi megara, Pipit Rochijat Kartawidjaya, dalam Kuliah Umum yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (30/6).

August Melasz kepada SH, Selasa (1/7), mengatakan bahwa RUU AP selayaknya lebih diarahkan pada prosedur administrasi pemerintahan. „Kami menyerahkan ke DPR agar membahasnya komprehensif,” katanya.

Pipit, warga negara Indonesia yang sejak 1992 bekerja di Lembaga Negara untuk Struktur Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja (Landesagentur fuer Strukturelle Arbeit), negara bagian Bradenburg Republik Federasi Jerman itu mengatakan negara bukanlah pemerintah.

RUU Administrasi Negara di Indonesia ini adalah perkawinan antara UU Pemerintahan dan Publik. RUU AN yang versi pemerintah akan diserahkan kepada DPR, rencananya akan „ditandingi” dengan RUU AN versi masyarakat lewat parlemen. RUU ini, ujar Pipit akan dikomandani oleh Koordinator Advokasi, Monitoring dan Investigasi Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerinyahan yang Baik dan Bersih (Komwas PBB) August Mellaz.

Namun, menurut Pipit, sekali pun UU ini belum dipisahkan secara definitif antara publik dan pemerintahan, keberadaan UU AN ini nantinya positif karena keberadaan Perda Tangerang misalnya, nanti akan mandul dengan UU ini. Sekali pun ada yang tak memuaskan misalnya dokumentasi administrasi pemerintahan yang tak dijelaskan, juga sanksi pejabat. Karena itu, sekarang kami juga sedang menggodok dari versi masyarakat. Kalau bisa RUU ini masuk dan selesai sebelum pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya pelayanan publik di Indonesia juga menunjukkan ketidakoptimalan administrasi negara atau pemerintah dalam menjalankan fungsinya. „Ketidakoptimalan fungsi ini disinyalir akibat ketidak jelasan pembedaan antara negara dan pemerintah, termasuk instansi mana yang disebut sebagai administistrasi negara dan administrasi pemerintahan,” paparnya.

Pipit mengutip pendapat Agung Hendarto, bahwa birokrasi atau administrasi negara yang tidak sama dengan pemerintah. Menurut Agung, pengertian itu harus disosialisasikan. Kekeliruan, papar Agung dalam makalah itu, akan membuat peran eksekutif tetap dominan dan berkuasa penuh atas birokrasi beserta sayap-sayapnya yang menjangkau seluruh lembaga-lembaga negara.

Birokrasi bukan bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah. Birokrasi adalah alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri. Oleh karenanya, relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa. „Politik birokrasi, adalah politik kenegaraan dan bukan politik kekuasaan,” katanya.

(sihar ramses simatupang)


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami