Permintaan KPU Rp 47,9 Triliun Dipangkas

Kedaulatan Rakyat, 09 Nopember 2007

Dana Pemilu Cukup 10 T

Kedaulatan rakyatAnggaran untuk pelaksanaan Pemilu yang diajukan KPU sebesar Rp 47,9 triliun dipangkas habis. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan perhitungan yang rasional, anggaran Pemilu bisa ditekan hingga menjadi Rp 10,4 triliun. Artinya terjadi pemangkasan sebesar Rp 39,3 triliun. Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat khusus tentang pembahasan Pemangkasan Efisiensi Anggaran Pemilu 2009 yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta , Kamis (8/11). Hadir pada rapat tersebut antara lain, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi. ”Angka Rp10,4 triliun ini baru perhitungan kasar, karena masih tergantung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Dirjen Anggaran Depkeu, Achmad Rochjadi, seusai rapat kepada wartawan. Sebelumnya Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, mengusulkan anggaran Pemilu 2009 sebesar Rp 47,9 triliun. Jumlah tersebut dinilai Jusuf Kalla terlalu besar sehingga perlu dikurangi. Menurut Achmad, jumlah tersebut belum final. Pemerintah masih menunggu pembahasan RUU Partai Politik di DPR. ”Ya semuanya itu tergantung keputusan DPR dan pemerintah dalam membahas RUU Partai Politik,” katanya. Lebih lanjut diakuinya, pengurangan anggaran yang mencapai Rp 39,3 triliun dari anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 47,9 triliun tersebut, meliputi beberapa pos anggaran. Antara lain dengan meniadakan pengadaan kotak suara, karena dapat menggunakan kotak suara yang sama yang digunakan pada Pemilu 2004. Selain itu, mengurangi jumlah tempat pemilihan suara (TPS) dengan mengasumsikan 1 TPS menampung 100 pemilih, tidak perlu adanya kendaraan dinas karena penyelenggaraan pemilu hanya 6 bulan. Tidak perlu ada anggaran keamanan karena sudah menjadi kewajiban Polri, hanya perlu insentif seperti konsumsi. Kemudian tanpa kartu pemilih, cukup hanya kartu tanda penduduk (KTP). Lalu surat suara diperkecil dan diganti kertas koran dengan mengubah format dari mencoblos dengan menulis nama caleg dan partai. Sementara itu, beberapa komponen yang sudah disediakan Pemilu sebelumya diupayakan untuk ditiadakan. Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dinilai tidak akan mampu menampung usulan anggaran KPU. ”Pada 2008 saja anggaran untuk Pemilu (yang diusulkan pemerintah), hanya Rp 6,6 triliun dan Rp700 miliar untuk operasional KPU,” kata Achmad. Sementara KPU sendiri mengajukan Rp18,6 triliun untuk 2008 dan pada 2009 sebesar Rp29,3 triliun sehingga total Rp47,9 triliun. Untuk 2009, kata Achmad, pemerintah belum melakukan kalkulasi perhitungan alokasi anggaran APBN untuk Pemilu ini. ”Intinya harus dilakukan efisiensi, apalagi APBD sekarang tidak dilibatkan. Semangatnya yaitu melakukan efisiensi, dan semuanya nanti final akan menunggu RUU Pemilu karena angka TPS perubahannya ada di sana,” kata Achmad. Tim Pengkaji juga akan melakukan penyesuaian untuk mengefisiensikan anggaran Pemilu sehingga mencapai angka Rp10,4 triliun. Rubah RUU Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri atas Lingkar Madani Indonesia Nasional (LIMA), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dan Watch Indonesia eV Berlin, merekomendasikan kepada DPR pentingnya perubahan dan perbaikan terhadap RUU Politik. Mereka memandang ada empat kebijakan bagi perbaikan RUU politik yaitu mengenai daerah pemilihan, pembagian dan alokasi kursi daerah pemilihan, mekanisme dan besaran batasan minimum perolehan suara (electoral threshold/ET), metode penghitungan suara, serta keserentakan pelaksanaan pemilu. ”Melalui rekomendasi perbaikan yang kami ajukan, maka keyakinan bahwa hasil Pemilu 2009 akan proporsional dengan keterwakilan tinggi, pembentukan sistem kepartaian sederhana tanpa memberangus keberadaan partai politik baru, serta menghasilkan perolehan suara dan kursi yang akuntabel,” kata perwakilan dari KIPP Jojo Rohi dalam acara diskusi tentang perbaikan RUU Politik. Gabungan lembaga swadaya masyarakat ini merekomendasikan daerah pemilihan bagi pemilu 2009 tetap sama dengan pemilu 2004 dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan tidak dipatok 3-12 kursi. Menurut Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti, tidak adanya pembatasan kursi ini dapat diartikan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan tidak terbatas dan minimal satu kursi. Menurut wakil dari Watch Indonesia eV Berlin, Pipit R Kartawidjaya, usulan pembatasan jumlah kursi 3-7 belum tentu dapat dipenuhi satu daerah pemilihan. Ia mengatakan ada sejumlah daerah pemilihan di Indonesia yang perolehan kursinya kurang dari 3 atau lebih dari 7. Untuk itu, ujarnya, tidak perlu ada pembatasan. Semakin kecil jumlah alokasi kursi daerah pemilihan akan menurunkan tingkat proporsionalitas. Terkait dengan batasan minimum perolehan suara, gabungan LSM ini menilai batasan perolehan suara yang diberlakukan adalah 4 persen, mengingat dalam pemilu sebelumnya berdasarkan penelitian mereka yaitu 4 persen. Sedangkan mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah memprediksikan jumlah partai politik yang mengikuti pemilihan umum 2009 hanya 12 partai. ”Ini tidak bisa menjadi patokan. Prediksi saya yang realistik jumlah partai yang menjadi peserta pemilu 2009 tidak melebihi jumlah pada 2004,” ujarnya. Mulyana mengatakan asumsi jumlah partai politik yang mengikuti pemilu hingga 50 partai kurang tepat. Ia menambahkan, melihat ketatnya persyaratan mendirikan partai yang tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik dan persyaratan mengikuti pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, maka sangat sulit peserta pemilu mencapai puluhan partai. (Mgn/Sim/Fik)-z


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami