Alokasi Kursi Dapil Jangan Dipatok
Sinar Harapan, 09 Nopember 2007
Aturan Kampanye Dibahas Panja RUU Pemilu
Oleh Daniel D Tagukawi Suradi
Jakarta-Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) yang berlangsung, Kamis (8/11) petang, membahas aturan kampanye pemilu 2009, meliputi penanggung jawab dan pelaksana kampanye, materi kampanye, pembuatan pedoman kampanye, dan larangan kampanye.
Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan hal itu kepada SH, Kamis (9/11). Dia menjelaskan penanggung jawab kampanye adalah peserta pemilu dan dalam pelaksanaannya membentuk tim pelaksana kampanye.
Adapun materi kampanye selain visi misi peserta pemilu, juga ditambah „program” tentang apa yang akan dilakukan jika menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. „Selain itu, juga dibahas soal larangan kampanye, seperti mempersoalkan NKRI, larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Kalau tempat pendidikan harus izin dan memberi tempat sama kepada semua peserta pemilu,” ungkapnya.
Daerah Pemilihan
Gabungan Non-Funding Organisation (Ganofo) dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (8/11), mengusulkan penetapan alokasi kursi setiap daerah pemilihan (Dapil) sebaiknya tidak dipatok 3-12 kursi seperti tahun 2004, ataupun seperti usulan saat ini sebanyak 3-7 kursi per Dapil. Tapi, alokasi kursi setiap Dapil disesuaikan dengan jumlah penduduk dan penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi, bukan di Dapil.
Ganofo terdiri dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Ray Rangkuti), Komite Independen Pemantau Pemilu (Jojo Rohi), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (August Mellaz), dan Watch Indonesia eV Berlin (Pipit Kartawidjaya).
Pipit Kartawidjaya dari Watch Indonesia mengatakan, pengalaman dalam Pemilu 2004, di mana alokasi kursi sebanyak 3-12 per Dapil, ternyata ada 23 Dapil yang tidak memenuhi ketentuan ini. Di berbagai negara, kata Pipit, hal ini sebenarnya dapat menjadi bahan gugatan dari Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai hal ini, Boni Hargens dari Universitas Indonesia (UI) mengingatkan agar alokasi kursi juga memperhatikan keseimbangan teritorial. Sebab, kalau jumlah penduduk yang menjadi patokan semata-mata maka akan terjadi ketimpangan antara daerah yang padat penduduk dan yang tidak.
Mulyana W Kusumah yang hadir dalam diskusi itu mengatakan, dalam pembahasan RUU bidang politik, ada kecenderungan untuk membatasi peserta pemilu dalam pemilu 2009. Untuk itu, ia memperkirakan jumlah peserta Pemuilu 2009 tidak akan mencapai 50 parpol yang diperkirakan KPU, tapi hanya belasan. <>