gemeinsamePresseerklaerung

Organisasi Gereja dan Organisasi Non Pemerintah (Ornop-Ornop) menuntut pemerintahan Jerman dan EU agar membentuk sebuah politik HAM yang aktiv mengenai Indonesia

05 April 2001

unmrkBerhubungan dengan Sidang Komisi HAM PBB ke-57 di Jenewa, para perwakilan gereja dan ornop yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia menuntut sebuah keterlibatan yang kuat dari pemerintahan koalisi merah/hijau Jerman mengenai situasi HAM di Indonesia.

Dalam minggu-minggu terakhir ini, situasi HAM di Indonesia bertambah buruk. Yang sangat mengkhawatirkan adalah, terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh pasukan keamanan, termasuk juga milisi, terhadap aktivis HAM dan pekerja kemanusiaan dari organisasi bantuan internasional untuk kemanusiaan.

Memang di dalam sebuah keterangan Uni Eropa (UE), 29 Maret 2001, di Jenewa, telah disinggung situasi HAM di Indonesia, tetapi tidak diambil inisiativ yang konkret mengenai situasi HAM di Indonesia. Para perwakilan gereja dan ornop menganggap ini, berdasarkan kejahatan HAM yang berat dan menelan korban banyak, sebagai tidak memuaskan.

Dengan dasar pemikiran seperti itulah kami, perwakilan dari gereja-gereja dan ornop-ornop menyerukan pemerintah Jerman dan EU agar membentuk sebuah politik HAM yang aktiv terhadap Indonesia. Berbagai keuatan yang demokratis hanya dapat diperkuat kalau, luar-negeri tidak ragu mendesak atas sikap HAM dan atas solusi permasalahan yang sifatnya dialogis, dan memutuskan untuk mencekam berbagai bentuk pelanggaran HAM.

Pemerintah Jerman dan EU diserukan untuk mempengaruhi pemerintah Indonesia, dan untuk menawarkan bantuan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Memposisikan militer Indonesia ke bawah pengawasan demokratis yang lebih kuat lagi, mereduksi kehadiran militer di dalam wilayah genting Aceh dan Papua Barat, dengan demikian berbagai pelanggaran HAM dapat dicegah, dan dengan demikian kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dapat diciptakan kembali; berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara pada waktu yang lampau, akhirnya harus dituntut secara hukum;

2. Memperbaiki rasa hormat terhadap hak asasi manusia secara hakiki dan memperbolehkan kunjungan pengamat internasional; menjamin adanya perlindungan jiwa dan raga terhadap para aktivis HAM dan para pekerja dari organisasi-organisasi kemanusiaan, seperti juga terhadap saksi mata mengenai penyalahgunaan kekerasan negara;

3. Mereformasi struktur-struktur administrasi yang ada, sebagai solusi dari permasalahan ekonomi Indonesia, dan memerangi korupsi yang sampai sekarang diantaranya menjadi rintangan dari sebuah perkembangan ekonomi yang bertahan lama di Indonesia.

4. Membangun sebuah sistim pengadilan yang independen yang eksistensinya adalah sebuah persyaratan untuk pembentukan institusi-institusi yang demokratis – termasuk juga tuntutan mengenai pembentukan sebuah pengadilan HAM ad hoc yang telah ditentukan dalam UU 26/2000

Surat pernyataan ini di tanda tangani oleh:

Komisi Justisia et Pax Jerman, Bonn
Kontak: Dr. Daniel Bogner, Tel.: 0049 – 228-103348

Persatuan Misi Protestan (VEM) Wuppertal
Kontak: Dr. Jochen Motte, Tel.:0049 – 202-89004168

Watch Indonesia! Berlin
Kontak: Dr. Monika Schlicher, Tel.: 0049 – 30-69817938

Jaringan Papua Barat, Wuppertal
Kontak: Dr. Siegfried Zoellner, Tel.: 0049 – 202-89004170

Informasi latar belakang:

Banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terinci yang terjadi di minggu-minggu terakhir ini, mengilustrasikan keharusan dari sebuah haluan baru di dalam politik terhadap Indonesia:

1. Di Aceh terjadi persiapan pasukan keamanan untuk sebuah operasi militer terbatas. Tiga batalyon tambahan telah diberangkatkan ke Aceh. Operasi ini yang diputuskan pada awal Maret 2001 – dengan persetujuan pemerintah di Jakarta – memiliki tujuan untuk menghancurkan gerakan separatis secara militeris. Konflik tersebut telah menelan korban jiwa sebanyak kira-kira 1000 orang dalam setahun terakhir ini – terutama sipil -, dan kekerasan hanya mengancam untuk meraih sebuah tingkatan yang baru. Setiap hari saja ada pembunuhan, pembakaran dan penculikan. Yang menakutkan secara khusus adalah, bahwa para aktivis HAM ternyata dikejar-kejar dengan sengaja sebagai sasaran. Dalam bulan September 2000, Jafar Siddiq Hamzah, Direktur “Forum untuk Aceh”, dan Prof. Safwan Idris, rektor IAIN yang terpandang itu, telah membayar usaha-usaha mereka untuk HAM dan sebuah solusi damai dari konflik dengan kematian.

Kegiatan Henri-Dunant-Center yang negosiasinya pada bulan Juni 2000 menghasilkan apa yang disebut sebagai “Jedah Kemanusiaan”, telah dipetieskan oleh pemerintah Indonesia. Anggota dari Henri-Dunant-Center diancam pada tanggal 26 Maret untuk kesekian kalinya, pada hari berikutnya kantor monitoring tim “Perdamaian lewat Dialog” diserang oleh dua batalyon pasukan khusus Kostrad. Hanya dua hari berikutnya, 29 Maret, tiga anggota dari tim ini dibunuh dari belakang.

2. Pertama kali sejak turunnya Suharto, kembali orang-orang diajukan ke depan meja hijau oleh karena kegiatan politiknya yang bebas kekerasan. Dengan demikian M. Nazar dari Aceh harus menjalani hukuman selama 10 bulan dikarenakan oleh penghasutan rakyat, dan lima aktivis HAM di Wamena (Papua Barat), pada tanggal 10 Maret 2001, divonis hukuman penjara antara 4 sampai 4,5 tahun. Mereka berjuang untuk kemerdekaan propinsinya dari Indonesia. Selama pemeriksaan dan selama berjalannya perkara, mereka sebagian disiksa untuk memaksa mereka agar mengatakan pernyataan-pernyataan yang menguntungkan pemerintahan dan polisi.

3. Di Papua Barat (Irian Jaya), aktivitas sebuah tim penyelidikan Komnas HAM dihalang-halangi oleh pemerintahan setempat. Pada bulan Desember 2000, setelah terjadinya sebuah penyerangan terhadap Polres Abepura oleh pelaku yang sampai kini belum terkenal, polisi telah menangkap dan menyiksa sekitar 100 orang sipil, dan juga menembak atau menyiksa sampai mati tiga. Kasus tersebut sementara ini diselidiki oleh Komnas HAM, walaupun demikian polisi tetap saja menakut-nakuti mahasiswa secara masif yang menyatakan diri sebagai korban dan saksi mata. Di Jakarta, sejak 1 Desember 2000, 4 mahasiswa dari Papua Barat, yang melakukan demonstrasi di depan Kedubes Belanda dan Amerika dengan membawa bendera Bintang Kejora, simbol kulturel dari indentitias Papua, dijebloskan ke dalam penjara. Mereka harus menjalani sebuah perkara di pengadilan.

4. Hampir seluruh pelanggaran HAM yang dilakukan polisi, militer, dan milisi yang bertindak sesuai kontraknya dengan militer, belum dimejahijaukan. Hukuman terhadap yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus Timor Timur masih ditunggu. Pemerintah belum mengindahkan secara memuaskan kewajibannya untuk membubar milisi di Timor Barat dan melucut senjatanya, sesuai dengan apa yang disepakati kembali dalam perjanjian pada bulan April 2000.


Tags: , , , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami