GemOffenerBrief

Surat IFET kepada Presiden Xanana Gusmão

International Federation for East Timor, 31 Maret 2003

Kepada Yang Terhormat,
Kay Rala Xanana Gusmão
Presiden Republik Demokratik Timor-Leste
Palace of the Ashes
Dili, Timor-Leste

Xanana

Xanana Gusmão

Foto: Jörg Meier

Dengan hormat,

Mengingat solidaritas kami dengan masyarakat Timor-Leste dalam tugasnya untuk rekonstruksi dan upaya membangun negara, kami menyatakan rasa prihatin atas respons Anda terhadap keputusan Unit Kejahatan Berat (Serious Crimes Unit, SCU) untuk mengeluarkan dakwaan pada tanggal 24 Februari 2003 terhadap beberapa anggota TNI untuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Timor-Leste pada tahun 1999.

Sidang-sidang di Pengadilan Ham ad hoc Jakarta sudah jauh dibawah standar-standar keadilan yang memuaskan, untuk itu masyarakat internasional dan Pemerintah Timor-Leste harus bersama-sama bertanggungjawab dalam menjunjung keadilan bagi Timor Leste. Dalam mencapai tujuan itu, surat-surat dakwaan yang dikeluarkan oleh SCU merupakan langkah penting dalam mempertanggungjawabkan pelaku-pelaku serta kejahatannya, serta meringankan penderitaan ribuan korban dan keluarganya.Oleh karena itu, kami mengungkapkan kekecewaan kami terhadap pernyataan Anda bahwa proses ini bukan merupakan kepentingan negara Timor Leste dan kesan yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri Jose Ramos Horta selama kunjungannya di Jakarta pada awal Maret bahwa hubungan dengan Indonesia lebih penting daripada keadilan. Selanjutnya, kami juga kecewa dengan pernyataan Anda bahwa pengadilan internasional tidak merupakan hal yang penting untuk Timor-Leste.

Pada kesempatan ini, kami menyambut pujian Anda atas integritas dan professionalisme Panel Kejahatan Serius (Serious Crimes Panel) dan Kejaksaan Jeneral dan dukungan Anda untuk independensi Kehakiman seperti yang diucapkan Bapak Horta kepada Sidang Komisi HAM, PBB.

Dalam menjelaskan keprihatinan kami, kami sangat sadar pula akan pandangan korban-korban dan banyak orang Timor Leste lainnya yang percaya bahwa stabilitas, perdamaian dan rekonsiliasi tidak bisa dicapai tanpa keadilan.

Kami sangat menghargai kebiksanaan Anda yang sangat arif dalam ajakan rekonsiliasi dan upaya membina hubungan baik dengan Indonesia dan kami sepenuhnya mendukung maksud itu. Akan tetapi, kami tidak sependapat bahwa tujuan-tujuan itu bertentangan dengan penegakan keadilan, dan tidak setuju agar tugas itu lebih diutamakan daripada keadilan.

Akhirnya, hubungan antara kedua negara ini tidak akan berjalan dengan baik bila bergantung pada konsesi-konsesi dari satu pihak saja. Indonesia harus didorong untuk menyadari bahwa Indonesia akan menjadi kuat kalau bisa menghadapi isu impunitas, khususnya pertanggungjawaban TNI atas pelanggaran HAM berat di Timor-Leste.

Yang harus dijelaskan adalah bahwa proses hukum terhadap anggota TNI tidak merupakan serangan terhadap masyarakat Indonesia pada umumnya. Proses hukum hanya ditujukan kepada individu serta institusi yang melakukan kekerasan tidak manusiawi terhadap rakyat Timor- Leste yang telah merusak nama baik negara Indonesia. Kami percaya bahwa, selain mendukung proses kejahatan berat ini, pemerintah Timor-Leste harus melakukan upaya-upaya untuk mendukung hubungan baik dengan Rakyat Indonesia dalam perjuangannya untuk demokrasi dan untuk menghormati ‘negara berdasarkan hukum’ (rule of law).

Kami sangat khawatir bahwa respons Anda terhadap dakwaan-dakwaan ini akan mendorong penguasa-penguasa Indonesia agar mengabaikan banyak pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan di Indonesia selama tiga puluh lima tahun berkuasanya Order Baru, dibawah pimpinan mantan Presiden Suharto. Banyak orang di Indonesia masih mengalami pelanggaran hak-hak azasi mereka. Banyak diantara pelanggaran HAM tersebut justru dilakukan oleh, atau dibawa pimpinan, perwira-perwira TNI yang melakukan pelangaran HAM di Timor-Leste. Masyarakat Indonesia tidak akan pernah aman jika perlindungan impunitas TNI terus menerus dipelihara.

Lebih lanjut, sudah ada tanda yang mengkhawatirkan bahwa aparat bersenjata Indonesia sedang mencoba untuk memperkuat peran politiknya. Ini akan merupakan hambatan besar bukan saja terhadap reformasi pro-demokratis di Indonesia, tetapi juga akan merupakan ancaman terhadap keamanan Timor Leste.

Kami sepenuhnya setuju dengan pernyataan Anda bahwa Timor Leste harus melaksanakan proses rekonsiliasi nasional sambil mempertimbangkan sejarah selama dua puluh sembilan tahun yang lalu dan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan dari tahun 1974, bukan saja pada tahun 1999. Tetapi kami ingin menyatakan pendapat bahwa rekonsilasi nasional tidak berarti memelihara impunitas orang-orang Indonesia yang mengatur kekerasan tersebut.
Anda sudah memahami bahwa dukungan Anda dan pemerintah Timor Leste untuk proses kejahatan berat sangat perlu untuk mensukseskan proses itu. Oleh karena itu, kami mendesak Anda agar meninjau kembali kebijaksanaan Anda dan mendorong supaya para terdakwa diserahkan kepada yurisdiksi Timor Leste.

Kami sependapat bahwa Timor Leste tidak dapat sendirian menjalankan keadilan. Keadilan harus didukung secara penuh oleh masyarakat internasional serta PBB. Kami merasa kecewa karena PBB berupaya menjauhkan diri dari dakwaan-dakwaan ini dan kami akan mendorong PBB agar mendukung proses ini, baik secara politik maupun dengan dukungan dana yang diperlukan, baik sekarang maupun sesudah mandat UNMISET berachir pada Mei 2004. Kami akan terus menurus mendorong PBB agar mencari cara-cara lain untuk mengadili para pelaku, dengan didirikannya pengadilan kejahatan internasional serta dakwaan-dakwaan di negara-negara ketiga sesuai dengan ketentuan yurisdiksi internasional.

Kami mohon Anda untuk bersama-sama bekerja dalam mendorong masyarakat internasional untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam hal ini.
Kami menghargai perhatian Anda terhadap usulan kami mengenai masalah penting ini sambil menunggu jawaban Anda.

Hormat kami,

/s/

John M. Miller
UN Representative
International Federation for East Timor (IFET)

International Federation for East Timor (IFET)
Secretariat: Charles Scheiner
P.O. Box 88 Dili, East Timor
via Darwin, Australia
Tel. +61-417-923273 or +670-390-325013

U.N. Representative: John M. Miller
48 Duffield St., Brooklyn, NY 11201 USA
Tel. +1-718-596-7668

Watch Indonesia! adalah anggota International Federation for East Timor (IFET)


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami