Federasi Internasional Timor Timur mendesak Presiden Timor Leste agar Sepenuhnya Mendukung Akuntibilitas untuk Pelanggaran HAM Masa Lalu
Keterangan Pers, 01 April 2003
Kontak:
Paul Barber, +44-1420-80153 (Britain)
Charles Scheiner, +670-723-4335 (East Timor)
John M. Miller, +1-718-596-7668 (USA)April 1 2003 – Federasi Internasional Timor Timur (IFET) hari ini mendesak Presiden negara baru itu agar sepenuhnya mendukung keadilan yang sesungguhnya terhadap kejahatan kemanusiaan dan kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan di wilayah Timor Timur.
Dalam suratnya kepada Presiden Xanana Gusmao, IFET mengungkapkan kekecewaannya terhadap reaksi Presiden Xanana Gusmao mengenai dakwaan-dakwaan yang dikeluarkan oleh Unit Kejahatan Berat PBB/TimTim terhadap perwira-perwira tinggi TNI untuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebelum dan sesudah referendum tahun 1999.
Walaupun IFET menghargai ajakan Gusmao untuk rekonsiliasi dan untuk membangun hubungan baik dengan Indonesia, surat IFET tersebut mengatakan bahwa kedua masalah itu tidak “bertentangan dengan usaha-usaha memenuhi keadilan, serta tidak seharusnya mengutamakan hubungan baik diatas penegakan keadilan”. Rakyat Indonesia “tidak akan dibantu kalau impunitas militer terus berlangsung,” demikian surat tersebut. IFET juga mengatakan bahwa “rekonsiliasi nasional (di Timor Leste) tidak membutuhkan impunitas untuk orang-orang Indonesia yang mengatur kekerasan tersebut”.
IFET juga mengucapkan kekecewaannya terhadap usaha-uhasa PBB untuk menjauhkan diri dari dakwaan-dakwaan SCU dan mengatakan bahwa IFET akan terus menerus mendesak PBB agar mendukung proses tersebut pada saat ini, demikian pula setelah misi PBB di Timor Leste (UNMISET) mengakhiri pekerjaannya dalam bulan Mei 2004, agar semua perkara bisa diselesaikan. IFET juga berjanji akan terus berusaha untuk membangun dukungan internasional untuk proses mengadili kejahatan berat ini.
“Kami akan terus menurus mendesak (PBB) agar mencari cara-cara lainnya terhadap mereka yang bertanggungjawab, termasuk pula pendirian pengadilan kejahatan internasional serta dakwaan-dakwaan di negara-negara ketiga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridis universil”, demikian IFET.
IFET mengatakan bahwa pengadilan HAM ad hoc di Jakarta “merupakan suatu karikatur keadilan’ dan mengemukakan pendapat bahwa “masyarakat internasional dan pemerintah Timor Leste harus memikul bersama tanggungjawab untuk memberikan keadilan kepada Timor Timur”. IFET berpendapat bahwa “dikeluarkannya dakwaan-dakwaan oleh SCU merupakan langkah penting dalam proses memaksa perwira-perwira tinggi militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka serta mengurangi penderitaan ribuan korban-korban Timor Timur dan keluarganya.”
Teks surat IFET selengkapnya dapat dibaca di sini
IFET didirikan pada tahun 1991 untuk mendukung proses penentuan nasib sendiri untuk Timor Timur di PBB. Pada saat ini, IFET meliputi 35 organisasi dari 20 negara. Watch Indonesia! adalah anggota International Federation for East Timor (IFET)