gemeinsamePresseerklaerung

Hentikan Rasialisme, Xenophobia, dan Intoleransi di Indonesia

Pernyataan Bersama Forum Organisasi Non Pemerintah, 16 Februari 2001

VOC

Dari sini kolonialisme Belanda mulai. Mau minum kopi di gedung VOC di Amsterdam?

Foto: Alex Flor

Sejarah tumbuhnya rasialisme dimulai ketika penghisapan ekonomi melalui perbudakan mulai dijalankan. Hal ini mulai berjalan ketika para penguasa melihat pentingnya mendapat tenaga kerja yang murah dan loyal. Perbudakan ini berkembang kepada penaklukan suatu negara kepada negara lain dan rakyat dari yang kalah tersebut akan dijadikan budak oleh negara yang menang.

Setelah abad ke 16 ketika perdagangan budak mulai marak. Para budak tersebut banyak didatangkan dari Afrika menuju Inggris ataupun Amerika. Mereka menyebarkan paham bahwa budak adalah kelas inferior dan patut diperdagangkan. Walaupun perdagangan budak telah berakhir, namun penghisapan ekonomi tetap ada. Dan muncullah praktek rasialisme baru yaitu dengan munculnya imperialisme. Sikap rasialisme ini tidak hanya berhenti di situ saja, namun muncul politik rasial yang lainnya seperti nazisme yang dikembangkan oleh Hitler di Jerman serta munculnya bentuk kapitalisme yang khusus diterapkan di Afrika Selatan yaitu Apartheid.

Di Indonesia sendiri, rasialisme tumbuh dan berkembang pada abad ke 16 saat masuknya kolonialisme Eropa. Masyarakat Indonesia yang dulunya tidak mengenal perbedaan rasial dirubah total dengan kebijakan-kebijakan dan sistem yang rasial yang mereka buat. Untuk melanggengkan kekuasaannya, dibuatlah sistem adu domba dengan memberikan keistimewaan pada kaum tertentu dalam hal ini etnis Tionghoa. Walaupun demikian rasialisme yang diterapkan oleh pemerintah kolonial sesungguhnya untuk seluruh bangsa jajahannya.

Setelah Indonesia merdeka dari kolonialisme, namun rasialisme tetap tumbuh subur di tanah Indonesia di bawah Orde Baru. Dengan menggunakan peninggalan kolonial Belanda, Orde Baru berhasil mereproduksi semaksimal mungkin politik rasial dan segregasi semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya.

Kebijakan politik Indonesia selama ini telah secara jelas merupakan manifestasi kebijakan yang didasarkan pada doktrin-doktrin rasial. Hal ini ditandai dengan penetapan-penetapan kebijakan rasial, yang menimbulkan pengkotak-kotakan warga negara berdasarkan etnis, ras, agama, keturunan dan lain sebagainya. Sehingga menjadi berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya. Dari penetapan kebijakan ini kemudian timbul berbagai prasangka dan rasa saling curiga, dan kemudian termanifestasi pada titik ekstrim adalah berbagai konflik, baik yang berupa pengusiran terhadap kelompok yang dianggap orang luar. Seperti yang terjadi pada kelompok masyarakat Buton, Bugis dan Makasar di Ambon yang kemudian berkembang menjadi kerusuhan berbias agama; kerusuhan etnis di Kalimantan Barat; kerusuhan rasial Mei’98 di Jakarta, Solo, dan Medan, dan lain-lain. Negara yang semestinya memberikan perlindungan bagi kelompok-kelompok minoritas ternyata telah mengabaikannya, justeru pada wilayah-wilayah yang seharusnya dikelola oleh masyarakat sendiri negara telah melakukan banyak intervensi melalui berbagai perangkat perundang-undangan yang rasial. Meskipun pemerintahan Wahid telah mencabut satu peraturan perundangan yang diskriminatif (Inpres 14 tahun 1967) melalui Keppres 6 Tahun 2000, tetapi tidaklah memberikan dampak signifikan di dalam penyelesaian masalah diskriminasi rasial di negeri ini. Karena negara secara formal tidak memberi jaminan keamanan terhadap semua warga negaranya dari segala tindakan diskriminasi rasial.

Runtuhnya kekuasaan formal Soeharto dan memasuki era pemerintahan transisi Abdurrahman Wahid tidaklah secara otomatis selesainya persoalan rasialisme di negeri ini. Hal ini dapat dipahami mengingat bahwa jatuhnya Soeharto dari tampuk kekuasaan tidaklah berdampak pada runtuhnya sistem Orde Baru yang rasial itu, mengingat masih kuatnya sisa-sisa Orde Baru, baik di parlemen, TNI/Polri maupun di dalam birokrasi negara. Selain itu, pemerintahan Wahid telah diwarisi dengan sistem politik rasial dan segregasi oleh Orde Baru yang sudah tertanam selama 32 tahun. Ini terlihat dari sejumlah produk hukum dan kebijakan pemerintah, setidaknya terdapat 62 peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Begitu pula halnya dengan banyaknya kekerasan rasial dan yang menggunakan simbol agama yang terjadi di negeri ini. Semua ini menunjukkan betapa kuatnya prasangka rasial dan sentimen agama di masyarakat Indonesia. Karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa rasialisme tidak hanya bercokol di tubuh negara, melainkan juga di dalam tubuh masyarakat sendiri.

Rasialisme, xenophobia, dan intoleransi tidak hanya terjadi di Indonesia, juga terjadi di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, tidak heran negara-negara dunia yang tergabung di dalam Perserikatan Bangsa Bangsa memasukkan agenda perlawanan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial. Hal ini dapat dilihat dari seluruh dokumen-dokumen penting internasional maupun internasional seperti:
Deklarasi HAM Universal 10 Desember 1948 Pasal 1 dan Pasal 2;
Deklarasai Kairo 5 Agustus 1990 Pasal 1 (a) dan Pasal 1 (b);
Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 2 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 24 ayat 1, pasal 26;
Kovenan Internasional mengenal Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 2 ayat 2;
Konvesi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965;
Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan Pasal 1 (a);
Konvensi terhadap Diskriminasi dalam Pendidikan Pasal 1 (1);
Konvensi Hak-Hak Anak Pasal 2; Deklarasi mengenai Ras dan Prasangka Rasial Pasal 1, Pasal 2, Pasal 9;
UUD 1945 pasal 27;
serta Kumpulan prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang dalam Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan apa pun.

Setelah hampir melewati 3 dekade sejak tahun 1973-2003, perjuangan PBB untuk mengahapuskan diskriminasi, xenophobia dan sikap-sikap tidak toleran lainnya berdasarkan ras, etnis, agama dan bentuk-bentuk lainnya belumlah cukup untuk menghentikan praktek-praktek dan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif di seluruh negara di dunia ini. Penghapusan diskriminasi di segala bidang ini harus didukung dan dijamin sepenuhnya oleh pemerintah-pemerintah dari negara-negara peserta PBB agar lebih mempercepat poses penghapusan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama, jender maupun garis politik dan ideologi.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia yang telah menjadi anggota PBB hendaknya sadar bahwa diskriminasi dan prasangka yang kini sedang melanda Indonesia harus segera mendapat perhatian yang serius dan segera diselesaikan dengan proses demokrasi yang seutuhnya.

Hak beragama dan beribadah serta berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan merupakan hak asasi setiap manusia yang harus diakui oleh siapapun tanpa ada perlakuan diskriminatif dan pembedaan yang didasarkan atas agama dan kepercayaannya tersebut. Dengan demikian setiap orang bebas untuk memilih agama atau kepercayannya sehinga tidak seorangpun boleh dikenakan paksaan yang akan menyebabkan terganggunya kebebasannya untuk memeluk agama dan kepercayaannya tersebut. (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, pasal 18)

Pembatasan terhadap agama yang dilakukan oleh Negara Indonesia terhadap warga negaranya, yang hanya mengakui ada 5 agama resmi di Indonesia yaitu agama Islam, Katolik, Protestan, Budha dan Hindu menjadikan agama atau kepercayaan lain di luar agama tersebut tidak dapat tumbuh dan berkembang. Kebijakan-kebijakan tersebut telah melahirkan praktek-praktek diskriminatif terhadap pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak diakui agamanya oleh negara.

Berdasarkan hal tersebut maka maraknya praktek-praktek pembatasan pendirian tempat peribadatan dan tempat-tempat suci dari suatu agama atau kepercayaan menjadi suatu praktek diskriminatif yang kerap terjadi di Indonesia. Sebut saja pelarangan pendirian klenteng sebagai tempat ibadah; sulitnya mendirikan tempat ibadah karena harus menjalani birokrasi yang rumit dan diskriminatif.

Tidak diakuinya agama Konghucu sebagai agama di Indonesia membuat para pemeluk agama Konghucu tidak dapat menjalankan ibadah secara leluasa sesuai dengan agamanya tersebut. Akibat tidak adanya pengakuan tersebut juga berimbas pada hak-hak sipil mereka. Pemeluk agama Konghucu yang akan melakukan pernikahan tidak dapat dicatat pernikahannya secara agama Konghucu di Kantor Catatan Sipil. Pada prinsipnya perkawinan dilakukan oleh orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan tanpa adanya pembatasan yang didasarkan pada kebangsaan, kewarganegaraan atau agama (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 16).

Diskriminasi rasial dan agama juga terjadi terhadap pemeluk agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang cukup banyak jumlah pemeluknya. Adanya pemakasaan terhadap agama dan kepercayaan di luar agama yang diakui oleh pemerintah banyak terjadi. Salah satunya terhadap agama Kaharingan. Agama Kaharingan dimasukkan kedalam agama Hindu padahal kedua agama ini terdapat perbedaan. Akibatnya pemeluk dari agama tersebut harus memilih untuk memasukkan agama mereka kedalam agama yang diakui oleh pemerintah tersebut.

Negara Indonesia yang kaya akan etnisitas dan suku bangsa seringkali tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat etnis dalam hal sosial, budaya dan ekonomi.Prasangka yang tinggi diantara antara etnis yang satu dengan etnis yang lain juga terjadi dan malahan semakin memburuk. Prasangka tersebut semakin mencuat dengan pergesekan-pergesekan sosial budaya yang ada yang akhirnya menimbulkan konflik dan kerusuhan. Akibat dari pilitik rasial yang memunculkan prasangka tersebut, berakibat pada kehidupan etnisitas di Indonesia tidak terkecuali pada etnis minoritas. Mereka tidak mepunyai kebebasan bergerak di dalam pergaulan di masyarakat serta dikekang dalam mengapresiasikan budayanya.

Kesempatan dan akses yang luas dalam segi budaya juga belum diakomodir. Dalam kehidupan sosial dibuat sebuah ruang pemisah antara etnis tertentu dengan etnis lainnya. Begitu pula dengan adanya agama dari etnis-etnis tertentu. Seringkali agama dari etnis minoritas tersebut tidak dapat tumbuh dan berkembang karena adanya 5 pengakuan agama yang resmi oleh pemerintah.

Dalam Pasal 6 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyebutkan bahwa setiap negara harus mengakui hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilihnya atau yang diterimanya sendiri secara bebas. Dengan demikian bahwa adanya pembagian kerja tidak didasarkan pada etnisitas, ras, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, sosial maupun agama dari orang tersebut (Konvensi ILO No. 111), namun lebih menitik beratkan pada kemampuan dan pilihan bebas dari individu.

Yang selama ini terjadi, banyak praktek-praktek diskriminasi di lapangan pekerjaan berdasarkan etnis, ras maupun agama tertentu. Pembagian kerja menurut etnisitas ini akan memunculkan sistem pengupahan yang diskriminatif berdasarkan dari etnis, ras, agama tersebut. Kepemilikan dari perusahaan juga banyak melanggengkan praktek-praktek diskriminatif. Hal ini perlu dihilangkan dan negara harus melakukan upaya-upaya pembenahan terhadap hal ini.

Negara juga harus membuka akses–akses profesi yang semula tertutup bagi etnis tertentu. Misalnya rekruitmen untuk Pegawai Negeri lebih tertutup dan mempersulit etnis Tionghoa untuk masuk di dalamnya.

Kebencian dan ketakutan yang berlebihan dan tidak rasional terhadap apa saja yang dianggap “asing”, termasuk orang, barang dan gagasan, merupakan rasialisme yang dikenal dengan nama xenophobia. Diterapkannya otonomi daerah tahun ini oleh pemerintah dapat berakibat pada munculnya sentimen-sentimen kedaerahan yang mementingkan ke-aku-an wilayah serta praktek dan kebijakan daerah yang diskriminasi berdasarkan etnis, ras, agama maupun warna kulit apabila pemerintah tidak cepat menangani masalah prasangka rasial dan etnis serta agama. Otonomi daerah tanpa menerapkan kebijakan yang anti rasial akan menambah runyamnya proses pembangunan yang ada.

Sistem penerimaan pegawai secara transparan di dalam jajaran birokrasi maupun perusahaan swasta yang go public menjadi penting dilakukan. Seringkali terjadi nepotisme berdasarkan etnisitas dan ras serta agama yang dijadikan dasar penilaian bagi rekruitmen dijajaran birokrasi maupun perusahaan-perusahaan swasta yang go public tersebut.

Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang diskriminatif terhadap warga negaranya yang berhubungan dengan jalannya birokrasi. Persoalan yang dialami oleh masyarakat Tegal Alur, di mana mereka sebagaian besar mereka adalah etnis Tionghoa dan tidak mempunyai dokumen-dokumen hukum seperti: KTP; Akte Kelahiran; Akte Pernikahan; Kartu Keluarga; dan lain-lain, membuat mereka kehilangan hak-haknya sebagai warga negara republik Indonesia. Mereka kesulitan di dalam menjalani pernikahan, pendidikan maupun pekerjaan. Hal ini terjadi manakala terdapat proses yang rumit serta tidak sedikit mengeluarkan uang, yang tentunya hal ini belum tentu dialami oleh etnis lain. Banyak diantara mereka harus melepas status agamanya demi untuk KTP ataupun Kartu Keluarga. Praktek-praktek yang diskriminatif ini sudah selayaknya ditinjau dan dihapuskan. Dan proses birokrasi tidak boleh berdasarkan dari etnisitas, ras maupun agama seseorang, namun lebih dititik beratkan pada kewajiban negara untuk mengayomi warga negaranya.

Salah satu alat yang cukup signifikan dalam penyebaran rasialisme adalah militer, baik secara institusi maupun secara individu. Pihak militer banyak terlibat dalam praktek-praktek rasialisme yang terjadi di Indonesia. Keterlibatan TNI pada dunia politik dengan menggunakan isu rasialisme sudah banyak terjadi. Kasus Paraku yang memakan 42.000 korban Tionghoa yang mati dibunuh dengan mengadu domba antar etnis yaitu etnis Dayak dan Tionghoa, merupakan salah satu praktek yang dilakukan oleh militer untuk melanggengkan kedudukannya di panggung politik. Begitu juga dengan kerusuhan rasial yang dikenal dengan Gerakan 10 Mei 1963 di Jawa Barat; kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998; kerusuhan etnis dan agama di Maluku dan Maluku Utara yang memakan korban ratusan ribu jiwa; konflik rasial di Tasikmalaya tahun 1998; kerusuhan rasial di Pekalongan 5 Januari 2000; dan masih banyak yang lain. Semuanya menunjukkan adanya keterlibatan secara pasif aparat militer. Keterlibatan militer dalam praktek-praktek rasialisme dapat juga dilihat dengan adanya perampasan rumah ibadah klenteng; sekolah Tionghoa, termasuk sekolah-sekolah Baperki; dan bahkan rumah penduduk Tionghoa, selama masa tahun 1965 hingga 1970. Demikian pula halnya dengan pelarangan beridabah, militer menjadi alat efektif dalam meredam kegiatan ibadah maupun perayaan agama Konghucu.

Secara institusi, militer melalui jaringan intelijennya di dalam Badan Khusus Intelijen Negara (BAKIN) berhasil secara efektif melakukan kontrol terhadap aktifitas kehidupan warga negara Tionghoa. Ini dapat dilihat di dalam lembaga bentukan BAKIN itu: Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC). Ini menunjukkan bahwa negara secara sah membangun prasangka rasial dan melakukan kontrol penuh terhadap warga negara etnis Tionghoa.

Sementara itu, rasialisme juga terjadi di dalam kehidupan sehari-hari yang menyangkut hubungan sosial dengan kaum sexual minoritas, seperti: gay dan lesbian. Sesungguhnya Negara pada prinsipnya melindungi dan mencegah tindakan-tindakan yang diskriminatif berdasarkan ras, etnis, agama maupun jenis kelamin yang dilakukan terhadap warga negaranya. Dengan demikian maka siapa pun orangnya dan apa pun jenis kelaminnya mereka harus dilindungi.

Adanya orang yang mempunyai trans-sexual yang merupakan kaum minoritas saat ini merupakan hal yang wajar terjadi dan juga bayak terdapat di negara-negara lain dan mereka tetap merupakan bagian dari warga negara. Dengan demikian maka mereka harus disertarakan dalam hak-hak sosial, budaya, politik maupun ekonomi tanpa memandang gender mereka.

Dengan demikian negara seharusnya memberikan pengakuan atas hal tersebut dan bukannya menghalalkan praktek-praktek diskriminatif yang terjadi pada mereka akibat dari sexual minority mereka. Mengapus segala permasalahan yang membuat orang tertentu tidak dapat melakukan hak-hak asasinya berdasarkan jendernya. Misalnya saja bahwa perempuan tidak dapat menjadi seorang presiden; dan upah yang diterima oleh perempuan lebih rendah dari pada laki-laki hanya semata-mata disebabkan jender.

Pendidikan sebagai sarana efektif bagi pembentukan karakter serta seharusnya diarahkan pada perkembangan seutuhnya dari kepribadian manusia atas harga dirinya, dan memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Menjadi keprihatinan bersama bahwa kualitas pendidikan Indonesia belum mampu menyentuh permasalahan-permasalahan dasar yang seharusnya masuk dalam wilayah kompetensinya, hal ini karena ternyata dunia pendidikan masih belum dapat merespon tuntutan-tuntutan perubahan, seperti potensi-potensi konflik yang sangat mungkin muncul melalui berbagai manifestasinya (etnis, agama, keturunan dan sebagainya). Untuk itu institusi pendidikan harus mampu menjadi ujung tombak perubahan jaman melalui: Penggunaan kurikulum multi kultur dalam dunia pendidikan; Menghapuskan berbagai rintangan yang justeru menyulitkan masyarakat dalam mengakses pendidikan (penggunaan Akta kelahiran sebagai syarat malah mempersulit masyarakat untuk mendapaatkan pendidikan); Mengembangkan sistem pendidikan yang anti diskriminasi (komposisi kultur siswa); Pemberiaan akses yang mudah bagi masyarakat yang tertinggal (masyarakat Papua, kaum miskin).

Bahwa sejak Indonesia merdeka masalah tentang warga negara masih menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini diakibatkan oleh berbagai produk hukum tentang kewarganegaraan yang sampai sekarang masih belum jelas. Sebagai contoh kasus ketidakjelasan status kewarganegaraan penduduk Tegal Alur sebagai akibat tidak jelasnya berbagai produk perundang-undangan tentang kewarganegaraan, ketidakkonsistenan pelaksanaan aturan, dan perilaku aparatus birokrasi yang menyimpang (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Di wilayah Tegal Alur terdapat 106 penduduk hingga saat yang belum mendapatkan dokumen yang menyangkut kewarganegaraan RI, padahal penduduk tersebut sudah beberapa kali ikut (baca: dipaksa) pemilu. Adalah penting bagi setiap penduduk untuk memiliki kejelasan status warganegaranya. Sebab ini semua diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai fungsi kewajiban negara (public service) terhadap warganya. Dalam hal ini aparatus birokrasi seperti: ijin usaha; bekerja; melakukan perjalanan luar negeri; kecelakaan; asuransi kesehatan; sekolah; dan lain-lain.

Sebagai akibat dari kondisi ekonomi serta kebebasan bagi setiap individu untuk mengejar dan melakukan aktivitas ekonominya, ditambah kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perbaikan ekonomi, maka muncul fenomena pekerja migran yang melewati batas wilayah negara (perundang-undangan). Adalah sangat rentan bagi para pekerja migran untuk mendapatkan perlakuan yang sama karena disamping bukan sebagai warga negara yang bersangkutan, peraturan yang berbeda, lemahnya pemantauan dari negara asal, kesemuanya itu maka membuat kedaan pekerja migran sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai perlakuan rasial.

Persoalan penting dalam permasalahan “suku asli” (indegenous people) adalah pengakuan pemerintah terhadap keberadaan suku-suku asli yang bermukim di suatu wilayah. Pengakuan harus diturnkan dalam pelaksannan sampai pada level: Pengakuan keberadaan etnis tersebut di suatu wilayah; Pengakuan terhadap kepemilikan adat terhadap tanah, budaya dan ritual yang mereka yakini. Pemberdayaan masyarakat adat agar mendapat kesempatan yang sama dalam hal penguasaan aset ekonomi politik dan budaya tanpa mencabut mereka dari akar budayanya. Yang terjadi adalah pengambilan lahan-lahan milik adat untuk kepentingan yang disebut pembangunan. Pemaksaan untuk menganut agama sesuai dengan agam resmi negara sedangkan mereka memiliki kepercayaan dan keyakinan yang tidak masuk dalam lima agama yang diakui pemerintah. Pengakuan untuk menjalankan ritual adat maupun keyakinan mereka tanpa harus meminta ijin pada instansi pemerintah.

Dampak globalisasi membuat semakin sulitnya bagi negara-negara berkembang untuk menata dirri sendiri, mengingat kuatnya ekspansi dan sekaligus eksploitasi modal negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Melalui kekuatan pasar bebas yang ditopang oleh kemampuan sains dan teknologi tinggi, membuat negara-negara berkembang senantiasa kalah dalam persaingan. Implikasi langsung dari itu adalah semakin banyaknya sumber daya alam yang terserap ke luar negeri.

Salah satu alat penting lainnya yang menjadi media penyebaran rasialisme, xenophobia, dan intoleransi adalah media massa, baik media cetak maupun media elektronik. Dalam prakteknya, setelah media diberi kebebasan secara penuh – seiring dengan jatuhnya rejim otoriter Soeharto – media sering kali menjadi alat efektif dalam meningkatkan eskalasi konflik rasial dan agama. Media menjadi semacam ’bensin” bagi “api” konflik sosial yang terjadi. Begitu juga, media menjadi alat propaganda yang efektif dalam membangun kebencian ras, etnis, agama maupun golongan ideologi dan politik tertentu. Dalam era reformasi media menjadi semakin sulit dikontrol dalam penyebaran rasialisme selain oleh masyarakat dan pemilik media itu sendiri.

Rekomendasi:

1. Menyadari bahwa rasialisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak luas di dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya;
2. Mengutuk segala bentuk politik rasial dan segregasi, serta praktek-praktek kekerasan rasial, baik secara langsung maupun tidak langsung;
3. Menuntut dihapusnya campur tangan Negara dalam urusan agama maupun kepercayaan setiap warga negara;
4. Mendesak Negara (baik pemerintah maupun DPR/MPR RI) untuk menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif berdasarkan ras, etnis, agama, jender, dan golongan politik maupun ideologi;
5. Mendesak Negara membuat UU mengenai perlindungan buruh;
6. Mendesak Negara membuat UU anti diskriminasi rasial dan agama yang mengenakan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindakan yang diskriminatif berdasarkan ras, agama, suku, etnis, dan lain-lain;
7. Meminta Negara untuk membuka akses-akses politik, ekonomi, sipil, budaya terhadap etnis minoritas dan indegenous people;
8. Mendesak Negara untuk mengakui secara utuh terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi dan budaya dari indiginous people;
9. Mendesak Negara untuk mengakui dan mempraktekkan pluralisme agama dan diversity dari indiginous people;
10. Mendesak Negara untuk meratifikasi konvensi ILO No. 169 dan konvensi ICCPR;
11. Menjamin birokrasi Negara untuk tidak melakukan kerancuan hukum di berbagai bidang, khususnya di bidang kewarganegaraan yang berdampak pada perampasan status warga negara;
12. Mendesak birokrasi Negara untuk menghilangkan pemaksaan agama bagi sekolah formal maupun informal; 13. Mendesak pemerintah untuk meratifikasi konvensi Internasional mengenai buruh migran;
14. Mendesak pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan peribadatan terhadap pemeluk agama atau kepercayaan yang minoritas;
15. Mendesak pemerintah melakukan kampanye pentingnya pluralisme untuk menghindarkan lahirnya xenophobia dan intoleransi di tengah-tengah masyarakat dan birokrat;
16. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk mengungkap dan menyeret ke depan pengadilan terhadap segala kekerasan rasial dan agama yang terjadi di masa lalu;
17. Mendesak pemerintah untuk memasukkan kurikulum pendidikan anti diskriminasi di dalam kurikulum pendidikan nasional;
18. Mendesak pemerintah untuk mencabut dwifungsi TNI/Polri dan membubarkan Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC);
19. Mendesak pemerintah untuk menerapkan konsep pemerataan ekonomi dan affirmatif action di bidang pekerjaan dan pendidikan, semata-mata demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan;
20. Menghimbau para pemilik dan redaktur media massa untuk tidak hanya memberikan fakta yang terjadi di masyarakat, apalagi memanipulasi fakta demi kepentingan sekelompok etnis, agama, maupun golongan tertentu. Tetapi media massa juga mempunyai kepentingan dalam hal propaganda pluralisme dan anti rasialisme, sehingga dihimbau agar media massa mempunyai etika peacejournalism;
21. Menghimbau kepada seluruh warga negara untuk berani memboikot media massa yang melakukan praktek-praktek rasialisme, xenophobia, dan intoleransi;
22. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan dan bergandengan tangan melawan segala bentuk diskriminasi ras, etnis, agama, golongan dan jender;
23. Meminta pelapor khusus dari sub komisi penghapusan diskriminasi rasial PBB untuk melakukan investigasi kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang lalu.

Jakarta, 16 Februari 2001

Yang menyatakan:

1. Committee Anti Racism in Indonesia, Australia; 2. Forum Anti Rassismus in Indonesien e.V, Jerman; 3. Forum for Human Rights, Bandung; 4. Gaya Nusantara, Surabaya; 5. HAM Nusantara, Medan; 6. International Commission for Religion and Peace, Jakarta; 7. Institut Studi Persatuan Etnis dan Ras, Surabaya; 8. Institut Dayakologi, Kalimantan Barat; 9. Interfide, Yogyakarta; 10. Kepercayaan terhadap Kebatinan Perjalanan, Jakarta; 11. Komnas Perempuan, Jakarta; 12. Lembaga Studi Pers Pembangunan, Jakarta; 13. Majelis Tinggi Agama Konghucu, Jakarta; 14. Perhimpunan Indonesia Keturunan Tionghoa Jakarta, Jakarta; 15. Perhimpunan Kebangsaan Anti Diskriminasi, Surabaya; 16. Perserikatan Solidaritas Perempuan, Jakarta; 17. Solidaritas Nusa Bangsa, Jakarta; 18. Solidaritas Nusa Bangsa Medan, Medan; 19. Watch Indonesia, Jakarta.


Tags: , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami