Tak Gampang Menjerat Bintang

Forum Keadilan, Nomor 4, Tahun IV, 08 Juni 1995

Kasus Bintang mendapat perhatian anggota parlemen Jerman dan Uni Parlemen Dunia. ICMI sudah menyatakan sikap dan menyampaikannya ke Pak Harto. Apa alasan menjerat Bintang?

Zuhri Mahrus, Tony Hasyim, Iskandar Siregar, Sudarsono, M. Chalil (Jakarta), Yusril Djalinus, dan IN (Koln, Jerman)

ForumlogoSri Bintang memang tak lagi bersinar di Senayan. Masa jayanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berakhir setelah turun keputusan presiden (keppres) yang menetapkan memberhentikannya pada awal minggu kedua bulan Mei.

Di arena politik, ia memang cepat menjadi bintang. Namun, sebagai anggota DPR yang selalu berbicara kelewat kritis dan vokal, Sri Bintang Pamungkas cepat pula „pudarnya“. Sepak terjang Bintang sebagai politikus itu pula yang mungkin membuat partainya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dicitakan sejuk dan flamboyan kegerahan. Lalu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP me-recall Bintang dari DPR pada tanggal 27 Februari 1995. Dan keputusan itu dengan serta-merta diteruskan pimpinan DPR ke tangan Presiden — sampai ke keputusan recalling itu.

Dalam masa penantian itulah terjadi kasus demonstrasi di Jerman. Bintang, yang berada di Jerman ketika peristiwa itu terjadi, pada awalnya disebut-sebut sebagai „dalang“ demonstrasi. Ia termasuk yang dianggap menghina, bahkan mengancam keselamatan Presiden. Namun, Mabes Polri pada tahap mula hanya minta keterangan Bintang sebagai saksi peristiwa demo itu — tanpa jelas siapa yang dituding sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap anggota DPR memang seharusnya melalui perintah Jaksa Agung dan atas persetujuan Presiden. Surat persetujuan Presiden ketika itu memang telah keluar. Namun, yang menandatanganinya adalah Mensesneg Moerdiono. Hal itulah yang dipertanyakan Bintang pada kesempatan pertama ia diperiksa. Pihak penyidik terpaksa repot mempersiapkan klarifikasi, sebelum memeriksa Bintang kembali.

Pada masa penantian kali inilah status Bintang berubah, dari saksi menjadi tersangka. Perbuatan yang dituduhkan pun bukan lagi sebagai penggerak demonstrasi, tapi sudah mengarah ke ceramah-ceramahnya di Jerman. .

Pasal yang disangkakan masih Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penyerangan (makar) terhadap Presiden. Selain ini, pasal pelapisnya ada Pasal 134 tentang penghinaan terhadap martabat Presiden, atau Pasal 137 tentang penghinaan dengan tulisan dan lukisan. Bukti-bukti yang memberatkan Bintang sehingga ia menjadi tersangka untuk pasal-pasal kejahatan terhadap martabat Presiden itu tampaknya hanya pihak penyidik yang tahu.

Menurut salah seorang tim pengacara Bintang, Frans Hendra Wìnarta, kasus Bintang ini banyak kelemahannya. Misalnya, tidak adanya saksi yang memenuhi syarat Lalu, jika mengaitkan Bintang dengan demonstrasi di Jerman, haruslah memakai Pasal 55 KUHP, pasal penyertaan. Belum lagi masalah waktu jatuhnya recall dan keabsahan surat persetujuan .Presiden. „Soal itu akan menjadi debat yang sengit,“ kata Frans.

Penyidikan kasus Bintang ini memang tidak berjalan mulus. Untuk melengkapi unsur Pasal 104, pihak penyidik mestilah bekerja ekstra keras untuk menemukan aktor intelektualis „makar“. Pasal makar itu sungguh merepotkan. Maklum peristiwa pidana yang dituduhkan terjadi di negeri orang.

Sedangkan untuk menjerat Bintang dengan dua pasal penghinaan, penyidik harus mengumpulkan bukti langsungdari Jerman. Ganjalan pertama ada di kedutaan besar (kedubes) Jerman di Jakarta. Tim penyidik, terdiri dari tiga orang polisi, yang akan diberangkatkan gagal memperoleh visa.

Jerman tampaknya tak mau memberikan pengecualian dari hukumnya atas kasus Bintang ini. Kementerian Luar Negeri Jerman menyatakan bahwa polisi Jerman saja yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan di Jerman. Bila mungkin ada penyelidikan dari kepolisian Indonesia, hal itu bersifat bantuan kepada kepolisian Jerman.

Meskipun demikian, sebenarnya belum ada penolakan secara resmi dari kementerian luar negeri Jerman. Toh, hal ini tidak terlalu merisaukan Mabes Polri. „Profesional, dong, menanganinya. Kan kita punya jalur semua,“ kata Deputi Operasi Kapolri,Mayjen (Pol.) M.B. Hutagalung.

Namun, menurut Direktur Penerangan Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia, Irawan Abidin, persoalannya hanya waktu. Di Eropa kini ada Traktat Schengen, yang beranggotakan tujuh negara. Traktat itu memungkinkan pemegang visa dari satu negara anggota saja bisa bebas masuk ke enam negara lainnya, Prosedur untuk memperoleh visa lebih lama karena, Jerman harus berkonsultasi dengan negara lainnya. Untuk Indonesia, ganjalan datang dari Portugal, yang menjadi salah satu anggotanya. „Sebenamya .tidak ada yang mempersulit, kita punya hubungan baik dengan Jerman. Rombongan kita sudah berangkat ke sana, termasuk polisinya,“ kata Irawan Abidin.

Selain tim yang berangkat, yang paling aktif bertindak mengusut kasus Bintang di Jerman adalah pihak Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Berlin, yang dipimpin Letkol Ariono. Beberapa hari setelah demonstrasi di Dresden, pihak Konjen segera mengirimkan laporan tentang ceramah Bintang di Berlin tanggal 9 April (setelah demo Dresden) ke Kedubes RI di Bonn. Setelah perbuatan yang dituduhkan kepada Bintang bergeser dari soal penggerak demonstrasi menjadi soal ceramah, pihak Konjen segera membantu mencari bukti lain.

Pada tanggal 30 April, Konjen mengundang puluhan mahasiswa yang diperkirakan mengikuti ceramah Bintang di Technische Universitat Berlin. Lalu ada acara penekenan pernyataan tentang Bintang. Dan seterusnya pengiriman tiga orang saksi ke Indonesia (lihat: Gara-Gara Safari Temu Wicara).

Pemerintah Jerman sendiri tampaknya berusaha tetap menjaga hubungan baik dengan Indonesia dan melakukan gerakan tutup mulut.

Mungkin sikap itu ada kaitannya dengan Partai Kristen yang konservatif, yang memerintah di tingkat federal. Sedangkan negara bagian, yang dikuasai oleh partai lain, bersikap cukup keras dan memperhatikan kasus Bintang, seperti Partai Sosial Demokrat dan Partai Hijau.

Kasus Bintang bahkan sempat dibahas dalam periode ke-13 sidang ke-35 parlemen Jerman, yang berlangsung di Bonn, 11 Mei lalu. Yang mengemukakan masalah Bintang adalah anggota fraksi Partai Hijau, Manfred Such, dan anggota fraksi Partai Sosial Demokrat, Dr. Elke Leonhard.

Manfred Such mempertanyakan penilaian pemerintah Jerman tentang rencana penangkapan lima pengritik penguasa Indonesia, sehubungan dengan demonstrasi saat kunjungan Presiden Soeharto ke Jerman. Ia juga mempertanyakan pengetahuan pemerintah Jerman tentang jumlah warga Indonesia yang terkena sanksi seperti itu. Manfred Such mempertanyakan pula kebenaran berita.sebuah harian di Jerman yang menulis soal penyerahan, perekaman, atau pengiriman video yang berkaitan dengan.demonstrasi, dari pihak Jerman ke aparat keamanan Indonesia.

Mensesneg Jerman, Dr. Werner Hoyer, sebagai salah satu wakil pemerintah dalam sidang itu menjawab bahwa pemerintah Jerman tidak mengetahui seberapa jauh kebenaran tuduhan keterlibatan orang-orang tersebut dalam demonstrasi. Pemerintah Jerman juga tidak mengetahui berapa banyak orang yang terkena sanksi serupa. Hoyer menyatakan bahwa pemerintah Jerman tidak pemah menyerahkan data-data pribadi peserta demonstrasi, begitu pula video, kepada pihak Indonesia.

Kepada kementerian luar negeri, Manfred Such mempertanyakan soal permohonan visa tiga polisi Indonesia Untuk mengumpulkan bukti seperti pamflet, selebaran, dan foto-foto, aksi demonstrasi. Ia mempertanyakan, seberapa jauh pemerintah Jerman mengetahui apakah polisi dan intel Indonesia jadi berangkat ke Jerman dan melakukan penyelidikan.

Rekannya, Elke Leonhard, juga kepada kementerian luar negeri, menanyakan langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah Jerman terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Maksudnya di sini adalah kasus yang menyebut-nyebut Sri Bintang, Yeni, dan Goenawan, yang dituduh sebagai penggerak demo. Karena waktunya tidak cuakup, pertanyaan-pertanyaan itu baru akan dijawab pada kesempatan sidang berikutnya.

Pembahasan kasus Bintang di Jerman umumnya berkaitan dengan masalah hak asasi. Isu Bintang memberikan semacam peluang bagi LSM luar negeri untuk membicarakan kembali praktek hak asasi di Indonesia seolah dikembangkan.

Analisa yang menduga adanya rekayasa sama sekali tidak semenonjol pembicaraan di elite politik Indonesia. Bintang sendiri pernah mengemukakan bahwa ia dijebak kelompok politis dalam negeri yang punya jaringan internasional.

Sekitar bulan April lalu, beberapa tokoh ICMI mengadakan pertemuan untuk menganalisa perkembangan politik, termasuk masalah Bintang. Dalam pertemuan itu ada tokoh yang menganalisa berbagai kelompok kekuatan dalam beberapa kategori. Ada kelompok yang tidak suka Pak Harto. Lalu, ada pula kelompok yang tidak suka partisipasi Islam dalam kekuasaan. Kelompok lain, orang-orang yang tidak suka Indonesia maju. Kelompok terakhir ini, menurut tokoh ICMI itu, adalah orang-orang yang menjadi antek Amerika dan Barat untuk menghadapi Jepang dan negara „Macan Baru Asia“ lainnya.

KH. Yusuf Hasyim, anggota Dewan Pakar ICMI, melihat bahwa kelompok yang ingin melakukan perubahan itu belum berani mengarah ke Pak-Harto langsung, tetapi ke .Habibie dulu. „Kalau Habibie dan ICMI dapat digulung, laras akan diarahkan ke Presiden Soeharto,“ kata Yusuf Hasyim.

Bahkan Yusuf Hasyim menilai strategi itu mirip suasana periode 1963-1964. Subandrio dan BPI dijadikan sasaran antara sebelum menjatuhkan Soekarno. Sedangkan kaitan skenario itu dengan kasus Bintang, menurut Yusuf Hasyim, bagaimanapun Bintang adalah bagian dari ICMI, kendati Bintang lebih tampil sebagai orang DPR.

Selain membahas masalah politik itu, ICMI juga membuat resume yang menyatakan sikap ICMI menghadapi masalah Bintang. Intinya,permasalahan Bintang sebenarnya tidak ada apa-apanya, dan ICMI sejauh mungkin bersikap netral. Resume itu diserahkan ke Ketua Umum ICMI untuk disampaikan ke Presiden Soeharto. „Kami diperintahkan rapat untuk memberikan hal itu. Selesai tugas kami,“ kata anggota Dewan Pakar, M. Imaduddin Abdurrahim.

Soal pemikiran kekuatan politìk Indonesia itu sebetulnya ada pula di Jerman. Menurut Pipit Rochijat Kartawidjaja, anggota Watch Indonesia, di elite politik Jerman bahkan ada pemikiran apakah Jerman atau Barat harus mendukung rezim militer ataukah Islam. Tampaknya yang harus didukung adalah rezim militer, karena Jerman takut terjadi kasus seperti Aljazair.

Pipit menolak pemikiran adanya rekayasa dalam demonstrasi di Jerman. Watch Indonesia termasuk organisasi yang bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan „Hannover Fair Tandingan”. Namun untuk demonstrasi di Hannover, lembaga itu hanya ikut yang tanggal 1 April. Meski begitu, Watch .Indonesia merasa ikut terlibat dan bertanggung jawab atas nasib mereka yang dituduh itu. „Bahkan kalau saya diperkenankan pulang, saya pun bersedia untuk dituntut pertanggungjawaban saya,“ kata Pipit, yang surat.perjalanan laksana paspornya dicabut tahun 1987.

Partainya Bintang sendiri tetap tenang,tak beriak oleh kasus anggotanya itu. Ketua PPP, K.H. Ismail Hasan Metareum, sempat menawarkan bantuan ahli hukum jika Bintang memerlukannya. Namun, Bintang dengan segera menampik uluran tangan itu. Apakah itu pula yang membuat PPP kurang „bersemangat“ membela Bintang, entahlah. Salah seorang Ketua DPP, Aisyah Amini, menyatakan pihaknya tidak berbuat apa-apa karena Bintang sedang dalam proses penyidikan. Lagi pula Bintang tenang-tenang saja. „Kalau tidak diminta, kita tidak cari-cari pekerjaan,” kata Aisyah Amini.

Selain itu, pembicaraan juga berkisar soal kemungkinan kasus Bintang dibahas dalam sidang Inter-ParliamentaryUnion (IPU) pada pertengahan Juli nanti. Sebelumnya, IPU perlu mengadakan penyelidikan pendahuluan masalah Bintang untuk mendapat fakta yang lebih lengkap. Untuk itu, IPU telah meminta tanggapan dan masukan dari Ketua DPR/MPRWahono, awal Mei lalu. „Kalau betul Bintang tidak tahu-menahu, itu kan sama dengan rekayasa. Itu sudah masalah keadilan dan hukum, pantas kalau dibahas IPU,“ kata mantan Sekjen DPP PDI, Nico Daryanto.

Bintang mengaku tidak tahu sebab-musabab perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tapi yang lebih dulu dipersoalkannya adalah, masalah recalling-nya. Keppres recalling Bintang keluar dan disampaikan ke sekretariat DPR/MPR pada tanggal 11 Mei. Pada saat itu Bintang sedang menjalani pemeriksaannya yang pertama sebagai tersangka. Meski kekebalan Bintang sebagai anggota DPR telah tercabut, persoalan tetap tidak menjadi mudah. Bintang menganggap ada perdebatan (dispute) soal kapan tepatnya pemberhentiannya sebagai anggota DPR.

Asumsinya merujuk pada UU tentang susunan dan kedudukan anggota MPR dan DPR tahun 1969, yang •telah dua kali diubah, yang menyatakan hak recali ada pada orsospol setelah bermusyawarah dengan piminan DPR/MPR. Ada pula disebutkan pemberhentian itu diresmikan oleh Presidan. Bintang mempertanyakan apakah waktu pemberhentiannya sebagai anggota DPR terjadi ketika DPP PPP memutuskan tanggal 27 Februari, ataukah pada waktu pimpinan DPR berunding, atau pada saat peresmiannya oleh Presiden. Untuk mengetahui kapan „talak tiga“ dengan DPR itu jatuh, Bintang akan membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu menjadi pentìng karena menyangkut status Bintang saat terjadinya perbuatan yang dituduhkan itu. Dan statusnya ini berkaitan dengan prosedur pemeriksaan terhadapnya. Tidak masalah kalau recall telah jatuh ketika DPP memutuskan demikian. Namun, patokan itu bisa mementahkan lagi banyak berkas penyidik. Soalnya, dalam surat panggilan dari berkas Berita Acara Pemeriksaan, Bintang masih disebut sebagai „anggota DPR RI“.

Banyak orang tampaknya berpendapat recall sah pada saat keppres keluar.“Konsekuensihya, status Bintang masih sebagai anggota DPR ketika peristiwa di Jerman terjadi. Tapi, Bintang tetap akan mempersoalkan persetujuan Presiden, sebagai kepala negara, yang ditandatangani Moerdiono. Apalagi Bintang menyatakan bahwa keputusan recall, tanggal 8 Mei itu tidak berlaku surut. Àrtinya, pada bulan April, saat kejadian, Bintang tetap berstatus anggota DPR. Dan Bintang merencanakan akan membawa masalah siapa yang semestinya menandatangani itu ke PTUN pula.

Namun anggota Dewan Pakar ICMI ini mengelak jika ia dianggap berlindung di bawah ketiak keanggotaan DPR atau memperpanjang masalah. „Karena.saya tersangka, segala sesuatunya harus yang meringankan saya,“ kata Bintang.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Sri Soemantri, juga menganggap selayaknya Presiden langsung yang menandatangani surat persetujuan itu. „Apakah tidak.bisa Presiden menandatanganinya sendiri untuk menghormati kedudukan Bintang sebagai anggota DPR,“ kata Sri Soemantri.

Mensesneg Moerdiono menganggap tidak ada yang salah secara hukum dengan surat persetujuan Presiden yang ditandatanganinya. Menurut Moerdiono; ada ahli hukum yang berpendapat persetujuan itu bisa saja lisan. „Tapi saya, pemerintah, menganggap itu juga bisa dilakukan dengan surat,“ kata Moerdiono. ‘ Kasus Bintang tampaknya seperti panah yang sudah melesat dari busurnya. Apakah akan tepat pada sasaran atau tidak, itu urusan lain. Yang jelas, ternyata tidaklah gampang menjerat Bintang. <>


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami