Pemilu 2004
Republika Online, 06 Juni 2002
Mulyana W Kusumah dan Pipit Kartawidjaja
Dalam salah satu usul pemikiran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Megawati Soekarnoputri, 11 Februari 2002, dikemukakan agar pelaksanaan Pasal 22E ayat (2) amandemen UUD 1945 mengenai pemilihan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah tidak diartikan sebagai penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak untuk memilih penyelenggara kelima jabatan publik itu. Kalau diartikan sebagai pemilihan umum secara serentak, itu tidak hanya akan membuat administrasi pemilihan umum menjadi semakin rumit tapi juga menyebabkan rakyat para pemilih dihadapkan pada situasi dan pilihan yang rumit.
Administrasi pemilihan umum akan rumit karena harus menyediakan lima macam surat suara, lima macam kotak suara, lima macam format penghitungan suara beserta berita acaranya, melakukan lima kali perhitungan suara di beberapa tingkat, dan lima kali pengiriman jumlah suara. Rakyat para pemilih akan menghadapi kebingungan dalam membuat keputusan tentang: (a) siapa dan dari partai apa yang akan dipilih dari banyak partai dan ribuan calon untuk menjadi anggota DPR; (b) siapa yang akan dipilih dari ratusan calon perseorangan untuk menjadi anggota DPD; (c) siapa dan partai politik apa yang akan dipilih dari banyak paket calon menjadi presiden dan wakil presiden; (d) siapa dan dari partai politik apa yang akan dipilih dari banyak partai politik dan ribuan calon menjadi anggota DPRD provinsi; dan (e) siapa dan dari partai politik apa yang akan dipilih dari banyak partai politik dan ribuan calon menjadi anggota DPRD kabupaten/kota.
Apalagi kalau gubernur, bupati, dan wali kota juga dipilih secara langsung oleh rakyat dalam waktu yang sama, maka kerumitan semakin bertambah. Warga yang sadar dan peduli politik saja akan bingung dan pusing, apalagi warga yang belum sadar dan peduli politik. Kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan kualitas hasil pemilihan umum akan cenderung rendah bila pemilihan penyelenggara kelima jabatan publik dilakukan secara serentak.
Namun, bila dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu lokal, misalnya selang dua tahun, maka tidak hanya kedua kerumitan itu akan berkurang tapi juga akan penting untuk menyediakan kesempatan bagi: (a) perubahan aspirasi dalam masyarakat untuk diakomodasi pada pemilu nasional dan pemilu lokal (tidak perlu menunggu lima tahun), serta (b) isu-isu lokal sehubungan dengan otonomi daerah untuk dikampanyekan selama pemilu lokal (bila dilakukan serentak, maka isu-isu lokal tidak akan berkembang menjadi isu kampanye). Keragaman aspirasi masyarakat dari negara besar dan semajemuk Indonesia tidak akan dapat diakomodasi melalui pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Bila program KPU untuk membangun sistem pendaftaran pemilih, sistem informasi pemilihan umum, mekanisme pengadaan dan distribusi logistik, sistem pendidikan pemilih, dan sistem pengembangan personel dapat berjalan dalam dua setengah tahun ke depan, maka dua kali pemilu tidak sama dengan dua kali biaya sekali pemilu karena tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pemilih, membangun sistem informasi, pendidikan pemilih, kotak suara, dan melatih personel. Yang diperlukan hanya logistik surat suara. Ada baiknya untuk memberi penegasan pada usul itu, kita mengacu pada pengalaman beberapa negara seperti Amerika Latin. Sistem presidensial yang dianut oleh Amerika Latin itu dianggap sebagai sistem politik alamiah. Karenanya, pesta demokrasi rakyat yang terpenting adalah pemilihan presiden. Pemilihan presiden sebaliknya mempengaruhi pemilihan parlemen dan terutama perkembangan kehidupan dan sistem kepartaian.
Maka rumusnya: kaitan erat ketiga variabel itu (presiden-parlemen-sistem kepartaian) sangat tergantung pada kesimultanan (keserentakan) pemilihan presiden dan anggota-anggota parlemen. Ketergantungan ini dipisahkan dalam tiga derajat keserentakan: misalnya, pemilihan dalam waktu sama atau pencoblosan dalam kertas yang sama. Semakin tinggi derajat keserentakan, semakin besar pula pengaruh isu pemilihan presiden terhadap pemilihan anggota-anggota parlemen. Dari pengalaman di Amerika Latin pula, dalil ini dapat diperluas bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilihan presiden dengan pemilihan DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD, mempengaruhi pula pemilihan-pemilihan lainnya.
Dalam pemilu 12 November 1995 di Guatemala, misalnya, pemilih serentak harus menentukan pilihan atas: (1) presiden dan wakil presiden; (2) 80 anggota DPR yang terbagi dua: 64 secara proporsional dengan daerah pemilihan tingkat lokal dan 16 secara proporsional dengan daerah pemilihan tingkat nasional; (3) 300 kepala daerah dan anggota-anggota badan perwakilan daerah serta; (4) anggota parlemen Amerika Tengah.
Jadi, setiap pemilih memiliki lima kartu suara yakni: (1) putih untuk presiden dan wapres; (2) hijau untuk anggota DPR dengan daerah pemilihan tingkat lokal; (3) biru untuk anggota DPR dengan daerah pemilihan tingkat nasional; (4) kuning untuk memilih kepala daerah dan sekaligus anggota badan perwakilan daerah; (5) merah untuk anggota parlemen Amerika Tengah (Parlacen). Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik.
Secara teknis, lima kartu suara beragam yang dimulai tanggal 12 November 1995 pukul 07.00 itu rampung pukul 18.00. Sampai tengah malam, pemungutan suara terus berlangsung. Pas tengah malam itu juga, listrik mati di seluruh pelosok negara. Serentak dengan kegelapan, di 10 daerah terjadi pembakaran tempat pemungutan suara dan perampokan. Pemilu di beberapa daerah pun mesti diulang kembali. Bersamaan dengan habisnya waktu pemungutan suara pada saat subuh, panitia pemilu baru berhasil menghitung 4 persen jumlah suara. Sampai malam berikutnya, 13 November 1995, baru 50 persen suara terhitung. Angka 94,55 persen dapat diraih pada malam hari tanggal 14 November 1995. Akibat lain dari banyaknya suara yang dipegang satu orang itu, suara sah pun banyak terproduksi.
Dari sisi politis, pemenang pemilu, calon Presiden dari Partai Naisonal Guatemala alias PAN (Partido de Avanzada Nacional) meraih suara terbanyak, yang akhirnya dimenangkan dalam pemilihan ulang awal Januari 1996. PAN pun berhasil merebut mayoritas di DPR dan sepertiga kursi kepada daerah. Daerah-daerah yang dikuasai adalah perkotaan. Daerah-daerah pedalaman dikuasai oleh kubu oposisi.
Mana yang isu lokal dan mana yang isu nasional tidak terang. Soalnya, kemenangan presiden dan partai PAN berada di daerah perkotaan. Sehingga, pertarungan Presiden Guatemala 1995/96 dapat diartikan sebagai pertarungan antara kota dan desa dan isu kota menjadi isu nasional. Dalam pemilu 1999, yang diikuti oleh 16 partai, keadaan pun berbalik. Alfonso Portilo dari kubu oposisi FRG alias Frente Republicano Guatemalteco alias Front Kaum Republik Guatemala mempencundangi PAN. Sebanyak 63 kursi DPR alias 50,4 persen dan 147 kursi kepala daerah atau 45,6 persen direbut oleh partai oposisi FRG. Peta politik nasional dan lokal berubah serentak. Secara teknis, penyelenggaraan pemilu masih tetap sulit. Apalagi, 44 persen penduduk buta aksara, sementara 27,4 persen dari jumlah warganegara yang berhak memilih dan mencoblos adalah penduduk yang buta aksara.
Dalam pemilu Paraguay, sama halnya dengan Guatemala, isu nasional dan lokal pun berbaur. Namun, kendati pemilunya dilaksanakan secara serentak, ada satu hal yang patut dikemukakan, yaitu: menurut UU Pemilu Paraguay, calon-calon kandidat harus dipilih langsung dalam prapemilu oleh anggota-anggota partai. Prapemilihan ini langsung diawasi oleh Mahkamah Tertinggi Pemilu TSJE alias Tribunal Superior de Justicia Electoral.
Agak berbeda dengan yang terjadi di Nicaragua. Isu lokal berbaur dengan isu nasional pun tak bisa dielakkan di Nicaragua dalam pemilu Oktober 1996. Dalam pemilu ini, ditentukan anggota DPR (satu untuk tingkat nasional dan satu untuk tingkat lokal), kepala daerah, anggota DPRD, anggota parlemen Amerika Tengah, dan presiden. Jadi, setiap pemilih memegang enam kartu suara. Untuk 2,3 juta pemilih disediakan 9.000 tempat pemungutan suara. Rata-rata 255 pemilih diarahkan ke satu TPS. Karena partai peserta yang boleh ikut berjumlah 23 partai dan 56 organisasi swadaya masyarakat dan sistem pemilu yang diterapkan berbeda (untuk distrik sederet nama), maka jika keenam kartu pemilihan itu dijajar, panjangnya mencapai 5 meter! Luar biasa. Kendati satu TPS menampung tak banyak pencoblos, pemilu baru berakhir tengah malam, dan perhitungan selesai pada keesokan malamnya juga. Itulah sebabnya, seiring dengan proses desentralisasi untuk menguatkan posisi daerah, pemilihan daerah diselenggarakan terpisah. Untuk memilih Kepala Daerah dan DPRD diselenggarakan pemilu pada tanggal 5 November 2000, dan pemilu nasional diselenggarakan setahun kemudian pada tanggal 4 November 2001.
Memang, di kebanyakan negara-negara Amerika Latin dan bahkan di mancanegara, penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah cenderung berbeda. Yang paling mencolok adalah kenyataan bahwa negara-negara berwilayah luas dan berpendudukan heterogen (majemuk) seperti Brasil dan Argentina tidak menerapkan keserentakan penyelenggaraan pemilu. Rusia pun begitu pula. Bahkan di negara yang paling kerap kita kutip sebagai contoh, Amerika Serikat, penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah pun tidak serentak. Contohnya, di tengah waktu kekuasaan Presiden Clinton, tahun 1998 diselenggarakan pemilihan untuk memilih 34 senator alias utusan Dewan Perwakilan Darah dan memilih 36 dari 50 gubernur.
Menurut Daniel Lev, ”Tentang jadwal pemilihan, sebaiknya pemilihan lokal, daerah, selalu tersendiri, persis supaya isu daerah yang ke depan. Kalau tidak, baik pemilihan daerah maupun nasional jadi kacau. Kalau di sini, kebanyakan negara bagian berpemilihan pada tahun lain daripada pemilihan presiden, supaya mengelak campuran yang sulit itu.”
Dengan perbedaan penyelenggaraan, pemilu menjadi ”tidak rumit”. Para pemilih diajak membedakan persoalan nasional dan lokal. Tentu saja, penyelenggaraan pemilu tak serentak mungkin memerlukan dana yang lebih tinggi. Hanya saja, yang disebut tinggi itu ditinjau dari sisi mana? Pemerintah pusat ataukah daerah. Seharusnyalah, pemilu local menjadi beban anggaran belanja daerah. Ini merupakan salah satu pembagian kewenangan pula. Dalam kasus Guatemala yang setiap pemilih mempunyai lima kartu coblosan, akhirnya toh menjadi mahal sebab penyelenggaraannya pun tidak sesuai seperti jadwal yang ditetapkan.
Lagi pula, mahal dan tidaknya tergantung pada sasaran yang hendak dicapai. Jika pemilu lokal mengajak para pemilih lebih berpartisipasi, persoalan biaya pun menjadi relatif. Ketidakserentakan memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk ”mengoreksi” pilihannya. Sebab, pemilu itu bukan hanya memilih barang yang ditawarkan, akan tapi juga mengoreksi terhadap pilihannya. Sebagai catatan untuk diketahui: dalam UU Pemilu Jerman pasal 11 disebutkan, bahwa jabatan dalam panitia pemilu adalah jabatan tanpa imbalan. Jabatan daX-Mozilla-Status: 0009 pemilu adalah jabatan kewajiban, yang harus diemban oleh para warganegara yang berhak memilih, bila mereka ditunjuk untuk itu. Karena itu, penyelenggaraan pemilu jadi murah, dan bahkan bisa menciptakan dareah pemilihan yang lebih ramping dan kecil agar efisien membaca hasil pemilu. Sayang, dalam kasus penyelenggaraan pemilu secara serentak atau tidak, tak pernah dikembalikan kepada para pemilih. Umpamanya lewat referendum seperti yang dilakukan dikebanyakan negara-negara Amerika Latin atau Eropa Timur.