Reaksi di Jerman terhadap vonis Pengadilan Ad Hoc Timtim

Deutsche Welle Radio: Laporan dan Komentar, 16 Agustus 2002

deutsche-welleSetelah berbagai vonis dijatuhkan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Timtim, berbagai reaksi muncul. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga diluar negeri. Sampai saat ini, hanya mantan gubernur Timtim, Abilio José Soares, yang dijatuhi hukuman, yaitu 3 tahun penjara. Sementara mantan Kapolda Timtim, Timbul Silaen, beserta dengan lima terdakwa lain, yang semuanya anggota militer dan polisi, divonis bebas. Bagaimana reaksi di Jerman atas vonis tersebut? Berikut beberapa tanggapan pers, LSM, dan tokoh politik di Jerman tentang pengadlan HAM Ad Hoc kasus Timtim.

Menanggapi vonis tersebut, harian Süddeutsche Zeitung yang terbit di München menulis, ada satu kambing hitam dan 6 orang tak bersalah. Namun siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aksi pembantaian dan bumi hangus di Timor-Timur, sampai sekarang belum terjawab secara yuridis. Sebuah Komisi PBB, yang mengusut kasus itu menyebut lebih dari 100 orang terlibat dalam aksi teror yang sistematis, termasuk menteri pertahanan saat itu, jendral Wiranto. Komisi PBB waktu itu sempat menuntut pembentukan Mahkamah Internasional, namun pemerintah Indonesia menolak dan berjanji akan menggelar persidangan HAM khusus. Pengadilan Ad Hoc kemudian dibentuk dengan para hakim dan jaksa yang ditentukan oleh pemerintah sendiri, demikian ulasan Süddeutsche Zeitung.

Sementara harian Frankfurter Rundschau, memberitakan tentang vonis bebas 6 terdakwa dengan judul, anggota militer memang tidak dihukum di Indonesia. Harian itu menulis, sejak lima bulan proses pelanggaran HAM berat TIM digelar di pengadilan Jakarta. Pengadlan itu sendiri dibentuk atas tekanan internasional. Para jaksa dan hakim yang memimpin proses tersebut, tidak punya pengalaman dalam kasus pelanggaran HAM. Mereka juga tidak punya pengalaman menghukum polisi atau anggota militer, sebab hal itu sangat jarang terjadi di Indonesia. Kemudian harian Frankfurter Rundschau mengutip tuntutan organsisasi HAM, Amnesty International, yang sekarang mendesak PBB agar membentuk Tribunal Internasional untuk Timtim. Amnesty International menilai, pemerintah Indonesia gagal menjalankan tanggung jawab yuridisnya. Karena itu, sekarang harus dipikirkan alternatif lain.

Harian Die Tageszeitung, TAZ, yang terbit di Berlin, dalam beritanya tentang pengadilan Ad Hoc di Jakarta, memuat kritik yang disampaikan Komisaris Tinggi Hak Asasi PBB, Mary Robinson. Setelah vonis penjara 3 tahun terhadap Abilio Soares, Robinson menyatakan, pengadilan telah mengabaikan fakta, bahwa rangkaian pembunuhan di Timor-Timur memperlihatkan adanya pola aksi kekerasan yang sistematis. Masih menurut TAZ, sekretaris negara di kementrian luar negeri Jerman, Ludger Vollmer, kecewa atas vonis di Jakarta. Seorang jurubicara Vollmer menyatakan, mungkin sekarang harus dipikirkan kembali gagasan semula, yaitu membentuk tribunal internasional PBB untuk Timtim.

Sementara itu, mantan menteri kehakiman Jerman, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, juga mengecam keras vonis bebas di pengadilan Jakarta. Leutheusser-Schnarrenberger adalah salah satu anggota Komisi Pemeriksa PBB, yang dibentuk khusus untuk kasus pelanggaran berat HAM di Timor-Timur. Dalam pernyataannya Leutheusser-Schnarrenberber menyebutkan, vonis bebas itu membuktikan, pengadilan Ad Hoc di Indonesia tidak berpegang pada standar internasional. Karena itu, masyarakat internasional tidak bisa mempercayai pengadilan Ad Hoc. Tidak terlihat tanda-tanda, bahwa pengadilan di Jakarta serius mengusut kasus pelanggaran HAM berat di Timtim.

Mengenai vonis penjara 3 tahun terhadap Abilio Soares, organisasi Watch Indonesia di Berlin menyatakan, vonis itu sendiri bertentangan dengan Undang-undang yang ada. Menurut Watch Indonesia, tuntutan yang dikemukakan jaksa, yaitu tahanan 10 tahun 6 bulan, sebenarnya hanya 6 bulan diatas tuntutan minimal dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun akhirnya, majelis hakimlah menjatuhkan hukuman hanya 3 tahun penjara, walaupun menurut UU, sanksi minimal adlaah 10 tahun penjara. Alasan majelis hakim, ada surat dari Presiden Timtim Xanana Gusmão agar Soares tidak dihukum berat. Namun seharusnya, surat itu tidak dipakai sebagai pertimbangan hukum. Watch Indonesia menilai, persidangan pengadilan Ad Hoc gagal mengungkap kebenaran dibalik aksi pembunuhan dan bumi hangus di Timor-Timur. Padahal, seandainya pengadilan lebih serius mengusut kasus itu, keterlibatan aktif Soares dalam pembentukan milisi pro-Indonesia dan aksi-aksi kekerasan, tidak sulit dibuktikan. Pada akhirnya, kebenaran dikorbankan untuk kepentingan politik, demikian Watch Indonesia! dalam pernyataannya yang dikeluarkan di Berlin. <>


Tags: , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami