Sembilan Tahun Reformasi Liberalisasi Parpol: Menjamur atau „Berjamur“?

KOMPAS, Kamis, 24 Mei 2007

M Zaid Wahyudi/Sidik Pramono

Logo-KompasKehidupan parpol yang terus tumbuh, terutama menjelang pemilihan umum, bak cendawan di musim hujan adalah salah satu yang mesti dicatat dalam sembilan tahun era reformasi berlangsung. Menjelang Pemilu 2009, sudah meruyak kembali kemunculan parpol baru baik murni baru, sempalan partai yang ada, gabungan partai kecil, maupun partai cadangan atau sekoci.

Masing-masing pimpinan partai mengklaim mendapat dukungan besar dari masyarakat. Belum terpenuhinya kehausan warga atas nasib mereka dijadikan alasan untuk memperjuangkan penting dan perlunya keberadaan parpol baru.

Akhir April lalu, Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi (PPP Reformasi) mengadakan pertemuan antara pengurus pusat dan daerah. PPP Reformasi adalah pecahan dari Partai Persatuan Pembangunan. Berbeda dengan agenda partai yang sudah eksis, Silaturahim DPW PPP Reformasi di Jakarta itu dimaksudkan untuk menentukan nasib partai: mau terus atau bubar?

PPP Reformasi yang dibentuk pada 2003 ini gagal ikut Pemilu 2004. Kegagalan itu sempat membuat roda organisasi menjadi tidak jelas. Hampir empat tahun berselang, barulah pengurus dikumpulkan. Kondisinya, PPP Reformasi di persimpangan. Ketua Umum PPP Reformasi Zainal Abidin pun sudah lama meninggalkan partai untuk bergabung dengan parpol lain. Presiden PPP Reformasi Saleh Khalid justru menghendaki partai dijadikan organisasi massa saja. Sementara Sekretaris Jenderal PPP Reformasi Masgartha Kuartanegara mengaku tidak kapok mendirikan parpol. Jadilah, meski tidak bulat, disepakati bahwa partai bermetamorfosa menjadi Partai Persatuan Perjuangan Rakyat (PPP Rakyat). Ketentuan pencapaian ambang batas minimal (electoral threshold) agar bisa tetap ikut pemilu berikutnya membuat sejumlah parpol berancang-ancang untuk „menyiasati“ peraturan. Partai „cadangan“ disiapkan sambil menunggu disahkannya aturan baru. Partai Bulan Bintang (PBB) yang dalam Pemilu 2004 lalu tidak mencapai ambang batas, menyiapkan Partai Bintang Bulan. Langkah seperti ini dulu pernah dijalani Partai Keadilan Sejahtera sebagai „sekoci“ Partai Keadilan sebagai peserta Pemilu 1999 yang tidak memenuhi threshold.

Di sisi lain, kehadiran parpol „sempalan“ pun kembali mewarnai persiapan menuju Pemilu 2009. Ketidaksamaan visi antara sejumlah pengurus dan parpol sebelumnya, misalnya, memunculkan antara lain Partai Matahari Bangsa yang menyempal dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (dari Partai Kebangkitan Bangsa).

Menjamur

Merujuk fenomena di atas, tidak mengherankan jika jumlah partai baru yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM hingga awal Mei 2007 sudah mencapai 52 partai. Di luar daftar itu, masih banyak parpol yang menunggu, tercermin dari deklarasi yang tidak kunjung surut. Di antara mereka yang sudah mendeklarasikan diri: ada yang benar-benar baru walau dengan orang-orang lama; parpol baru dengan tokoh yang juga belum dikenal publik secara luas; atau juga parpol gabungan dari sejumlah parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya.

Riuhnya kehidupan parpol di Indonesia bukanlah fenomena baru. Pada Pemilu 1955, parpol membiak sedemikian banyak namun kemudian terrepresi sepanjang rezim Orde Baru berkuasa. Pada Pemilu 1955, tercatat terdapat 178 peserta pemilu, termasuk calon perorangan. Jumlah itu berhasil disusutkan pada Pemilu 1977, ketika hanya dua parpol dan Golongan Karya yang menjadi pesertanya. Era reformasi menandai kembali kesempatan bagi siapa pun untuk mengartikulasikan kepentingannya lewat parpol. Jadilah kemudian, parpol terus bertumbuh sampai sekarang.

Di sisi lain, sistem multipartai saat ini ternyata dianggap telah membawa masalah baru. Sistem kenegaraan menjadi tidak stabil yang imbasnya merembet ke berbagai hal, mulai dari keamanan hingga ekonomi. Sistem pemerintahan presidensial yang diamanatkan konstitusi cenderung bergeser ke sistem parlementer.

Tidak mengherankan jika pemerintah dalam sejumlah diskusi penyiapan paket undang-undang bidang politik terlihat memberi tekanan khusus pada keinginan menyederhanakan parpol. Sistem presidensial yang telah dipilih harus diperkuat dengan menyederhanakan jumlah parpol. Sistem pemilu yang proporsional harus didorong untuk menghasilkan sistem multipartai yang tingkat fragmentasi dan polarisasi ideologisnya rendah. Sejumlah instrumen disiapkan dan telah diwacanakan ke publik, mulai dari pengetatan syarat pembentukan parpol dan persyaratan menjadi peserta pemilu; pemberlakuan electoral threshold yang lebih tinggi ketimbang pemilu sebelumnya; larangan pendirian parpol baru bagi pengurus parpol yang telah „gagal“ pada pemilu sebelumnya; hingga kewajiban deposit dana bagi calon peserta pemilu.

Namun, catatan Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia, ketentuan electoral threshold yang diterapkan pada dua kali pemilu di era reformasi telah „gagal“. Meski jumlah peserta Pemilu 1999 sebanyak 48 parpol, jumlah efektif parpol lebih sedikit ketimbang Pemilu 2004 yang diikuti hanya oleh 24 parpol. Artinya, sistem multipartai pada Pemilu 1999 tergolong moderat, sementara pada Pemilu 2004 justru tergolong multipartai yang ekstrem atau ultramultipartai.

Karena itu, jika memang hendak „dipaksakan“ sistem multipartai sederhana lewat instrumen threshold ataupun memperkecil daerah pemilihan, ada sejumlah kondisi yang disarankan untuk bisa menjaga sistem yang demokratis. Sekalipun tidak memenuhi threshold, parpol mestinya tetap boleh mengikuti pemilu berikutnya tanpa harus dipaksa untuk berganti nama. Berikutnya, pemilu legislatif di tingkat nasional dipisahkan dengan pemilu di tingkat daerah. Parpol yang baru bisa hanya berkompetisi di arena pemilu lokal saja. Alternatif lain, keserentakan antara pemilu DPR dan pemilu presiden-wakil presiden. Keserentakan ini akan membantu penciptaan sistem multipartai sederhana di dalam parlemen.

„Berjamur“?

Faktanya kini, kekuasaan parpol sedemikian dominan. Bukan hanya kekuasaan di bidang legislatif, mereka dapat juga masuk dalam bidang eksekutif melalui kader mereka yang duduk di pemerintahan maupun ikut menentukan posisi menteri dalam kabinet walaupun itu sebenarnya menjadi hak prerogatif presiden. Kekuasaan parpol juga menjulur ke wilayah kekuasaan yudikatif, seperti dalam hal penentuan hakim agung.

Mengutip peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, parpol telah menjadi kekuatan politik terpenting dalam penyelenggaraan negara sekarang. Namun, pada tataran empirik, parpol belum mampu menjalankan fungsinya, seperti pendidikan politik, alat persatuan negara-bangsa, media artikulasi kepentingan masyarakat secara konstitusional, saran peran serta konstituen, dan rekrutmen politik. Dengan alasan finansial, fungsi parpol lainnya belum banyak disentuh. „Partai lebih disibukkan dengan persoalan konsolidasi partai dan rekrutmen politik,“ kata Indria.

Kondisi seperti itulah yang menjadikan rakyat kebanyakan imun terhadap parpol. Fungsi parpol yang ideal dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, semisal soal sosialisasi kebijakan dan pendidikan politik bagi rakyat. Padahal, mengutip pandangan almarhum Prof Riswandha Imawan, reformasi internal partai hanya bisa dilakukan oleh aktivis partai bersangkutan. Selain rezim yang otoriter, tidak ada kekuatan eksternal yang bisa memaksakan reformasi internal parpol.

Agenda itu menjadi penting, sebab seperti yang pernah disampaikan Bung Karno, „… bagaimanakah kita bisa mendjelmakan pergerakan jang onbewust dan ragu-ragu dan raba-raba mendjadi pergerakan jang bewust dan radikal? Dengan suatu partai! Dengan suatu partai jang mendidik rakjat-djelata itu kedalam ke-bewust-an dan keradikalan. Dengan suatu partai, jang menuntun rakjat-djelata itu didalam perdjalanannya kearah kemenangan, mengolah tenaga rakjat-djelata itu didalam perdjoangannya sehari-hari, mendjadi pelopor daripada rakjat-djelata itu didalam menudju kepada maksud dan tjita-tjita.“

Yang dibutuhkan sekarang tentulah bukan sekadar parpol yang banyak atau sedikit. Rakyat tentu lebih menyukai parpol yang kuat, memiliki basis yang jelas di masyarakat, dan benar-benar menjalankan fungsi menyerap aspirasi rakyat. Rakyat tentunya tidak ingin parpol sekadar tumbuh menjamur, namun „berjamur“.

Sembilan tahun sudah, akankah tenggang waktu bertoleransi mesti diperpanjang lagi? <>


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami