KPU Keliru Tetapkan Kursi DP Jatim
Republika, 03 November 2003
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa seluruh daerah pemilihan (DP) di Jawa tidak mengalami perubahan setelah uji publik. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa, menemukan adanya kekeliruan penghitungan KPU untuk DP DPRD Provinsi Jawa Timur, karena kursi DP Jatim 9 dilempar ke DP Jatim 10.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU, DP DPRD Provinsi Jatim berjumlah 10. KPU kemudian menamakannya DP 1 hingga DP 10. Bila dijumlah secara keseluruhan, hitungan KPU atas ke-10 DP itu tepat. Sebab jumlah kursi untuk ke-10 DP itu tetap 100. Namun setelah ditelisik lebih teliti, ternyata ada sebuah kekeliruan.
DP Jatim 9 (Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik), KPU mengalokasikan 12 kursi. Sementara untuk DP Jatim 10 (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep), KPU mengalokasikan 10 kursi.
„Seharusnya, Jatim 9 mendapatkan 13 kursi, sedangkan Jatim 10 mendapatkan sembilan kursi,“ kata Presiden KIPP Eropa, Pipit Kartawidjaja, di media center KPU, Sabtu (2/11).
Ketidakakuratan penghitungan KPU itu, kata Pipit, dapat dikonfirmasi dengan perhitungan dengan rumus: jumlah penduduk di DP (Jatim 9 atau Jatim 10) dibagi total jumlah penduduk Jatim, lalu dikalikan dengan jumlah kursi DPRD Provinsi. Jumlah penduduk Jatim sendiri adalah 36.234.550, sedangkan jumlah kursi 100.
Di media center, Pipit mengoperasikan rumus itu, dan hasilnya terjadi dua kali perhitungan. Dalam hitungan kedua, Jatim 9 dan Jatim 10 berbeda tipis. Tapi berpedaan tipis itulah yang menentukan siapa yang dapat kursi, karena penetapan DP mana yang memperoleh kursi didasarkan pada perhitungan sistem rangking.
„Saya tidak tahu bagaimana KPU menyelesaikan persoalan ini, karena KPU sendiri sudah menyatakan DP di Jawa seluruhnya sudah final,“ kata Pipit.
Adakah daerah lain yang punya kasus sama dengan Jatim? Pipit mengaku belum sempat menelusuri lebih jauh. „Saya langsung menghitung Jatim karena kebetulan tempat kelahiran saya,“ katanya.
Pipit juga mengatakan adanya sejumlah kabupaten/kota dan kecamatan yang digabung untuk menjadi sebuah DP bisa menimbulkan konflik. Pasalnya, masing-masing kabupaten/kota dan kecamatan pembentuk DP itu, bisa rebutan caleg. „Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan parpol harus waspada,“ katanya. run