Perbaikan Sistem Pemilu

Republika, 31 Oktober 2007

Ray Rangkuti
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Nasional

RepublikaPembahasan RUU Politik, khususnya yang terkait dengan pemilu, mulai memasuki poin-poin krusial. Poin itu antara lain soal penetapan angka minimal electoral threshold (ET), mekanisme pencoblosan dan penetapan perolehan suara, serta penambahan atau dengan jumlah yang tetap dari daerah pemilihan (dapil).

Tanpa mengabaikan isu-isu yang lain, tiga isu tersebut layak menjadi sorotan tajam. Ketiga isu ini akan dapat menentukan model proporsional yang kita anut, lebih merekatkan hubungan kandidat dengan para pemilih, menentukan perolahan suara parpol per daerah pemilihan, menekan sisa suara yang terbuang percuma, dan tak kalah pentingnya adalah menentukan nasib partai politik yang terkena ketentuan ET dan parpol baru.

Tak dapat dipungkiri, ide dominan yang mempengaruhi napas pembahasan RUU Politik ini banyak keluar dari dua parpol semi besar; Partai Golkar dan PDI-P. Karena mungkin dipertautkan oleh kepentingan yang sama, dua parpol yang di dalam kenyataan politik sehari-hari sering berseteru ini malah saling mendukung untuk mengegolkan beberapa ide atau isu. Mereka sependapat untuk tetap menggunakan nomor urut bagi penentuan perolehan kursi di DPR, dapil yang dipersempit, dan dengan sendirinya akan makin banyak dari pemilu sebelumnya, dengan menurunkan jumlah alokasi kursi pada satu dapil. Mereka juga punya semangat yang sama untuk membatasi kesertaan parpol dalam pemilu menuju multipartai sederhana melalui kenaikan minimal ET dan pemaknaan ET yang tetap sama dengan UU No 12/2003.

Secara faktual, jika dua parpol semi besar tersebut telah bersekutu di legislatif, pembahasan RUU Politik ini sebenarnya tinggal ketuk palu. Suara mereka yang mencapai 50 persen lebih dari total kursi DPR, tentu akan mudah untuk menetapkan peraturan yang lebih berpihak kepada mereka. Bila satu atau dua parpol lain bergabung dalam koalisi hajat pendek ini, maka dominasi tersebut makin tak terbendung. Tentu saja, kata berpihak itu dimaknai sebagai upaya pelestarian dominasi parpol di kursi legislatif, dan nantinya di eksekutif. Dua hajat legal dalam politik ini tentunya belum tentu baik bagi pertumbuhan demokrasi dan bangsa secara menyeluruh. Dalam kerangka itulah, maka ide lain perlu dikemukakan. Bukan saja untuk memberi wacana lain, ide ini sekaligus juga lebih memberi wacana objektif bagi penumbuhan demokrasi dan bangsa kita di masa depan.

Tiga soal pokok

Dalam perkembangannya, beberapa isu krusial dan penting telah ditemukan titik temunya oleh pansus PUU Politik. Karena itu, pencermatan kita sebaiknya diarahan ke dalam tiga isu utama lain. Tiga isu tersebut, seperti telah disebutkan awal tulisan ini adalah; 1) memberi makna baru atas ketentuan ET, 2) model perhitungan suara untuk pemilu legislatif, dan 3) dapil yang dipersempit atau tetap.

Selama ini, seperti terdapat dalam ketentuan UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, ET bermakna sebagai ketentuan minimal perolehan kursi di DPR, di mana karena itu parpol harus meleburkan diri (fusi) dengan parpol lain dengan mempergunakan salah satu tanda gambar parpol yang sama (pasal 9 ayat 2b). ET juga memungkinkan bagi gabungan parpol untuk membentuk parpol baru jika ingin untuk ikut serta pada pemilu berikutnya.

Ketentuan ini sebenarnya bersifat membunuh parpol baru. Parpol baru dipaksa bertanding dengan paprol lama, yang jauh lebih siap segalanya, di arena kompetisi di mana setiap peserta baru dan lama diperlakukan sama. Tetapi sanksi yang diberikan amat sangat tidak memberi kesempatan kepada pemain baru untuk dapat terus berkembang, mengelola diri, dan lebih dari itu mejadi sesuatu yang lebih berguna bagi para pemilih.

Oleh karena itu, makna ET harus dikembalikan kepada semangat awalnya yakni sekadar menjadi ketentuan pembatasan parpol untuk meraih kursi di legislatif jika tidak memenuhi persentase minimal kursi di DPR. Perolehan kursi mereka untuk sementara dalam lima tahun masa pemilu dapat ‘dititipkan’ kepada parpol yang meraih ET. Hal ini sekaligus menghajatkan satu koalisi yang bersifat jangka panjang dan harus dijalin jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi pembohongan parpol terhadap para pemilihnya. Parpol yang bersangkutan tetap dapat hidup terus-menerus, selama mereka tidak membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (pasal 20 UU 31/2002 tentang Parpol). Cara penghitungan suara juga menajdi salah satu titik krusial. Jika tak hati-hati, model penghitungan suara akan dapat mencabut proporsionalitas sistem pemilu yang dianut. Bahkan dalam derajat tertentu, hal itu akan dapat ‘membantu’ parol tertentu atau sebaliknya.

Seperti ditunjukan oleh Pipiet Kertawidjaya (2007), model pembagian kursi seperti yang dipraktikkan pada Pemilu 2004 banyak mengandung paradok. Beberapa parpol yang jumlah suara nasionalnya tinggi, justru memperoleh kursi sama atau malah lebih sedikit dari parpol yang meraih suara lebih rendah. Jelas, proporsionalitas dalam hal ini terciderai. PKB misalnya, pada pemilu 2004 yang lalu mampu meraup suara 11,9 juta dan hanya mendapat 52 kursi di DPR. Sementara Partai Demokrat dengan 8,4 juta suara, menerima 57 kursi. Yang lebih untung adalah PAN, dengan 7,3 juta suara bisa menyabet 52 kursi. Di pihak lain, PKS harus puas dengan 45 kursi dari 8,3 juta suara.

Dengan begitu, model penghitungan suara yang kita lakukan selama ini mengandung banyak inkonsistensi. Dalam ketentuan UU No 12/2003 dinyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan menghimpun suara sah parpol di satu daerah pemilihan untuk kemudian menetapkan nilai kursi per pemilih (Bilangan Pembagi Pemilih/BPP) di dapil yang bersangkutan. Dari sini, kursi dibagi kepada parpol.

Salah satu upaya mencegah paradok ini adalah dengan menentukan basis penghitungan di masing-masing tingkat, yakni di nasional untuk DPR, provinsi untuk DPRD provinsi, dan kabupaten/kota untuk DPRD kabupaten/kota. Model penghitungan seperti ini, selain dapat menghilangkan kesenjangan disproporsionalitas sekaligus juga cukup ramah dengan parpol-parpol gurem.

Lanjutan persoalan penghitungan suara adalah pembagian dapil. Seperti penghitungan suara, masalah dapil juga menjadi pelik karena berhubungagn dengan peruntungan perolehan kursi parpol. Dapil dengan alokasi yang sedikit, misalnya 3-7 atau 6-12, berpotensi untuk menguntungkan parpol besar. Jika diperbesar dengan menetapkan jumlah 3-12 (seperti dipergunakan pada Pemilu 2004), pembagian dapil tersebut akan memberi keuntungan yang hampir merata bagi semua parpol. Alokasi kursi 3-12, juga akan memudahkan bagi pembagian dapil pada Pemilu 2009. Memformulasi suatu desain teknis sistem pemilu harus dilihat bukan sebagai semata teknis. Masalah teknis justru merupakan elemen bagi pembentukan sistem yang sesungguhnya, apakah sistem itu setepatnya telah berada dalam cita-cita pelaksanaan pemilu. Dan di dalam sistem proporsional, teknis pemilu menjadi persoalan yang sangat subtansial, sekaligus memang sangat rumit.

Ikhtisar – Tahap krusial dalam perumusan UU Politik tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. – Terutama pasal-pasal yang terkait dengan pelaksaan pemilihan umum, harus diperhatikan secara serius. – Golkar dan PDIP yang memiliki jumlah kursi signifikan di DPR memiliki beberapa kesamaan ide untuk mendapatkan ‘keuntungan’ kelompok. – Teknis pelaksanaan pemilu, bukanlah semata persoalan teknis, tapi juga sangat menentukan substansi sebuah sistem pemilu.

Pembahasan RUU Politik, khususnya yang terkait dengan pemilu, mulai memasuki poin-poin krusial. Poin itu antara lain soal penetapan angka minimal electoral threshold (ET), mekanisme pencoblosan dan penetapan perolehan suara, serta penambahan atau dengan jumlah yang tetap dari daerah pemilihan (dapil).

Tanpa mengabaikan isu-isu yang lain, tiga isu tersebut layak menjadi sorotan tajam. Ketiga isu ini akan dapat menentukan model proporsional yang kita anut, lebih merekatkan hubungan kandidat dengan para pemilih, menentukan perolahan suara parpol per daerah pemilihan, menekan sisa suara yang terbuang percuma, dan tak kalah pentingnya adalah menentukan nasib partai politik yang terkena ketentuan ET dan parpol baru.

Tak dapat dipungkiri, ide dominan yang mempengaruhi napas pembahasan RUU Politik ini banyak keluar dari dua parpol semi besar; Partai Golkar dan PDI-P. Karena mungkin dipertautkan oleh kepentingan yang sama, dua parpol yang di dalam kenyataan politik sehari-hari sering berseteru ini malah saling mendukung untuk mengegolkan beberapa ide atau isu. Mereka sependapat untuk tetap menggunakan nomor urut bagi penentuan perolehan kursi di DPR, dapil yang dipersempit, dan dengan sendirinya akan makin banyak dari pemilu sebelumnya, dengan menurunkan jumlah alokasi kursi pada satu dapil. Mereka juga punya semangat yang sama untuk membatasi kesertaan parpol dalam pemilu menuju multipartai sederhana melalui kenaikan minimal ET dan pemaknaan ET yang tetap sama dengan UU No 12/2003.

Secara faktual, jika dua parpol semi besar tersebut telah bersekutu di legislatif, pembahasan RUU Politik ini sebenarnya tinggal ketuk palu. Suara mereka yang mencapai 50 persen lebih dari total kursi DPR, tentu akan mudah untuk menetapkan peraturan yang lebih berpihak kepada mereka. Bila satu atau dua parpol lain bergabung dalam koalisi hajat pendek ini, maka dominasi tersebut makin tak terbendung. Tentu saja, kata berpihak itu dimaknai sebagai upaya pelestarian dominasi parpol di kursi legislatif, dan nantinya di eksekutif. Dua hajat legal dalam politik ini tentunya belum tentu baik bagi pertumbuhan demokrasi dan bangsa secara menyeluruh. Dalam kerangka itulah, maka ide lain perlu dikemukakan. Bukan saja untuk memberi wacana lain, ide ini sekaligus juga lebih memberi wacana objektif bagi penumbuhan demokrasi dan bangsa kita di masa depan.

Tiga soal pokok

Dalam perkembangannya, beberapa isu krusial dan penting telah ditemukan titik temunya oleh pansus PUU Politik. Karena itu, pencermatan kita sebaiknya diarahan ke dalam tiga isu utama lain. Tiga isu tersebut, seperti telah disebutkan awal tulisan ini adalah; 1) memberi makna baru atas ketentuan ET, 2) model perhitungan suara untuk pemilu legislatif, dan 3) dapil yang dipersempit atau tetap.

Selama ini, seperti terdapat dalam ketentuan UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, ET bermakna sebagai ketentuan minimal perolehan kursi di DPR, di mana karena itu parpol harus meleburkan diri (fusi) dengan parpol lain dengan mempergunakan salah satu tanda gambar parpol yang sama (pasal 9 ayat 2b). ET juga memungkinkan bagi gabungan parpol untuk membentuk parpol baru jika ingin untuk ikut serta pada pemilu berikutnya.

Ketentuan ini sebenarnya bersifat membunuh parpol baru. Parpol baru dipaksa bertanding dengan paprol lama, yang jauh lebih siap segalanya, di arena kompetisi di mana setiap peserta baru dan lama diperlakukan sama. Tetapi sanksi yang diberikan amat sangat tidak memberi kesempatan kepada pemain baru untuk dapat terus berkembang, mengelola diri, dan lebih dari itu mejadi sesuatu yang lebih berguna bagi para pemilih.

Oleh karena itu, makna ET harus dikembalikan kepada semangat awalnya yakni sekadar menjadi ketentuan pembatasan parpol untuk meraih kursi di legislatif jika tidak memenuhi persentase minimal kursi di DPR. Perolehan kursi mereka untuk sementara dalam lima tahun masa pemilu dapat ‘dititipkan’ kepada parpol yang meraih ET. Hal ini sekaligus menghajatkan satu koalisi yang bersifat jangka panjang dan harus dijalin jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi pembohongan parpol terhadap para pemilihnya. Parpol yang bersangkutan tetap dapat hidup terus-menerus, selama mereka tidak membubarkan diri atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (pasal 20 UU 31/2002 tentang Parpol). Cara penghitungan suara juga menajdi salah satu titik krusial. Jika tak hati-hati, model penghitungan suara akan dapat mencabut proporsionalitas sistem pemilu yang dianut. Bahkan dalam derajat tertentu, hal itu akan dapat ‘membantu’ parol tertentu atau sebaliknya.

Seperti ditunjukan oleh Pipiet Kertawidjaya (2007), model pembagian kursi seperti yang dipraktikkan pada Pemilu 2004 banyak mengandung paradok. Beberapa parpol yang jumlah suara nasionalnya tinggi, justru memperoleh kursi sama atau malah lebih sedikit dari parpol yang meraih suara lebih rendah. Jelas, proporsionalitas dalam hal ini terciderai. PKB misalnya, pada pemilu 2004 yang lalu mampu meraup suara 11,9 juta dan hanya mendapat 52 kursi di DPR. Sementara Partai Demokrat dengan 8,4 juta suara, menerima 57 kursi. Yang lebih untung adalah PAN, dengan 7,3 juta suara bisa menyabet 52 kursi. Di pihak lain, PKS harus puas dengan 45 kursi dari 8,3 juta suara.

Dengan begitu, model penghitungan suara yang kita lakukan selama ini mengandung banyak inkonsistensi. Dalam ketentuan UU No 12/2003 dinyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan menghimpun suara sah parpol di satu daerah pemilihan untuk kemudian menetapkan nilai kursi per pemilih (Bilangan Pembagi Pemilih/BPP) di dapil yang bersangkutan. Dari sini, kursi dibagi kepada parpol.

Salah satu upaya mencegah paradok ini adalah dengan menentukan basis penghitungan di masing-masing tingkat, yakni di nasional untuk DPR, provinsi untuk DPRD provinsi, dan kabupaten/kota untuk DPRD kabupaten/kota. Model penghitungan seperti ini, selain dapat menghilangkan kesenjangan disproporsionalitas sekaligus juga cukup ramah dengan parpol-parpol gurem.

Lanjutan persoalan penghitungan suara adalah pembagian dapil. Seperti penghitungan suara, masalah dapil juga menjadi pelik karena berhubungagn dengan peruntungan perolehan kursi parpol. Dapil dengan alokasi yang sedikit, misalnya 3-7 atau 6-12, berpotensi untuk menguntungkan parpol besar. Jika diperbesar dengan menetapkan jumlah 3-12 (seperti dipergunakan pada Pemilu 2004), pembagian dapil tersebut akan memberi keuntungan yang hampir merata bagi semua parpol. Alokasi kursi 3-12, juga akan memudahkan bagi pembagian dapil pada Pemilu 2009. Memformulasi suatu desain teknis sistem pemilu harus dilihat bukan sebagai semata teknis. Masalah teknis justru merupakan elemen bagi pembentukan sistem yang sesungguhnya, apakah sistem itu setepatnya telah berada dalam cita-cita pelaksanaan pemilu. Dan di dalam sistem proporsional, teknis pemilu menjadi persoalan yang sangat subtansial, sekaligus memang sangat rumit.

Ikhtisar

– Tahap krusial dalam perumusan UU Politik tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
– Terutama pasal-pasal yang terkait dengan pelaksaan pemilihan umum, harus diperhatikan secara serius.
– Golkar dan PDIP yang memiliki jumlah kursi signifikan di DPR memiliki beberapa kesamaan ide untuk mendapatkan ‘keuntungan’ kelompok.
– Teknis pelaksanaan pemilu, bukanlah semata persoalan teknis, tapi juga sangat menentukan substansi sebuah sistem pemilu. <>


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami