Alokasi Kursi DPRD bakal Picu Konflik
Media Indonesia, 02 November 2003
Interview
JAKARTA (Media): Alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD pada Pemilu 2004 besar kemungkinan menimbulkan konflik internal partai politik dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif (caleg).
Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa Pipit Kartawidjaja mengemukakan hal itu dalam suatu diskusi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.
Dia menjelaskan, pada Pemilu 1999 setiap daerah administratif mendapat jaminan memperoleh kursi dalam legislatif. Pada Pemilu 2004, jaminan seperti itu tidak ada lagi karena, menurut Undang-Undang No 12/2003 tentang Pemilu, alokasi kursi pada Pemilu 2004 berdasarkan daerah pemilihan.
Dalam Pasal 46 ayat (1) UU 12/2003 dinyatakan, ‘Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masing-masing ditetapkan daerah pemilihan sebagai berikut: a. Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi; b. Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan; c. Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan’.
„Misalnya saja, ada satu daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari 10 kecamatan, sementara daerah pemilihan itu hanya mendapat alokasi jumlah kursi DPRD sebanyak tujuh kursi,“ katanya.
Berdasarkan perhitungan Pipit, 54% daerah pemilihan untuk DPRD provinsi adalah kabupaten/kota yang berdiri mandiri, sedangkan 46% sisanya adalah gabungan kabupaten/kota. Untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, Pipit yang mengaku baru menghitung kabupaten/kota di 13 provinsi mengungkapkan rata-rata 20% daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota adalah gabungan kecamatan.
Dia menjelaskan pada Pemilu 2004 nomor urut daftar caleg masih memiliki peranan dalam penentuan anggota legislatif terpilih. „Jadi, menjelang penyusunan daftar caleg, pasti akan banyak terjadi upaya suap-menyuap di kalangan kader partai supaya dirinya masuk urutan nomor jadi.“
Pipit mengingatkan, konflik internal partai di tingkat daerah itu dapat mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu secara keseluruhan. Menurut dia, semakin banyak pihak yang kecewa, semakin banyak pula muncul gugatan. „Padahal, yang menjadi pokok masalah sebenarnya adalah peraturan perundangannya.“
Untuk mencegah terjadinya konflik, dia menyarankan agar setiap parpol mempunyai mekanisme internal untuk menentukan daftar caleg secara demokratis. Parpol juga perlu menjelaskan kepada seluruh kadernya bahwa daerah pemilihan untuk Pemilu 2004 tidak lagi berdasarkan daerah administratif, tetapi dapat terdiri dari gabungan beberapa daerah administratif. (Hnr/P-5)