Amendemen UU Pemilu Perlu Dilakukan pada soal Jumlah Kursi DPR
Media Indonesia, 10 November 2003
JAKARTA (Media): Amendemen terbatas terhadap UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dibutuhkan pada materi yang menyangkut jumlah kursi DPR yang ditetapkan sebanyak 550 dan alokasi kursi untuk daerah pemilihan maksimal 12. Usulan amendemen sebaiknya disampaikan ke DPR sebelum 19 Desember 2003, saat masa persidangan kedua DPR berakhir.
Demikian sari pendapat yang berkembang dalam diskusi Samstag Cafe dengan moderator Aldrin Situmeang dan Ignas Iryanto di Hotel The Acacia, Jakarta, Sabtu (8/11). Acara tersebut disiarkan langsung Metro TV setiap Sabtu pukul 11.05 hingga 12.00 WIB. Narasumber pada kesempatan kali itu adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini dan Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa Pipit Rochijat Kartawidjaja.
Talkshow tersebut banyak menyoroti daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yakni Pasal 46-50 UU Pemilu. Misalnya, Pasal 48 menyebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPR ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar. Dari bagian materi pasal-pasal ini, dimaknai bahwa alokasi kursi untuk setiap provinsi dipatok sesuai dengan jumlah penduduk, minimal sama dengan Pemilu 1999, atau untuk daerah pemekaran minimal memperoleh tiga kursi.
Menurut Yahya, dari simulasi yang dilakukan KPU, jumlah kursi di DPR ternyata harus ditambah. „(Amendemen) itu lebih mudah karena tidak ada pengecualian (untuk setiap provinsi),“ ujar mantan Ketua Pansus UU Parpol di DPR ini.
Adapun penetapan batas bawah dan batas atas alokasi kursi, menurut dia, sudah disepakati bahwa alokasi paling tidak sama dengan pemilu lalu dan minimal tiga kursi untuk daerah pemekaran. „Yang paling rasional adalah manambah jumlah kursi,“ tegas dia.
Namun, Yahya mengingatkan, ketika masalah amendemen ini dimasukkan ke DPR, maka tidak boleh ada persoalan lain yang muncul kecuali hanya pada dua hal, yakni jumlah kursi DPR serta alokasi kursi daerah pemilihan yang melebihi 12. Yahya khawatir kalau materi amendemen UU Pemilu yang masuk ke DPR tidak dibatasi pada dua persoalan pokok maka bisa jadi tuntutan perubahan UU akan melebar ke materi lain.
Pipit setuju dengan pendapat Yahya. Ia menganggap jumlah kursi yang pas untuk DPR hasil Pemilu 2004 nanti adalah berkisar pada 560 kursi. Ini untuk memenuhi harapan beberapa provinsi yang merasa diperlakukan tidak adil lewat simulasi KPU. „Soal alokasi kursi akan beres kalau kursi dinaikkan menjadi 556 atau 570. Kita semua setuju,“ ucap dia.
Sependapat dengan Pipit, Yahya menambahkan, pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang diatur KPU telah melanggar UU Pemilu. Walhasil, yang berkembang belakangan adalah ketidakpuasan sejumlah daerah yang merasa aspirasi mereka diabaikan. Ia khawatir keadaan tersebut akan berbuntut lahirnya kerusuhan di daerah-daerah. „Masalah ini harus diselesaikan sejak awal,“ ungkap anggota Komisi II DPR ini. (Ims/P-4)