KIPP Nilai KPU Akal-akalan

Media Indonesia, Selasa, 26 Agustus 2003

MediaIndonesiaJAKARTA (Media): Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai alokasi kursi DPR untuk tiap provinsi. Khususnya, mengenai keputusan KPU mengurangi tiga kursi dari provinsi induk, untuk menjadi kursi dari provinsi pemekaran.

„Dalam penetapan alokasi kursi DPR untuk masing-masing provinsi, KPU terpaksa akal-akalan membagi provinsi menjadi provinsi induk, dan provinsi pemekaran. Seperti Maluku, yang pada 1999 memperoleh enam kursi, akhirnya harus menerima tiga kursi, sebab pecahannya, Maluku Utara, memperoleh tiga kursi,“ jelas Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Eropa Pipit R Kartawidjaja dalam pernyataan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dengan demikian, katanya, KPU membagi tiga kursi perolehan kursi beberapa provinsi induk ke provinsi hasil pemekaran. Seperti alokasi kursi Provinsi Maluku pada Pemilu 1999 sebanyak enam kursi, harus menjadi tiga kursi, setelah dikurangi tiga kursi untuk Maluku Utara.

Selain itu, perolehan Sulawesi Utara turun dari tujuh menjadi enam kursi, karena harus dikurangi tiga kursi untuk Gorontalo, untuk kemudian ditambah satu kursi.

Pengurangan serupa juga terjadi di Sumatra Selatan untuk Kepulauan Bangka Belitung, Riau untuk Kepulauan Riau, Jawa Barat untuk Banten, dan Papua untuk Irian Jaya Barat.

„Lewat akal-akalan itu, akhirnya KPU berhasil mengalokasikan total 550 kursi DPR ke masing-masing provinsi,“ jelasnya.

Padahal, tanpa mengurangi perolehan kursi provinsi induk, sambungnya, jumlah alokasi kursi 550 itu dapat dibagi ke semua provinsi. Hanya saja, imbuhnya, berdasarkan perhitungan tersebut, akan ada empat provinsi yang melampaui batas maksimal, yaitu Jambi (429.289), Sumatra Selatan (433.595), Kalimantan Barat (439.828), dan Sulawesi Tengah (443.090). Padahal, sesuai UU Pemilu, bilangan pembagi pemilih (BPP) antara 325.000 sampai 425.000, sehingga, sambungnya, berdasarkan perhitungannya, terdapat 10 provinsi berbeda dengan perhitungan KPU mengenai alokasi kursi DPR.

Berdasarkan perhitungan KIPP, Nanggroe Aceh Darussalam mendapat 12 kursi, Sumatra Utara mendapat 28 kursi, Jambi enam kursi, Sumatra Selatan 15 kursi, Nusa Tenggara Barat 10 kursi, Kalimantan Barat sembilan kursi, Sulawesi Utara tujuh kursi, Sulawesi Tengah lima kursi, Maluku mendapat enam kursi, dan Papua 13 kursi.

Sementara berdasarkan ketetapan KPU, Nanggroe Aceh Darussalam mendapat 13 kursi, Sumatra Utara mendapat 29 kursi, Jambi tujuh kursi, Sumatra Selatan 16 kursi, Nusa Tenggara Barat 11 kursi, Kalimantan Barat 10 kursi, Sulawesi Utara enam kursi, Sulawesi Tengah tiga kursi, Maluku mendapat tiga kursi, dan Papua 10 kursi.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Saut Hamonangan Sirait menilai, KPU seharusnya tidak mengurangi perolehan kursi dari provinsi induk.

„Berdasarkan UU 12/2003 tentang Pemilu, provinsi induk seharusnya mendapat kursi paling tidak sama dengan Pemilu 1999, sedangkan provinsi hasil pemekaran mempunyai hak paling tidak tiga kursi. Hanya saja, penambahan kursi di beberapa daerah menjadi tidak signifikan, tetapi itu adalah makna dari perimbangan yang wajar seperti yang diatur Pasal 48 UU 12/2003,“ jelasnya. (Hnr/P-1)


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami