Menanti Perlawanan Korupsi dari Dalam

Kompas, 31 Oktober 2007

Reformasi Birokrasi (2)

Sidik Pramono

Logo-Kompas-500x337Bisa dibayangkan bagaimana jika mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H Taryoto dan juga Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Didi Sadili berani menolak “perintah” Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri untuk menghimpun dana nonbudgeter? Kalau saja ada keberanian menolak perintah yang menyimpang, pasti tidak akan terjadi saling lempar tudingan antara mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin, mantan Sekretaris Jenderal Safder Yusacc, dan mantan Ketua KPU Prof Nazaruddin Sjamsuddin mengenai siapa yang punya ide memerintahkan dan bertanggung jawab mengenai pengumpulan dana taktis dari sejumlah perusahaan rekanan. Kalau saja “perlawanan” dilakukan, bisa jadi para bawahan itu tidak harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Birokrasi negara ini terlihat semakin buruk ketika sistem tak memungkinkan seorang pegawai yang baik untuk melawan perintah atasannya yang menyimpang. Kasus dana nonbudgeter atau dana taktis di instansi pemerintah bukanlah hal baru. Barulah ketika KPK turun tangan, terbeberlah fakta mengenai praktik menyimpang di lembaga negara itu. Bisa jadi, para pegawai negeri di Indonesia terjangkit gejala “kepatuhan buta” atas perintah atasannya. Perdebatan sulit dilakukan karena yang lebih dominan adalah ketakutan bahwa sanggahan bakal meninggalkan cap buruk yang memengaruhi kelanjutan kariernya. Apalagi kalau ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian diimplementasikan begitu saja tanpa sikap kritis: “Setiap Pegawai Negeri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”

Mentalitas birokrasi

Mengutip Ketua Program Magister Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali (Kompas, 7/3/2007), ada dua kemungkinan yang membuat birokrasi kita tampak ragu, lamban. Para pejabat birokrasi selalu menunggu petunjuk karena hal itu merupakan bentuk ekspresi sopan santun kepada atasan agar tidak menonjolkan diri atau terkesan sok tahu. Namun, bisa juga hal itu terjadi karena superioritas atasan. Bawahan “terpaksa” meminta petunjuk karena atasannya menghendaki demikian. Buruknya, bagaimana jika petunjuk yang diberikan atasan justru menyimpang? Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri tercantum ketentuan bahwa pegawai “segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material”. Artinya, butuh kekuatan sangat besar, keberanian luar biasa, untuk melawan sistem yang dikendalikan individu bermental koruptif. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi dalam berbagai kesempatan menyatakan, RUU Administrasi Pemerintahan nantinya bakal menjadi instrumen untuk menangkal korupsi di birokrasi. RUU yang naskahnya sudah digodok di Kementerian Negara PAN sejak 3,5 tahun lalu itu diyakini bisa menjadi dasar hukum dan pedoman bagi setiap pejabat administrasi pemerintahan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan menutup kesempatan untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam draf RUU memang dinyatakan bahwa dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan, pejabat tidak berwenang terlibat dalam penetapannya jika merupakan pihak yang terlibat, kerabat atau keluarga pihak yang terlibat, ataupun wakil pihak yang terlibat. Juga dilarang terlibat jika merupakan pihak yang bekerja dan mendapatkan gaji dari pihak yang terlibat ataupun menjadi pihak yang memberi rekomendasi terhadap pihak yang terlibat. Larangan itu juga berlaku jika ada hubungan khusus dengan pihak yang terlibat, seperti teman, tunangan, pengampu, dan pemelihara. Pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan dapat memberikan keterangan mengenai dugaan dan kecurigaan tentang keberpihakan pejabat dalam proses pengambilan keputusan. Keberpihakan itu diartikan sebagai upaya untuk memengaruhi pembuatan keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya, antara lain dalam kegiatan bisnis maupun kegiatan sosial. Keterangan itu disampaikan kepada atasan pejabat yang bersangkutan. Berikutnya, atasan wajib menyampaikan secara tertulis keterangan itu kepada pimpinan instansi yang bersangkutan. Namun, bagi Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, perlu terobosan untuk menembus “kepatuhan buta” kepada atasan, sebagaimana membudaya di Indonesia. Di Jerman, pegawai negerinya bertanggung jawab penuh “secara pribadi” terhadap kesesuaian hukum pelaksanaan tugas kedinasannya. Undang-Undang Pegawai Negara Bradenburg, misalnya menyebutkan, seorang pegawai berkewajiban melaksanakan perintah kedinasan. Dalam pelaksanaan perintah kedinasan itu, tanggung jawab terletak pada pemberi perintah. Seorang pegawai tidak harus tunduk pada perintah yang dalam pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang hukum pidana. Kalaupun kemudian sanggahan itu diabaikan para atasan dan perintah dinas mesti dipertahankan, seorang pegawai harus melaksanakan perintah kedinasan itu, sepanjang dengan kesadaran bahwa perintah itu tidak melanggar ketertiban dan kejahatan pidana atau tidak melanggar serta melecehkan hak asasi manusia. Tanggung jawab pribadinya lepas dan atasannya harus memberikan pengesahan perintah itu secara tertulis jika diminta oleh penyanggahnya. Jika timbul masalah pada kemudian hari, atasan pun tak bisa berkelit lagi. Kewajiban menyanggah bakal menjadi “kontrol internal”, bagi pegawai bersangkutan dan sekaligus bagi para atasannya. Jadi, tampaknya masih akan panjang jalan mewujudkan birokrasi yang bersih dari mentalitas koruptif. Butuh terobosan luar biasa, terutama dari dalam mesin birokrasi sendiri. Saling kontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi merupakan budaya bagus yang mesti dikembangkan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan “perlawanan dari dalam”. Jika diperintah untuk berbuat salah, kenapa mesti takut menyanggah?


Tags: , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami