Daerah Pemilihan dan Persekongkolan Pemerintah – Parpol Besar

Suara Pembaruan, 17 Juni 2007

Pengantar

LogospMeskipun pemerintah telah mengajukan draf paket Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang Politik ke DPR, tetapi sampai saat ini belum juga dibahas. Pembahasan RUU itu diperkirakan tidak akan berjalan mulus karena adanya berbagai kepentingan partai politik (parpol). Masalah daerah pemilihan, merupakan salah satu materi RUU yang akan banyak diperdebatkan. Wartawan SP Alex Madji menuliskan laporan tentang hal itu.

SP/Alex Suban

Warga melihat dulu daftar partai dan calon legislatif sebelum masuk tempat pemungutan suara, di Jakarta, 5 April 2004

Akhir Mei lalu, pemerintah telah menyerahkan paket Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang Politik ke DPR. Keempat paket RUU bidang politik itu adalah RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta RUU tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Banyak sekali perubahan dalam draf usulan pemerintah itu dari undang-undang (UU) sebelumnya.

Tulisan ini hanya menyoroti salah satu perubahan penting dalam RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu tentang daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, perubahan aturan tentang daerah pemilihan itu berdampak cukup besar dan meresahkan sejumlah pihak, baik aktivis prodemokrasi maupun para politisi dari partai-partai yang dirugikan dengan aturan baru, seperti yang tertuang dalam draf pemerintah tersebut. Sedangkan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR tidak mengalami perubahan, sehingga tidak perlu disorot. Kalaupun ada yang berubah, hanya menyangkut jumlah kursi DPR dari 550 pada UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi 560 dalam draf RUU usulan pemerintah tersebut.

Pada Pasal 30 Ayat (1) draf RUU tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, usulan pemerintah ke DPR disebutkan, daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota. Pada Ayat (2) disebut, kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan memperoleh alokasi paling sedikit 1 (satu) kursi. Kemudian, Pasal 31 menyebutkan, alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bandingkan dengan UU 12/2003. Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b disebutkan, daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota sebagai daerah pemilihan. Huruf c mengatakan, daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan. Sementara Ayat (2) pasal itu mengatur, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi.

Artinya, daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2009 mendatang lebih kecil daripada daerah pemilihan pada Pemilu 2004 lalu. Perubahan peraturan ini tentu saja akan berpengaruh pada komposisi kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Semakin besar daerah pemilihan, semakin besar pula peluang partai-partai kecil mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebaliknya, semakin kecil daerah pemilihan, maka semakin kecil pula peluang partai-partai kecil memperoleh kursi. Dengan demikian, pengecilan daerah pemilihan pada pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2009 hanya akan menguntungkan partai-partai besar. Hanya partai-partai besar yang akan menguasai kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu dikuatkan oleh pendapat pakar sistem pemilu dari Jerman Dieter Nohlen, berdasarkan studi perbandingannya atas sistem pemilu di negara-negara di seluruh dunia, seperti dikutip Pipit K Kartawidjaja et.al dalam bukunya Akal-akalan Daerah Pemilihan (2007:7-8). Dia mengatakan, semakin rendah besaran daeran pemilihan, semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan, pada umumnya semakin kecil pula peluang bagi partai politik gurem untuk mendapat kursi. Sebaliknya, apabila besaran daerah pemilihan kecil dan bilangan kursi berangka genap (2,4,6, dan seterusnya), kecenderungannya partai politik yang perolehan suaranya pada peringkat kedua yang akan memetik rezeki. Tetapi bila ganjil (1,3,5, dan seterusnya) kecenderungannya adalah partai politik peraup suara terbanyak akan mendapatkan manfaat lebih besar.

Perbedaan besaran pembagian daerah pemilihan, lanjutnya, menciptakan persyaratan berbeda bagi representasi atau perwakilan kubu-kubu politik. Partai-partai gurem dan menengah tidak berpeluang untuk terjun ke arena pemilu yang daerah pemilihannya memperebutkan sedikit kursi. Jadi partai kelompok itu lebih memusatkan konsentrasi untuk meraih kursi di daerah pemilihan yang berkursi banyak.

Terkait daerah pemilihan, sistem pemilu pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 mendatang sama-sama menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (Pasal 5 draf RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 6 Ayat (1) UU 12/2003).

Tipu Muslihat

Perubahan daerah pemilihan pada pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak disertai dengan perubahan sistem pemilunya oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dinilai sebagai tipu muslihat pemerintah. Sebab, sesungguhnya dengan perubahan besaran daerah pemilihan pada pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka sistem pemilu yang digunakan bukan lagi sistem proporsional daftar calon terbuka, tetapi sistem distrik. Dan bisa jadi, sistem pemilu usulan pemerintah itu mengadopsi usulan Partai Golkar yang sudah barang tentu menguntungkan mereka dan partai besar lainnya.

Perubahan seperti itu, menurut Hadar, tidak saja menguntungkan partai-partai besar dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga akan semakin banyak suara yang hilang. Selain itu model surat suara pun menjadi beragam dan menyulitkan kerja KPU.

Sebagai contoh, pemilu anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Jawa Tengah IV pada 2004 lalu terdiri dari tiga kabupaten yakni Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri. Saat itu, bilangan pembagi di daerah pemilihan tersebut adalah 195.442 suara dengan jumlah suara yang terwakili 1.293.730 atau 82,7 persen suara. Sedangkan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Jawa Tengah dari daerah pemilihan itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Suara yang hilang saat itu berjumlah 269.807 atau 17,3 persen.
Dengan draf RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota usulan pemerintah untuk Pemilu 2009, maka masing-masing kabupaten tadi mendapat alokasi satu kursi dengan bilangan pembagi yang berbeda-beda. Karanganyar bilangan pembaginya (data jumlah penduduk 2004) 234.893, Sragen (250.038), dan Wonogiri (198.693). Dengan sistem seperti itu, maka jumlah suara yang hilang dari tiga kabupaten itu meningkat menjadi 573.918 atau 36,7 persen dan partai yang mendapat kursi di daerah pemilihan itu hanya Partai Golkar dan PDI-P dengan suara yang tidak terwakili juga meningkat tajam menjadi 989.916 atau 63,3 persen. Selain itu, model surat suara pun berubah menjadi tiga jenis.

Contoh lain untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pada Pemilu 2004 lalu daerah pemilihan Wonogiri 5 terdiri dari lima kecamatan dengan bilangan pembagi 14.150. Suara yang hilang pada Pemilu 2004 di sana 10.214 (9,0 persen) dan partai politik yang mendapat kursi adalah Partai Golkar, PDI-P, PAN dan PKS dengan suara terwakili 102.989 atau 91 persen. Dengan draf RUU Pemilu untuk Pemilu 2009 (dengan menggunakan asumsi jumlah penduduk tahun 2004), maka lima kecamatan di Kabupaten Wonogiri memiliki bilangan pembagi yang bervariasi yakni Baturetno (14.123), Paranggupi (10.781), Pracimantoro (12.783), Giriwoyo (11.291), dan Giritontro (13.423), dengan alokasi kursi masing-masing satu kursi. Dengan bilangan pembagi seperti itu maka total suara yang hilang dari lima kecamatan itu meningkat menjadi 34.237 atau 30 persen dan partai politik yang mendapat kursi hanya Partai Golkar dan PDI-P, serta suara yang terwakili hanya menjadi 70.608 atau 62,4 persen. Model surat suara pun menjadi lima jenis dan sudah pasti sangat meropotkan KPU.

Berdasarkan fakta seperti itu, Hadar dan mantan anggota KPU yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengusulkan supaya DPR tidak perlu mengikuti usulan pemerintah tersebut. DPR diminta tetap menggunakan aturan pada Pemilu 2004 lalu. Selain untuk mengakomodasi kepentingan politik yang lebih luas terutama partai-partai kecil dan konsisten dengan sistem proporsionalitas, juga supaya DPR tidak dianggap bersekongkol dengan pemerintah. Tetapi yang jauh lebih penting dengan menggunakan aturan 2004 itu dalam hal daerah pemilihan, KPU tidak terlalu repot mendesain ulang surat suara, terutama mengingat waktu kerja anggota KPU yang sudah sangat mepet.

Anggota KPU yang baru dilantik pada 29 Oktober 2007. Artinya hingga pemungutan suara 5 April (apabila mengikuti Pemilu 2004), mereka hanya memiliki waktu kerja efektif 1 tahun enam bulan. Begitu mereka dilantik 29 Oktober nanti, mereka tidak bisa langsung bekerja karena paket undang-undang politik pasti belum selesai. Kalau paket UU Politik baru selesai akhir tahun ini, maka anggota KPU praktis baru bekerja awal tahun 2008. Tetapi kalau hingga awal 2008, paket UU Politik belum juga rampung, maka semakin sempit waktu kerja mereka.

Maka, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, persiapan Pemilu 2009 jauh lebih buruk dari Pemilu 2004. Jadi, biar tidak menjadi lebih buruk, peraturan-peraturan seperti daerah pemilihan tidak perlu diubah. Jangan hanya ingin memperjuangkan kepentingan politik partai sendiri, lalu kualitas demokrasi dijadikan korban. *


Tags: , , , , , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami