Tanggapan terhadap Laporan Utama GATRA edisi 31 Januari 1998 tentang kasus peledakan bom di Tanah Tinggi, Jakarta.
Berlin, 05 Februari 1998
Keterangan Pers Watch Indonesia! e.V.
Di dalam GATRA edisi tersebut, antara lain, disinggung nama, Alex Flor dan Watch Indonesia, serta korespondensi antara Alex dengan bos Grup Kemala, Sofyan Wanandi, dan aktivis PRD.
1.) Harus lah digarisbawahi, bahwa Watch Indonesia bukan hanya Watch Indonesia, melainkan Watch Indonesia! e.V. Terutama penggarisbawahan pada e.V. itu sangatlah penting bagi jurnalistik yang menganut aturan-aturan hukum. e.V. artinya eingetragener Verein atau organisasi (dan bukan partai!) yang terdaftar resmi. Karena itu lah, sesuai dengan UU, setiap tahunnya, Watch Indonesia! e.V. berkewajiban melaporkan aktivitasnya — termasuk Anggaran Pengeluaran dan Belanja — kepada lembaga-lembaga negara RFJ (Republik Federasi Jerman), seperti Pengadilan dan Departemen Keuangan.
2.) Watch Indonesia! e.V. bekerjasama dengan organisasi-organisasi di Indonesia yang berkaitan dengan masalah-masalah HAM, demokrasi, lingkungan atau penswadayaan masyarakat — terutama yang menyangkut hubungan bilateral poleksosbud antara Republik Federasi Jerman dengan Republik Indonesia. Itulah pasalnya, Watch Indonesia! e.V. diikut-sertakan ke dalam forum-forum pengambil kebijakan pemerintah federal atau pemerintah negara bagian RFJ. Salah satu syarat pengucuran dana ke Indonesia ada lah, ia diharamkan untuk disalurkan kepada partai atau organisasi-organisasi yang pro-kekerasan. Hanya, bila fungsionaris Partai di Indonesia itu terkena musibah politik, misalnya diseret ke pengadilan atau dijebloskan ke dalam penjara, maka demi kemanusiaan, dana pun boleh diturunkan.
Karena itu lah, Watch Indonesia! e.V. menyepakati buat mengucurkan dana sebesar 2.000,00 DM (Duaribu Deutsche Mark) guna meringankan beban politik yang menimpa para fungsionaris PRD (biaya pembelaan, makanan dan obat-obatan di dalam penjara). Dana itu telah diterima bulan Juni 1997 dan dilaporkan kepada Departemen Keuangan dan Pengadilan Jerman untuk Tahun Kegiatan dan Anggaran 1997. Bantuan kemanusiaan serupa ini tidak berbeda halnya dengan bantuan pembelaan Sri Bintang Pamungkas sebagai Ketua PUDI.
Selain dana 2.000,00 DM itu, Watch Indonesia! e.V. belum pernah memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada PRD. Sesuai dengan UU RFJ, maka Watch Indonesia! e.V. tidak mungkin berencana mendanai PRD untuk waktu-waktu mendatang. Maka, kelirulah angka-angka 5.000,00 DM dan 8.000,00 DM yang disebutkan oleh GATRA.
3.) Saya, Alex Flor (GATRA menyebut Alex, sehingga tidak jelas siapa yang dimaksudkan oleh GATRA, saya atau seorang bernama Alex yang lain), tidak mengenal Sofyan Wanandi dan sama sekali tidak mengetahui ihwal dia. Justru berkat GATRA lah, saya baru mengetahui ada pribadi yang bernama Sofyan Wanadi.
4.) Sesuai dengan syarat pendirian Watch Indonesia! e.V. sebagai organisasi yang terdaftar resmi, maka Watch Indonesia! e.V. tidak membenarkan — apalagi mendukung — segala jenis aksi-aksi yang bersifat kekerasan. Watch Indonesia! e.V. pun berkeyakinan, bahwa setiap jenis konflik, cuma bisa diselesaikan lewat jalan damai — khususnya pada masa-masa krisis politik, ekonomi atau transisi.
Berlin, 5 Februari 1998
- Alex Flor
- (Ketua Harian Watch Indonesia! e.V. Jerman)