Pemerintah Bukanlah Negara
Rakyat Merdeka, Kamis, 01 Juni 2006
Laporan: Sholahudin Achmad
Jakarta, Rakyat Merdeka. Nama Pipit R.Kertawijaya bukanlah nama asing bagi kalangan pergerakan mahasiswa. Pria berusia 57 tahun ini, kata Adnan Buyung Nasution, sejak masa Orde Baru sudah aktif mengkritisi jalannya pemerintahan. Dicekal, sudah menjadi bagian dari kehidupan Pipit yang selama 35 tahun menetap di Jerman.
Si Abang dan Pipit siang tadi bertemu di Jakarta Media Center, Jakarta, untuk berdiskusi, difasilitasi Feisal Tamin, bekas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan sejumlah organisasi non pemerintah.
Pipit menunjukkan hasil kajiannya mengenai administrasi Pemerintahan dan Negara, sebuah bidang yang sulit, sekaligus membosankan, tapi punya nilai strategis dalam merampas hak-hak warga negara. Ia membandingkan praktek di Jerman dengan Indonesia.
Lewat buku Pemerintah Bukanlah Negara, ingin disampaikan Pipit bahwa, jelas beda pengertian Pemerintah dengan Negara, tetapi, sejak Orde Baru hingga kini, kita masih dipaksa untuk mengatakan Pemerintahan adalah Negara.
Dengan pengertian yang salah kaprah itu, aparat pemerintah bisa dengan seenak udelnya melakukan tindakan merampas hak-hak sipil dengan mengatasnamakan Negara. Padahal, aparat pemerintah bukanlah aparat Negara.
Di Jerman, dan negara-negara maju, itu dibedakan. Aparat Negara, kata Pipit, tidaklah mengabdi kepada Pemerintahan, tetapi kepada Undang-undang. Sementara yang dimaksud aparat pemerintahan, ialah lembaga birokrasi yang lazim disebut pegawai negeri sipil. Sehingga, aparat Negara, bukan tak mungkin berpihak kepad publik.
Rumit ya? Iya. „Saya juga setelah 10 tahun bekerja di Jerman baru menyadari ini,“tukas Pipit yang dikenal dengan kajiannya mengenai Pemilu yang demokratis.
Apa pentingnya bicarakan soal Pemerintah bukan Negara itu? Tak lain tak bukan, karena saat ini pemerintah tengah menyiapkan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Pemerintahan. Meski membawa semangat perubahan, tapi substansinya masih sama, yakni belum memisahkan antara Pemerintah dengan Negara.
Apa akibatnya? Bagi si Abang (Adnan Buyung Nasution), praktisi hukum itu, „hak-hak sipil warga negera dapat disingkirkan oleh aparat pemerintah. Karena yang menentang pemerintah langsung dianggap menentang Negara.“
Jadi, RUU Administrasi Pemerintahan itu bakal memasung hak publik? Mungkin tidak, mungkin juga iya. sal