Proporsional Terbuka Berdasarkan Kebutuhan Partai
Dewa, 16 Februari 2004
Ambon, Dewa – Mekanisme ketentuan UU KPU tentang bilangan pembagi pemilih (BPP) apabila tidak mencukupi maka kembali ke nomor urut, ditanggapi Ketua KIPP Eropa, Pipit Kartawijaya, kepada Dewa kemarin (15/2) di Amans Hotel, Pipit mengatakan, sistim proporsional terbuka sebetulnya kompromis dari yang pro distrik dan proporsional yang ditiru kelihatannya dari Skandinavia, misalnya Denmark, Swedia.
Dikatakan, di Denmark dan Swedia, tidak meraih BPP tidak naik. Bedanya yang disebut sisa suara di Indonesia dihitung habis di satu daerah pemilihan. „Kalau di kedua negara Skandinavia itu tidak.
Pipit menerangkan misalnya di Denmark jumlah kursinya 175, yang dipertaruhkan hanya 135. Yang 40% disediakan untuk sisa suara. Bahwa di sana juga cara perhitungan suaranya juga beda. Kalau di Indonesia metode kuota, kalau di sana divisor karena tidak ada sisa suara. Tetapi ada cadangan untuk proporsionalitas itu. Karena dihitung habis maka persoalannya jadi lain, tetapi BPP itu mesti.
„Di Eropa yang mencalonkan diri sebagai caleg, boleh caleg parpol, boleh hanya parpol dan boleh individu (independen). Tetapi kalau di Indonesia hanya peserta parpol, ini yang celaka. Mestinya calon independen juga boleh duduk di DPR. Sebab fungsi mereka kebanyakan di negara yang transisi, peranan mereka mengontrol parpol-parpol yang ada di dalam parlemen, karena siapa yang mengatur parpol kalau bukan mereka,” tandasnya.
Pipit juga menguraikan bahwa Proporsional Terbuka yang diberlakukan di Indonesia sebenarnya berdasarkan kebutuhan parpol. Kalau persoalan sisa suara tidak dituntaskan mungkin akan lain.
„Memang yang menjadi soal di masyarakat kita, Pemilu di Indonesia termasuk yang luar biasa karena serentak, nasional, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Jadi satu orang secara langsung memegang tiga kertas, tetapi di Eropa hanya satu kertas yaitu DPR Nasional. Jadi setiap pemilih hanya memegang satu kertas dan bisa melihat secara seksama karena hanya satu kertas, tetapi di Indonesia serentak harus mencoblos tiga kertas suara(minus DPD),” ujar Pipit. [D5W]