Berebut Nomor Urut Pada Proporsional Terbuka

Pikiran Rakyat, 05 Januari 2004

Pikiran_Rakyat-logo”Ibarat telur. Kalau diletakkan paling atas, peluang reproduksi paling besar. Begitu juga caleg wanita. Kalau diletakkan pada urutan nomor bawah, sangat kecil peluangnya jadi. Makanya, jangan mau jadi caleg wanita, kalau tidak ditempatkan pada urutan pertama!”

KUTIPAN di atas merupakan potongan dialog dalam tayangkan iklan layanan masyarakat di sejumlah televisi tentang calon legislatif (caleg) perempuan. Esensi makna kalimat di atas, bertendensi tekanan. Partai politik jangan menjadikan caleg perempuan sekadar pajangan, harus ditempatkan pada urutan nomor jadi legislatif.

Selintas kalimat di atas terasa ganjil apabila dikaitkan dengan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2004 untuk pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sesuai dengan konsensus DPR, sistem pemilu memakai sistem pemilihan langsung dengan model proporsional terbuka. Setiap caleg dipilih langsung dan penetapan sebagai legislatif didasarkan perolehan suara di wilayah pemilihan. Namun isi iklan yang menekankan pentingnya urut kacang daftar caleg yang termaktub secara implisit tidak salah. Karena faktor keberuntungan pada nomor urut caleg, tetap saja ikut menentukan seorang caleg bisa lolos sebagai anggota parlemen atau sebaliknya.

Dr. Pipit R. Kartawidjaja, Ketua KIPP Eropa dan LSM Watch Indonesia, tinggal di Berlin, Jerman, dalam tulisan Kontroversi Sistem Proporsional Daftar Tertutup, menyebut tiga sistem pemilihan di dalam sistem pemilu proporsional. Terdiri dari sistem proporsional daftar tertutup, daftar terbuka, dan daftar bebas.

Untuk sistem mayoritas (lebih populer disebut sistem distrik), cara pencalonannya dikandangkan ke dalam daftar terbuka. Kendati sistem proporsional, lewat daftar terbuka, pemilih yang memiliki satu suara dapat mencoblos satu nama dari sederet nama wakil rakyat yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Disebutnya, pemilih memilih orang dan bukan gambar partai. Disebut terbuka, sebab sang pemilih bisa memilih salah satu caleg yang dijajakan secara transparan.

Yang lebih menarik lagi adalah daftar bebas. Sang pemilih memiliki banyak suara, sehingga ia bisa royal mencoblos beberapa caleg. Bahkan lebih dari itu, sang pemilih boleh memilih caleg berbeda dari partai politik peserta pemilu.

Dalam sistem mayoritas/distrik yang mengizinkan pemilih memiliki lebih dari satu suara, stelsel daftarnya disebut daftar bebas. Kontras terhadap daftar terbuka dan daftar bebas adalah daftar tertutup. Hanya, daftar tertutup di Indonesia memang aneh. Ia terjemahan langsung dari closed list, tetapi gaya Indonesia.

Di Indonesia daftar tertutup dikenal sebagai pemilih memilih gambar partai. Sehingga terkesan orang memilih „kucing dalam karung“. Jerman yang mengenal sistem campuran misalnya, menerapkan closed list untuk sistem pemilu proporsionalnya. Akan tetapi di sana, terjemahan closed list adalah starre liste alias daftar baku atau daftar tetap. Dan memang, yang dimaksudkan dengan closed list di jagat raya ini adalah daftar tetap alias daftar baku.

Maksudnya, urutan nama caleg sudah ditetapkan oleh partai peserta pemilu – yang biasanya dipilih secara demokratis dalam kongres partai. Daftar yang disusun ini tidak bisa diubah-ubah seenaknya. Bahkan, urutan nama itu juga transparan, bisa diketahui oleh para pemilih. Di Jerman umpamanya, nama-nama wakil rakyat berada di bawah nama (dan bukan gambar) partai. Sehingga, kalau disebut daftar tertutup gaya Jerman, orang memilih nama partai.

Disalahkaprahkan menjadi memilih gambar, oleh sebab pemilihan gambar itu sebetulnya diperuntukkan buat masyarakat yang tidak dapat membaca dan menulis.

Di Senegal, diterapkan closed list alias daftar tertutup. Di sana, tingkat buta huruf jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia. Dalam pemilu memilih anggota parlemen yang baru lalu, ada 25 partai atau organisasi politik peserta pemilu. Nah, untuk memudahkan para pemilih, KPU Senegal membuat 25 kartu dengan 25 jenis warna. Setiap warna melambangkan warna partai. Di samping lambang partai, di setiap kartu tercantum juga foto kandidat.

Nah, sebelum masuk ke kotak suara, setiap pemilih dibekali dengan 25 kartu suara berwarna-warni. Dalam kabin, ia kemudian memilih salah satu kartu yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara. 24 sisanya kemudian dibuang di tong sampah yang telah disediakan (Anke-Christiane Lerch, Parlamentswahlen und Regierungsneubildung in Senegal, hlm. 65-84, KAS-AI, 7/01). (Suara Pembaruan, 17 November 2002).

Diberlakukannya sistem proporsional daftar terbuka memberi angin segar tentang perubahan substansial sistem pemilu. Yang terbayang, setiap pemilih akan mencoblos nama wakilnya di legislatif pusat, daerah provinsi, kabupaten/kotamadya, dan tentu saja Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nuansanya baru, seperti iklan layanan masyarakat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) : „Pemilu 2004 Beda, Bisa Memilih Langsung“. Aplikasi sistem tersebut masih sebatas angin surga bagi para pemilihnya. Suasana bertendensi pesimis ini mulai teropini di sebagian kalangan pemilih, ketika melihat para caleg berebut nomor urut daftar pencalonan.

Sang bintang film layar lebar, Nurul Arifin, caleg dari Partai Golkar langsung mengkritisi partainya. Caleg urutan ketiga wilayah Karawang-Purwakarta (Jawa Barat) harus menerima kenyataan sebagai caleg nomor tiga di daerah tersebut. Ia memperoleh kesan bahwa caleg perempuan tidak diprio-ritaskan, sehingga urutan daftar calegnya pun bukan urutan jadi.

Kejadian serupa menimpa politisi senior, Marwah Daud, sebagai caleg di Sulawesi Selatan hanya menempati urutan ke empat. Padahal Pemilu 1999, ia sebagai kontributor peraih suara terbanyak di daerah pemilihan setempat.

Persepsi para caleg sendiri menjadi penyebab terjadinya pesimisme bahwa sistem proporsional daftar terbuka bisa diterapkan secara murni, sebagaimana dalam pengertian harfiah. Ada kesan mendalam bahwa di balik caleg berebut urutan daftar nomor, erat kaitannya dengan model penetapan caleg terpilih yang berdasarkan proporsional daftar tertutup sebagaimana dipraktikkan selama pemilu zaman Orde Baru.

Pergulatan merebut nomor urut pertama pada daftar caleg mengingatkan pada adagium bertendensi sarkastik bahwa sistem boleh baru, tetapi pikiran dan aplikasinya tetap model lama. Korelasinya dengan sistem proporsional daftar terbuka itu benar-benar baru diterapkan. Sebaliknya pemikiran atau minimal persepsi para caleg masih pada paradigma sistem lama. Setiap caleg yang menginginkan tercapai hasratnya sebagai anggota legislatif, ia berharap pimpinan pusat partai berpihak padanya bahkan menentukan nasibnya.

Tidak terdengar suara tegas dan lantang, sang caleg akan berjuang keras meraih suara terbanyak sehingga lolos secara otomatis menjadi anggota legislatif.

Terkesan sangat memprihatinkan bahwa caleg sendiri tidak memahami sistem pemilunya. Atau memahami sistemnya tetapi tidak memiliki kepercayaan diri bisa terpilih secara otomatis berdasarkan perolehan suara. Karena pemahaman dan sikap tidak percaya diri, maka sistem urut kacang caleg dengan prioritas memperoleh nomor urut tertinggi dijadikan ajang perebutan dalam proses rekrutmen di tingkat partai.

Sebagai wahana pendidikan masyarakat, pemahaman yang naif sangat tidak mencerahkan para pemilih. Sebaliknya, justeru makin membodohkan pemilih. Katanya, caleg dipilih langsung kok masih pada ribut memilih nomor urut, kata Syahrul, seorang mahasiswa di Yogyakarta.

Kendatipun terkesan memprihatinkan pemahaman tentang sistem pemilu dan sikap diri caleg, itu bukan kesalahan mereka sepenuhnya.

Perebutan nomor urut bisa dikaitkan dengan peluang dewan pimpinan pusat partai untuk menyusun daftar caleg, bahkan menetapkan yang lolos ke Senayan terhadap para caleg yang memperoleh suara tidak mencapai Batas Pembagi Pemilih (BPP).

Terlepas dari masalah hak intervensi dewan pimpinan pusat partai, sistem proporsional daftar terbuka merupakan kesempatan emas bagi para publik figur untuk menguji dalam pemilu, apakah ketokohannya benar-benar mengakar atau sekadar mendompleng sebagai politisi media yaitu hanya populer di media massa saja. Para kiai dan tokoh agama, artis, aktris yang memiliki reputasi, seharusnya patut merasa optimis bahwa wajahnya pernah dilihat publik di televisi. Sangat terbuka peluangnya, pemilih ingat sosoknya pada saat melihat daftar caleg di bilik pencoblosan suara. Maknanya publik figur yang namanya mengakar sangat beralasan apabila bersikap percaya diri.

Sebaliknya sangat diragukan popularitas dan reputasi publik figur, kalau gusar lantaran namanya sebagai caleg pada urutan tengah atau bahkan buncit.

Politisi karbitan

Dr. Bambang Cipto dalam buku Prospek dan Tantangan Partai Politik menguraikan tradisi sistem rekrutmen partai politik di sejumlah negara. Ia mengambil kasus Inggris. Katanya, menjadi anggota sebuah partai dalam tradisi Inggris memerlukan banyak pengorbanan dari pada sekadar mendapatkan kartu anggota. Memang, sebagai anggota seseorang mendapatkan sebuah kartu anggota, konsekuensinya seseorang juga harus rajin membayar iuran anggota serta mengikuti kegiatan partai.

Menurutnya, bagi yang memiliki ambisi besar untuk meraih karier politik yang lebih tinggi perlu memasuki tradisi magang yang sudah baku dalam tradisi partai kuat Inggris. Setiap anggota legislatif berhak menapak karier hingga puncak karier sebagai perdana menteri dengan syarat telah menjalani masa magang yang sangat lama dan menuntut berbagai pengorbanan. Sisten politik Inggris memastikan, tradisi magang sebagai jalur utama menuju sukses karier seorang politisi.

Keanggotaan legislatif selama masa magang akan membuka jalan ke tahap selanjutnya, yakni diangkat sebagai menteri muda. Keandalannya dilihat selama berdebat di parlemen dengan oposisi. Partai politik Inggris tidak mengenal sistem pencalonan yang bersifat mendadak dan asal berani atau asal kaya seperti di Amerika. Inggris mencalonkan perdana menteri kepada mereka yang sudah mengenal betul seluk beluk kehidupan politik di parlemen dan teruji kesetiaan politiknya terhadap partai masing-masing.

Pendapat Bambang Cipto mengingatkan pada paradigma politisi karbitan, sebuah istilah yang menggambarkan seorang menjadi politisi karena dinobatkan oleh partai tertentu. Atau seorang politik muda/pemula, belum berpengalaman, karena memiliki akses koneksi, bisa menduduki jabatan strategis di parlemen atau lembaga eksekutif.

Apabila mengikuti proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2004, nama-nama caleg dari luar kancah politik sangat banyak. Kalangan seniman, selebritis, yang tidak pernah mengenal sama sekali dunia politik diprojeksikan partai sebagai caleg. Proses rekrutmen ini mengutamakan beberapa kriteria. Pertama, yang bersangkutan dikenal luas, kedua, memiliki potensi secara materiil, ketiga, memiliki hubungan emosional seperti pertemanan, kekerabatan dengan pengurus partai meskipun bukan anggota partai atau kader.

Selebritis, pengamat sosial, ekonomi, politik, sebagai salah satu elemen yang direkrut menjadi politisi karbitan. Mereka terkesan tidak ingin antre sebagaimana kader partai yang berjuang dari bawah melalui sejumlah jenjang karier seperti tukang jaga kantor partai/satpam, cleaning service, juru masak, sampai menjadi pimpian departemen di partai atau sekretaris jenderal, dan seterusnya.

Kader partai yang mendapat pendidikan alami secara simultan, relatif lebih memahami seluk beluk kebijakan partai, dan mengetahui warna kebijakan politik nasional selama berinteraksi dengan politisi-politisi senior di kantor partainya. Berbeda dengan artis dan para tokoh yang tidak berkecimpung di dunia politik, lalu dicomot oleh partai menjadi caleg, ideologisasi partai kebanyakan nol besar. Visi politik tentang parlemen pun kacau.

Jalan siluman

Kontroversi perebutan nomor urut pada proporsional terbuka memberi gambaran lain, tentang nasib caleg tetap saja tinggi ketergantungannya pada kebijakan parpol. Slamet Efendy Yusuf menyatakan bahwa dewan pimpinan partainya sangat mudah menyusun daftar caleg kalau menerapkan asas otoritarian.

Ketika demokrasi yang sebenarnya diterapkan dalam menentukan daftar caleg, tarik menarik penempatan menjadi makan waktu. Pernyatan ketua bidang pemenangan pemilu Partai Golkar itu, secara implisit menggambarkan bahwa sistem pencalonan dalam proporsional daftar terbuka memiliki kesamaan dasar dengan proporsional tertutup bahwa dewan pimpinan partai tetap memiliki kewenangan menyeleksi caleg.

Nomor urut caleg harus mencerminkan tingkat relevansi ideologi dan pengalaman politik, kemudian aspek subjektivitas berupa publik figur masuk dalam tabulasi selanjutnya untuk pertimbangan urutan nomor caleg.

Sepintas rukrutmen caleg dalam penerapan model proprsional daftar terbuka semacam itu dimanipulasi oleh partai. Ini sangat terbuka peluangnya, karena secara teoritis rekrutmen sering diukur dari segi kelompok kepentingan (interest group), pencarian dana kampanye. Rekrutmen dan kaitannya dengan dana kampanye diterapkan oleh partai di Amerika. Partai Amerika yang tidak menekankan rekrutmen dari kader partai, memiliki dua jalur model pengumpulan dana. Pertama dana untuk pengelolaan partai dan kedua dana untuk pengelolaan pemilu.

Tanpa pretensi adanya masalah „jual-beli“ nomor urut caleg, penetapan caleg terpilih bisa diperkirakan sangat besar mengundang kericuhan kalau dikaitkan dengan hak intervensi pimpinan partai politik. Intervensi pimpinan partai tidak hanya dalam pencalonan gubernur, bupati, atau wali kota.

Diperkirakan banyak pengamat, pimpinan parpol akan mengintervensi pula penentuan caleg yang lolos sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2004.

Ini suatu kebijakan yang dilegalkan oleh Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum. Nama-nama caleg dan yang diajukan ke KPU sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan partai politik peserta pemilu mencerminkan hasil seleksi sesuai mekanisme internal partai. Kemudian posisi pimpinan partai makin mengikat caleg karena ia harus mengeluarkan rekomendasi (tanda tangan) surat pencalonan (pasal 68 ayat 1a).

Intervensi terjadi pasca perhitungan hasil suara dalam pemilu. Tepatnya saat parpol menentukan caleg yang lolos sebagai anggota legislatif. Caleg yang memperoleh suara terbanyak atau mencapai batas BPP, otomatis lolos sebagai anggota legislatif. Sebaliknya, caleg yang perolehan suaranya tidak mencapai batas minimum rata-rata peroleh suara, ia harus mengantri, urut kacang lagi, menunggu hasil kalkulasi pembagian kursi berdasarkan perolehan suara keseluruhan di daerah pemilihan.

Dari segi ini, caleg yang mempersoalkan nomor urut kecil dan besar dengan peluangnya menjadi anggota legislatif, menjadi masuk akal. Alasannya, kalau tidak lolos otomatis berdasarkan perolehan suara atas namanya sendiri, nasibnya sangat bergantung pada perolehan suara secara keseluruhan dan subjektivitas pimpinan partai yang menentukan siapa yang lolos sebagai anggota legislatif tidak secara otomatis.

Yang menggelisahkan peluang yang terbuka untuk hadirnya politisi busuk maupun politisi karbitan tetapi memiliki modal dana. Ketika tarik ulur pengisian anggota legislatif, siapa saja yang ambisius dan didukung dana sangat terbuka peluangnya membeli kursi melalui pimpinan partai atau penghubung dengan pimpinan partai. Koneksi akan besar pengaruhnya bagi seorang caleg yang ingin menjadi anggota parlemen meskipun memperoleh suara secara tidak signifikan jumlahnya. Ini sesuatu yang sangat menakutkan sesama caleg dan menjadi jawaban mengapa mereka yang masuk daftar urutan nomor besar menjadi gelisah.

Kasus ini bukan saja kemungkinan terjadi di Indonesia. Rekrutmen partai politik di Jerman Barat mengalaminya. Apabila jalur normal, karier politik warga Jerman dimulai dengan aktif sebagai anggota partai. Reputasi bagus sebagai kader partai atau pendatang baru yang sangat menjanjikan kemajuan merupakan kriteria dasar yang harus dipenuhi seorang anggota yang berambisi masuk daftar nominasi partai.

Namun, prestasi luar biasa juga memungkinkan seorang warga Jerman bukan anggota partai untuk meniti karir di Bundestag (parlemen). Dalam kasus lain, rekrutmen calon anggota Bundestag sangat ketat, namun intervensi dari elit partai regional atau bahan nasional sering terjadi.

Demikian halnya rekrutmen di Prancis. Rekrutmen calon anggota legislatif sejak Republik V, tergantung pada kebijakan organisasi partai nasional. Partai Gaulist atau The Ressemblement Pour la Republique (RPR) menggunakan komisi nominasi sebagai pengawas pelaksanaan seleksi calon. Badan ini terdiri dari sekretaris jenderal dan elit partai di parlemen yang bertugas menyeleksi daftar calon yang selanjutkan akan ditandatangani Komite Senat.

RPR sering menerjunkan calon-calon pilihan partai pusat, sehingga menimbulkan persoalan dengan anggota partai lokal dan daerah. Kasus sejenis terjadi pula pada Partai Socialiste di Prancis. Kasusnya organisasi partai di tingkat nasional intervensi merekrut calon anggota legislatif. Ini menimbulkan pertikaian antar anggota partai (Bambang Cipto, Prospek dan Tantangan Partai Politik, Pustaka Pelajar, 1996).

Pemilu 2004 di Indonesia sangat terbuka terjadi kasus yang mirip di atas. Berdasarkan kajian Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI Jakarta), Centre for Electoral Reform (Cetro), dan Internews diperoleh indikasi kuat peluang kemarahan massa. Indikatornya bisa dilihat dari sistem penghitung suara yang menganut sistem BPP. Para calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kota bisa langsung lolos jika perolehan suaranya sampai bilang pembagi, apalagi melebihinya.

Cara menghitungnya bilangan pembagi adalah dengan menghitung jumlah total suara sah di suatu daerah pemilihan dibagi kursi di daerah itu. Jumlah total suara sah sendiri baru diketahui setelah pemungutan suara selesai. Contoh Jakarta. Alokasi kursi Jakarta untuk parlemen pusat adalah 21 kursi.

Seluruh suara dihitung, sekadar contoh, diperoleh jumlah suara sah sebanyak 8 juta suara. Perhitungannya, jumlah suara sah dibagi 21 kursi. Muncul angka 380.952 suara. Calon yang meraih suara sebanyak itu atau lebih, otomatis menjadi anggota legislatif. Caleg yang memperoleh suara tidak mencapai batas minimum meskipun hanya kurang 10 suara, ia nasibnya bergantung pada urutan dalam daftar caleg dan tentu saja menunggu kebijakan pusat partainya.

Sekali lagi, model ini dikhawatirkan bisa menyulut kemarahan yang mendukung caleg tertentu. Pasalnya seorang caleg yang memperoleh suara kecil bisa lolos duduk di kursi DPR hanya karena menempati nomor jadi dalam daftar caleg yang dikeluarkan partai. Sementara caleg yang memperoleh suara lebih banyak tapi tidak melebihi batas bilangan pembagi- bisa gagal karena di daftar caleg hanya dapat nomor sepatu. (Jurnalis Meliput Pemilu, AJI Jakarta, Cetro, Internews, 2003)

Pada tahapan ini, segala kecurangan sangat besar terjadi karena caleg menempuh jalur siluman atau cara yang tidak terpuji. Politik uang (money politic), koneksi politik, dan lobi politik caleg dengan pengurus pusat partai bisa memutarbalikkan nasib para caleg yang memperoleh suara di bawah nominasi hitungan BPP.

Apakah ini dibiarkan mengotori citra pemilu secara nasional? Jawabnya tentu saja tidak. Pemantau pemilu, kelompok demokrasi, dan para pemilih harus menekan partai-partai supaya menerapkan asas proporsional terbuka secara benar dan adil. (mk/ai/dik/de/ref/hir/sat/sa)***


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami