Parpol Baru Hanya Perebutkan 15 Persen Suara
Sinar Harapan, 16 Desember 2003
Jakarta, Sinar Harapan – Partai politik (parpol) baru diperkirakan hanya memperebutkan sekitar 15 persen suara pemilih dalam Pemilu 2004. Sementara 85 persen selebihnya bakal diperebutkan enam parpol yang sudah lolos electoral treshold, ditambah beberapa parpol baru, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP) Indonesia. Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah saat berbicara dalam diskusi di Jakarta, Senin (15/12). Adnan Buyung Nasution juga tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Kisah Mini Sistem Kepartaian karya Pipit R. Kartawidjaja dan Mulyana W. Kusumah tersebut. Mengenai prospek perolehan suara pemilih pada Pemilu 2004, kata Mulyana, setelah ada fluktuasi dari perolehan suara pada Pemilu 1999, maka sekitar 15 persen yang diperebutkan 18 partai baru dan 85 persen akan diperebutkan enam partai besar. Apalagi, jelas Mulyana, ada daerah pemilihan (DP) tertentu, di mana parpol besar mendapat dukungan cukup besar.
Kalau dibandingkan dengan Pemilu 1999, tutur Mulyana, ia melihat adanya kecenderungan dari parpol untuk mencari jati diri. Padahal, dalam Pemilu 1999, ada parpol yang tidak jelas dari aspek jati diri. Ia mencontohkan PKPB, PBSD dan partai PIB.
Dengan ada kejelasan jati diri, menurut Mulyana, seharusnya parpol bisa mengumumkan capres dan cawapres secara berbarengan dengan pendaftaran caleg. Artinya, parpol bisa menentukan dengan siapa akan berkoalisi dalam mengajukan capres dan cawapres.
Dia menambahkan, kalau parpol mengumumkan capres dan cawapres lebih cepat, maka akan memberikan kesempatan yang cukup kepada publik untuk menilai calon yang ada. Mulyana mengingatkan, waktu yang ada setelah pemilu legislatif sangat sempit bagi parpol untuk membangun koalisi. Untuk itu, ia menganjurkan, agar penentuan capres dan cawapres bisa lebih cepat.
Tak Dewasa
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution mengatakan, parpol yang gagal sebagai peserta pemilu tidak memiliki jiwa besar untuk menerima kekalahan. Sedangkan mengenai adanya niat parpol yang gagal untuk mengajukan gugatan terhadap KPU, Buyung mengatakan, tentu hal itu merupakan hak untuk memproses secara hukum. Untuk memproses secara hukum, tentu harus melalui pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Hal itu, katanya, bisa memakan waktu lima tahun. Skenario lain, jelas Buyung, mungkin saja ada yang meminta pemilu ditunda dan ada hakim yang nekat untuk mengabulkan hal itu. Jika itu yang terjadi, katanya, maka yang rugi bukan hanya satu atau dua pihak, tapi semua pihak. Buyung juga meminta kepada Megawati Soekarnoputri untuk menyampaikan kepada pendukung, agar tidak mengulangi peristiwa 1999, dimana pendukung Megawati tidak bisa menerima kekalahan, sehingga menimbulkan gejolak di beberapa daerah. Menurut Buyung, kalau Megawati menganjurkan pendukungnya untuk bersikap sportif dan satria, maka ia yakin pendukung Megawati akan mengikuti anjuran itu. (ady)