Data Pendudukkah yang Menjadi Soal?

Kompas, 15 Desember 2003

Logo-Kompas-500x337KETIKA menggagas perlunya data kependudukan terintegrasi, Komisi Pemilihan Umum mencoba belajar dari pengalaman Pemilu 1999. Saat itu pendaftaran pemilih dilakukan tanpa disertai pendaftaran penduduk. Padahal, jumlah penduduk diperlukan sebagai dasar penetapan jumlah kursi DPR dan DPRD.

KARENA itu, data yang dipergunakan dalam penetapan jumlah kursi adalah data yang berdasarkan pada perkiraan karena data yang dimiliki daerah berbeda dengan data yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sering menimbulkan protes dari daerah yang juga berkepentingan dengan penetapan kursi DPRD. Tercatat pada tahun 1999, KPU harus mengubah keputusannya sampai sebanyak 14 kali, sementara masa pencalonan sudah sangat mendesak.

Data penduduk milik Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan hasil sensus penduduk sepuluh tahunan. Data itu pun tidak bisa menggambarkan identitas individual dan tidak menggambarkan data saat pemilu diadakan. Sementara dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemilu, data jumlah penduduk yang digunakan KPU selalu mengundang protes berbagai pihak. Padahal data itu pun diperoleh dari para kepala daerah setempat. KPU pun berpikiran bahwa harus ada data jumlah penduduk yang bisa dipergunakan untuk menentukan alokasi kursi DPR dan DPRD, selain data jumlah pemilih untuk keperluan pendaftaran calon anggota DPD dan logistik pemilu.

Dengan dasar realitas semacam itu, setelah melewati pembicaraan panjang, jadilah pada 2 Oktober 2002 KPU menandatangani nota kesepakatan dengan Departemen Dalam Negeri dan BPS terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). BPS sebagai pelaksana lapangan, sementara Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nantinya bertugas memutakhirkan data tersebut.

Hal itu didorong keprihatinan bahwa belum ada data base penduduk Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber data daftar pemilih. Untuk kepentingan pemilu, belum ada daftar pemilih yang dimutakhirkan secara periodik. Akibatnya, setiap kali penyelenggaraan pemilu harus terjadi lagi pendaftaran pemilih. Terjadilah kemudian akumulasi pemborosan waktu, tenaga, pikiran, dan anggaran.

Pencacahan penduduk sendiri mulai dilaksanakan 1 April 2003. Lewat beragam persoalan dan kelambatan di sejumlah daerah, data hasil olah cepat P4B itulah yang kemudian akan dipergunakan sebagai acuan dalam penetapan alokasi kursi DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Perdebatan soal data P4B yang dipergunakan sebagai patokan penetapan alokasi kursi DPR itu muncul ketika KPU Maluku yang mengantarkan para pimpinan parpol di daerahnya menyambangi KPU pada 1 September 2003. Mereka mengangsurkan data P4B versi BPS Provinsi Maluku yang berbeda dengan data yang dipegang KPU yang diserahkan BPS pusat. Data per 15 Juli 2003 menyebutkan, jumlah penduduk Maluku sebanyak 1.275.454 jiwa dan data per 2 Agustus 2003 jumlah penduduk yang sudah didata menjadi sebanyak 1.277.414 jiwa. Padahal, saat mengumumkan hasil pembahasan alokasi kursi DPR pada 21 Agustus 2003, KPU masih berpatokan bahwa jumlah penduduk Maluku sebanyak 1.220.800 jiwa. Selisih tersebut menjadi signifikan karena bisa „menggerakkan“ satu kursi DPR provinsi ini.

Anggota Dewan Pengurus Watch Indonesia di Berlin, Jerman, Pipit R Kartawidjaja, pernah menyebutkan, kesalahan KPU terletak pada ketidaktegasan dalam menetapkan data jumlah penduduk yang dijadikan patokan dalam penetapan alokasi kursi DPR/DPRD. Tidak ada deadline yang tegas. Rencana semula KPU akan menetapkan data jumlah penduduk per provinsi sampai tingkat kecamatan pada 1-7 Juli 2003. Nyatanya? Jadwal itu terus molor dan akhirnya memancing protes dari berbagai daerah. Hal ini berbeda dengan negara lain yang alokasi kursi lembaga legislatifnya berdasarkan jumlah penduduk atau wilayah administrasi pemerintahan.

Namun, jika menilik tahapan pengalokasian kursi versi KPU, terdapat beberapa pokok yang harus dicermati dalam proses tersebut – dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan. Penyelipan langkah „penambahan“ kursi Aceh sebenarnya menjadi hal yang secara matematis layak dipersoalkan. Aceh disebutkan masuk dalam kategori kelompok provinsi yang memperoleh kursi sama dengan Pemilu 1999 karena persandingan kuota kursinya masih berada dalam rentang 325.000-425.000 seperti disebutkan dalam undang-undang.

Hal tersebut pernah dipersoalkan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Ray Rangkuti maupun Koordinator Bidang Pengawasan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Didik Supriyanto kepada Kompas secara terpisah. Meski demikian, pernah mempertanyakan hal itu. Bahkan, jika menilik pada cara pengalokasian kursi DPR versi KPU, langkah „menambah“ satu kursi untuk Aceh jelas sebuah inkonsistensi dalam tahapan perhitungan.

Terlebih kemudian sempat beredar data hasil olah cepat P4B versi BPS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dari pencacahan per 5 November 2003, dari target 10.130 blok sensus pada 20 kabupaten/kota di Aceh, realisasinya justru mencapai 100,49 persen. Dari jumlah tersebut, penduduk yang tercatat hanya 3.864.954 jiwa dengan 2.455.392 jiwa di antaranya mempunyai hak pilih. Jika data tersebut yang dipergunakan sebagai patokan, nyaris bisa dipastikan hitungan versi KPU harus dirombak. Kursi DPR yang paling mungkin bagi Aceh maksimal hanya 12 kursi.

Atas persoalan tersebut, KPU sendiri beralasan bahwa pembagian alokasi kursi DPR tidak bisa sekadar bersandar pada keadilan matematis. Ada pertimbangan lain yang bisa dijadikan landasan dalam proses tersebut. Paling tidak dengan 13 kursi untuk Aceh, pembagian daerah pemilihan anggota DPR untuk provinsi tersebut bisa lebih mudah. Konsistensi pada ketentuan bahwa provinsi yang mendapatkan maksimal 12 kursi langsung ditetapkan menjadi satu daerah pemilihan pun menjadi alasan yang dikedepankan. Daerah pemilihan anggota DPR untuk wilayah Aceh pun terbagi menjadi dua daerah. Menurut anggota KPU, Anas Urbaningrum, pembagian menjadi dua daerah pemilihan tersebut juga mempertimbangkan status daerah „hitam, abu-abu, dan putih“ di wilayah tersebut.

Dalam sebuah kesempatan sosialisasi pemilu di Surabaya, Pipit pun mengaku sempat habis-habisan diprotes salah seorang peserta. Pipit menceritakan, peserta yang „keras kepala“ itu tegas menyatakan bahwa KPU berhak melakukan keputusan politik untuk menetapkan alokasi kursi DPR maupun DPRD sesuai dengan ketentuan yang disebutkan undang-undang. Pipit sepakat dengan pendapat tersebut, namun sama sekali tidak sependapat dengan cara pengalokasian yang cenderung „akal-akalan“ dan tidak taat asas. Benar bahwa undang-undang memberikan kewenangan itu pada KPU, namun undang-undang juga menyebutkan ketentuan pengalokasian yang harus ditaati.

Soal naik-turunnya data jumlah penduduk Aceh, BPS sebagai pelaksana P4B memiliki versi tersendiri. Direktur Sistem Informasi Statistik BPS Agus Suherman dalam sebuah kesempatan pernah menyebutkan, dengan tidak tuntasnya kegiatan pencacahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pihaknya harus melakukan estimasi jumlah penduduk di wilayah bersangkutan. Estimasi dilakukan dalam tingkatan paling sederhana sampai paling rumit. Hasilnya adalah proyeksi jumlah penduduk dari jumlah yang paling minimal, moderat, dan maksimal. Kalau kemudian KPU memilih proyeksi penduduk „atas“, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. BPS hanya menyodorkan hasil estimasi mereka berdasarkan data-data yang dimiliki.

Kalaupun masih ada yang mempersoalkan alokasi kursi DPR dikaitkan dengan pergerakan data jumlah penduduk, faktor eksternal di luar data penduduk juga harus menjadi pertimbangan. Misalnya saja, surat Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno Nomor 120/ 1757/SJ tertanggal 5 Agustus 2003 yang mengharapkan KPU mengantisipasi realisasi Provinsi Irian Jaya Barat dan Kepulauan Riau juga bisa menjadi penyebab lain. Dengan dua provinsi tersebut terealisasi, masing-masing minimal tiga kursi DPR untuk provinsi tersebut harus teralokasikan. Jika mau „kaku“, seperti disebutkan Pipit Kartawidjaja, KPU sebenarnya bisa menggunakan asumsi 30 provinsi ataupun menggunakan patokan data penduduk yang termuat dalam Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2002 tertanggal 1 November 2002 mengenai jumlah badan penyelenggara pemilu di daerah, jumlah pemilih, dan jumlah penduduk Indonesia. Namun, data itu sendiri masih diakui sebagai estimasi awal-terutama untuk rancangan anggaran logistik pemilu. Jika data itu yang dipergunakan, alokasi 550 kursi DPR bisa dilakukan dengan aman tenteram tanpa harus melakukan banyak akal-akalan.

Apa pun, jika Deputi Statistik Sosial BPS Toto E Sastrasuanda dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan, P4B kali ini memberikan basis data kependudukan yang lebih lengkap ketimbang pencacahan penduduk yang pernah dilakukan. Sebanyak 13 item pertanyaan yang termuat dalam formulir pendataan bisa secara lengkap menggambarkan profil demografis. Lebih dari itu, jika pemutakhiran bisa dilakukan berkesinambungan, kekhawatiran terus terjadi pemborosan sumber daya tidak perlu menjadi sindrom lima tahunan. Baiklah, kita tunggu pemilu mendatang. Jika memang data jumlah penduduk terus menjadi soal, harapan bahwa ada data kependudukan yang termutakhirkan memang layak kembali diperdebatkan. (dik)


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami