Buyung: Tuntutan Hukum Partai Tak Lolos Seleksi Sia-sia
Tempo Interaktif, 15 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Praktisi Hukum Adnan Buyung Nasution menilai ancaman sejumlah partai yang gagal dalam verifikasi KPU untuk melakukan gugatan hukum ke pengadilan merupakan upaya sia-sia. Hal ini disampaikan Buyung acara Diskusi dan Halal bihalal dalam rangka peluncuran buku karya Mulyana W. Kusumah dan Pipit R. Kartawidjaja berjudul „Kisah Mini Sistem Kepartaian“ di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (15/12)
Menurut Buyung, menggugat memang menjadi hak setiap orang atau lembaga. Namun yang perlu dilihat menurutnya adalah aspek manfaatnya. „Apakah langkah itu lebih manfaatnya atau lebih banyak mudharatnya,“ ujar Buyung. Sikap semacam itu dinilainya sebagai gambaran umum masyarakat Indonesia yang belum siap menerima kompetisi yang fair. Hal itu juga terjadi saat pemilu 1999. Setiap partai yang tidak lulus KPU selalu ribut.
Mereka selalu cari alasan untuk menang. „Kalau tidak menang yang penting ganggu,“ kata Buyung. Mereka, kata Buyung, seharusnya menyadari dan mawas diri. Mereka tidak dapat mengikuti pemilu karena secara organisatoris perangkatnya belum lengkap.
Buyung melihat, pengajuan gugatan ke peradilan hanya melelahkan dan membuang energi. Sebab, proses peradilan akan memakan waktu. Kalaupun KPU dikalahkan, pihak KPU pasti akan melakukan banding, kemudian ke tingkat kasasi. Waktu yang diperlukan untuk proses ini bisa lebih dari lima tahun. „Atau apakah kalau mereka menang kemudian bisa menjadi peserta pemilu, ini juga belum ada aturannya,“ ujarnya.
Kalau pun ada hakim yang nekat dengan memenangkan mereka kemudian meminta pemilu ditunda sampai partai partai itu siap, menurut Buyung, yang akan dirugikan adalah banyak orang. „Bayangkan berapa kerugian yang diderita kalau pemilu yang membutuhkan dana besar ini sampai ditunda-tunda,“ tambahnya.
Sejumlah partai yang tidak lulus seleksi verifikasi KPU beberapa waktu lalu mengungkapkan niatnya untuk melakukan gugatan ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Bahkan mereka juga menyatakan tak menutup kemungkinan untuk mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional. Beberapa partai itu telah membentuk forum bernama Sekretariat Bersama Partai-Partai Politik, dan menempati sekretariat di Jalan Cik Ditiro 36, Jakarta Pusat.
Ramidi – Tempo News Room