Penyederhanaan Partai yang Belum Kunjung Sampai
Kompas, 14 November 2003
Saat mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum pada 19 September silam, pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) menyebutkan target realistis mereka adalah setidaknya memenuhi electoral threshold pada Pemilu 2004 nanti. Perolehan itu disebutnya teramat penting agar mereka tidak lagi repot-repot mengikuti verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2009, tidak harus menyertakan sembilan kardus besar yang memuat seluruh berkas administratif syarat pendaftaran calon peserta pemilu.
Parpol yang dipimpin Jenderal (Purn) Edi Sudradjat ini memang merupakan penjelmaan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dideklarasikan 15 Januari 1999. Mereka tercatat sebagai salah satu dari 48 parpol peserta Pemilu 1999. PKP menempati urutan kedelapan dengan perolehan suara DPR sebanyak 1,065 juta. Empat kursi DPR berhasil direbut kader PKP. Tetapi karena tidak mampu memenuhi ketentuan electoral threshold sebanyak dua persen, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 mengenai parpol dan UU No 12/2003 mengenai pemilu anggota legislatif, PKP harus mereorganisasi diri. Mereka pun kemudian menjelmakan diri menjadi PKP Indonesia.
Untuk Pemilu 2004-jika memang PKP Indonesia mampu memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu-target minimal yang diapungkan adalah memenuhi ketentuan electoral threshold sebanyak tiga persen dari jumlah kursi DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a pada UU No 12/2003. Dengan begitu, mereka bisa lebih tenang dan mantap menatap pemilu lima tahun berikutnya. Sebab, meminjam kalimat yang sempat muncul saat pendaftaran tersebut, jika mereka tidak lolos electoral threshold Pemilu 2004, bisa-bisa lima tahun mendatang mereka harus menjelmakan diri menjadi PKP Indonesia Raya! Hal senada disampaikan Ketua Umum Partai Katolik Demokrat Indonesia Stefanus Roy Rening. „Kalau sekarang tidak bisa dapat lagi, apa ya tugas kita setiap kali pemilu harus membuat partai baru dan memulai persiapan verifikasi lagi?“ kata Rening sembari tertawa kecil.
Harus diakui, niatan penyederhanaan partai memang belum terbukti untuk Pemilu 2004 nanti. Setidaknya catatan parpol yang meniatkan diri untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang parpol di Depkeh dan HAM sebanyak 112 parpol. Proses verifikasi meloloskan 50 parpol yang sah sebagai badan hukum. Meski mepet-mepet dengan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2004, nyatanya ke-50 parpol tersebut mampu memenuhi tenggat untuk mencatatkan diri sebagai calon peserta pemilu di KPU.
DARI total 50 parpol yang sah sebagai badan hukum dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2004, gampang ditebak „kemiripan“ sejumlah parpol dengan peserta Pemilu 1999 yang tidak lolos electoral threshold. Partai Keadilan Sejahtera, misalnya, sulit dipisahkan dari ingatan akan Partai Keadilan. Sulit pula melepaskan Partai Kristen Nasional Indonesia (Krisna) dengan Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (Krisna Dei). Lantas siapa pula yang tidak mengidentikkan Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia dengan Partai Nahdlatul Ummat? Hal serupa terjadi pada Partai Demokrat Kasih Bangsa Indonesia (PDKB Indonesia) dan Partai Pewarta Damai Kasih Bangsa (Partai PDKB) yang tetap mengingatkan pada Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) yang menempati rangking ke-10 pada perolehan suara sah untuk anggota DPR pada Pemilu 1999.
Faktanya, memang sulit ditemukan parpol eks peserta Pemilu 1999 yang tidak memenuhi electoral threshold memilih untuk menggabungkan diri sesuai ketentuan Pasal 143 UU No 12/2003. Yang boleh dicatat dalam kelompok ini adalah Partai Sarikat Indonesia (PSI) yang merupakan hasil penggabungan delapan parpol eks peserta Pemilu 1999. Di luar itu, terbaca keinginan kembali menjadi „raja“ di kelompoknya sendiri memang lebih kuat ketimbang bersama-sama membangun koalisi.
Sebuah parpol yang dulu pernah sangat populer pada periode 1996-1998 karena kelahirannya yang „terkarbit“ oleh represi rezim saat itu pun terlihat tergagap-gagap agar perlu-tidaknya mencatatkan niatan menjadi peserta Pemilu 2004. Pada Pemilu 1999, secara nasional parpol yang pendukungnya mayoritas kaum muda yang „progresif-revolusioner“ tersebut sebenarnya hanya meraih sekitar 70.000 suara-rekapitulasi yang jika terkumpul di satu provinsi pun hanya sebanding dengan bilangan pembagi pemilihan (BPP) kursi DPR „termurah“ di Provinsi Irian Jaya. Padahal, aktivitas simpatisannya (yang bahkan diwarnai bentrokan berdarah-darah) sangat mewarnai pemberitaan sekitar pemilu saat itu.
Dalam pembicaraan dengan Kompas menjelang Pemilu 2004 ini, sang ketua umum „parpol“ tersebut menolak anggapan bahwa parpolnya berencana memboikot pemilu. Bahkan ketika dalam sebuah unjuk pendapat di kantor KPU pertengahan September lalu, salah seorang pimpinan parpol (reinkarnasi) tersebut terlihat sewot menanggapi pertanyaan ringan, „Ente serius kagak sih mau ikutan pemilu?“
Jika sekadar mengacu pada perbandingan jumlah penduduk atau jumlah pemilih dengan jumlah parpol yang ada, jumlah parpol di Indonesia memang tergolong sedikit dibandingkan negara lain. Menurut catatan Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa Pipit Rochijat Kartawidjaja, berdasarkan data tahun 1995, Swiss dengan penduduk hanya 6,8 juta itu memiliki 20 partai politik dengan 13 di antaranya terwakili di parlemen. Sementara pada tahun 1995, Slovakia dengan penduduk 5,4 juta memiliki 25 parpol.
Sementara di Indonesia, dengan 50 parpol yang sah sebagai badan hukum menurut UU No 31/2002, dengan acuan data jumlah penduduk (sementara) sebanyak 214,831 juta jiwa dan pemilih diperkirakan mencapai 143,192 juta jiwa, rasio tersebut jelas lebih besar ketimbang perbandingan sejumlah negara di atas. Jika dirata-ratakan, setiap parpol di Indonesia mewakili 4,29 juta penduduk dan 2,86 juta pemilih. Namun, menilik hasil Pemilu 1999 yang masih menyisakan 20 parpol dengan perolehan suara nasional kurang dari 200.000, apakah memang sistem keparpolan di Indonesia dengan jumlah parpol yang berjibun itu sehat?
Menurut Pipit, sistem keparpolan merupakan refleksi masyarakat yang juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan yang berlangsung terus-menerus. Ukuran perubahan itu terlihat, antara lain pada kecenderungan para pemilih untuk berubah-ubah pilihan (volatilitas). Tingginya volatilitas itu ditandai dengan banyaknya parpol yang berlaga dalam pemilu. Dengan kehidupan sistem keparpolan yang terkait erat dengan para pemilihnya, ukuran volatilitas dilengkapi dengan formulasi jumlah efektif parpol peserta pemilu (Effective Number of Electoral Parties of Voters/ENPV). Formulasi yang disampaikan Hermann Schmitt itu diperoleh dengan data awal berupa perolehan suara parpol dalam pemilu. Dengan data perolehan suara 48 parpol peserta Pemilu 1999, jumlah efektif parpol peserta pemilu di Indonesia hanya sebanyak 5,06 parpol!
Sulitnya menyatukan basis massa (dan juga kecurigaan kultur orang Indonesia yang selalu ingin menjadi „pemimpin“) menjadikan parpol kecil yang mencoba ikut berlaga di sirkuit pemilu terus bermunculan dan tidak bisa dihindarkan. Dalam tempo sekejap dalam beberapa bulan saja, parpol terus tumbuh. Karenanya ada pandangan miring bahwa kemunculan parpol itu didasari niatan memanfaatkan patronasi jabatan, membagi-bagi rezeki dan sekaligus menghabisi lawannya dengan mengatasnamakan masyarakat. Menurut Pipit dengan mengutip pendapat Ingrid van Biezen, kebanyakan parpol di negara-negara berdemokrasi baru itu rata-rata baru lahir, didirikan menjelang pemilu diselenggarakan. Parpol model demikian merupakan produk institusional ketimbang produk yang berasal dan berakar dari masyarakat. Akibatnya, parpol demikian lebih berkonsentrasi memapankan dirinya di public office untuk kelancaran hubungan langsungnya dengan para pemilihnya ketimbang menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keinginan menyederhanakan parpol di Indonesia sebenarnya sudah digagas menjelang Pemilu 1971. Buku Pemilu Indonesia dalam Angka dan Fakta Tahun 1955-1999 menyatakan, pembahasan undang-undang kepartaian, keormasan, dan kekaryaan yang memuat syarat organisasi yang bisa ikut pemilu memang dibatalkan oleh DPR-GR. Meski demikian, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan jumlah partai, pemerintah membatasi peserta pemilu hanya sembilan partai politik dan Golkar. Barulah pada pemilu lima tahun berikutnya, penyederhanaan itu bisa dilakukan. Tetapi, penyederhanaan yang diprakarsai pemerintah itu dilakukan tidak secara alamiah dan tanpa memperhatikan hasil pemilu. Penyederhanaan dimulai melalui konsensus dengan penggabungan atau fusi sembilan parpol peserta Pemilu 1971. Hasilnya, mulai Pemilu 1977, tercatat hanya tiga peserta pemilu, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Kondisi ini bertahan hingga lima pemilu sampai tahun 1997.
Kondisi berubah cepat setelah reformasi mengantarkan pada Pemilu 1999. Parpol baru bertumbuhan seolah cendawan di musim penghujan. Data Litbang Kompas menyebutkan, parpol yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman tercatat sejumlah 141 parpol. Yang kemudian mendaftarkan diri ke Lembaga Pemilihan Umum (LPU) untuk menjadi peserta Pemilu 1999 sebanyak 106 parpol. Dari jumlah itu, yang dinyatakan layak verifikasi sebanyak 60 parpol. Berdasarkan hasil verifikasi Tim-11 yang diumumkan pada 4 Maret 1999 di Gedung LPU direkomendasikan 48 parpol sebagai peserta Pemilu 1999. Penetapan ke-48 parpol sebagai peserta Pemilu 1999 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999.
Rasanya, euforia pembentukan parpol dirasakan masih terseret menjelang Pemilu 2004. Pengajar Pascasarjana bidang Ilmu Sosial Universitas Indonesia (UI) Kastorius Sinaga menegaskan, parpol harus mengubah paradigmanya dari sekadar membangun jalan menjadi peserta pemilu dan mendapatkan kursi legislatif. Parpol mestinya didirikan sebagai saran pendidikan politik secara luas. Karenanya kelonggaran yang diberikan KPU bisa sangat tidak mendidik perilaku berpolitik masyarakat.
Ujungnya, jika perilaku parpol tidak berubah, masyarakat umumnya bisa-bisa menjadi apatis dan fobia terhadap parpol. Jika sekarang KPU harus mengulang „kelonggaran“ tahun 1999, hal itu justru mendorong nihilnya proses konsolidasi politik. Parpol yang asal-asalan bisa-bisa menjadi salah satu peserta Pemilu 2004.
PENGAMAT politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riswandha Imawan menyarankan agar parpol yang gagal dalam verifikasi oleh Depkeh dan HAM maupun KPU (nantinya) tidak ngotot-ngototan memaksakan diri mengikuti Pemilu 2004. Namun demikian, mereka pun sebaiknya tidak terburu-buru membubarkan diri. Yang utama dilakukan oleh parpol tersebut adalah berintrospeksi diri, mengukur kepatutannya dengan mencari penyebab sesungguhnya yang membuat mereka tidak lolos verifikasi. Jika alasan kegagalan mereka sangat logis, tidak ada salahnya mereka bersegera memfungsikan diri sebagai kelompok kepentingan. Hal ini sesuai prinsip awal bahwa parpol adalah organisasi bentukan masyarakat.
Namun untuk bisa mengikuti Pemilu, parpol tersebut pun mestinya berhitung. Bukan semata-mata menghitung basis ideologisnya, namun juga harus secara sosiologis memperhitungkan basis dukungan massa, dukungan ekonomi yang memadai, networking yang menyokong program jangka panjang, serta kepemimpinan yang kuat. „Harus dibedakan antara leader dan leadership,“ kata Riswandha.
Menurut peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indra J Piliang, meskipun diakui ada parpol yang relatif baik, mayoritas parpol jarang merawat kepengurusan dan keanggotaannya di daerah. Parpol memiliki penyakit lima tahunan, hanya aktif menjelang pelaksanaan pemilu. Karenanya sangat riskan jika masyarakat harus menggantungkan harapan pada parpol yang berperilaku seperti itu. Terlebih dari pemberitaan media, terungkap ada parpol yang mencoba-coba „memanipulasi“ pendaftaran. Bagaimanapun parpol harus diberikan semacam „hukuman“ untuk mendidik figur elite politik agar tidak manja.
Keseluruh faktor itulah yang kemudian menjadi checkpoint untuk memetakan posisi mereka sebenarnya dalam peta politik nasional. Selanjutnya, dengan tidak cepat patah arah dan terus mencermati keadaan, parpol tersebut akan tetap menjadi kekuatan yang diperhitungkan. Kondisi itu efektif untuk melahirkan tekanan politik. „Jika terus berjuang, mengambil isu lokal secara intensif, mereka pasti akan sangat diperhitungkan oleh parpol peserta pemilu,“ tegas Riswandha.
Namun kondisinya akan berbalik jika mereka terus „bermain di luar“ dan bahkan mencoba mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2004. Hal itu justru kontraproduktif atas citra mereka di masyarakat. Dalam politik, kelompok yang terorganisir justru sangat diperhitungkan melebihi kekuatan organisasi tanpa bentuk (OTB). Sebaliknya, fakta sejarah juga tidak bisa dimungkiri bahwa parpol sebesar apa pun bisa bangkrut. Yang bisa terselamatkan hanyalah parpol yang memenuhi syarat – dan terutama mempunyai basis dukungan massa yang loyal dan dibangun secara berkesinambungan. Jika mereka sadar ada peluang bangkit kembalinya rezim otoritarian, pilihan yang paling memungkinkan adalah menyatukannya dalam gerakan besar untuk menentang itu. Jika tidak, secara sadar atau tidak, mereka harus dipersalahkan dengan terjadinya rekonstruksi rezim itu.
Salah satu solusinya adalah dengan menyatukan visi bersama yang harus dilambari dengan rasionalitas dan jiwa besar. Membangun parpol membutuhkan konsistensi dan daya tahan dan bukan pekerjaan yang bisa dibangun dadakan. Riswandha sendiri pesimistis bahwa hal itu bisa segera terjadi. Anggota KPU Mulyana W Kusumah menyebutkan, semestinya demokrasi prosedural dengan aturan yang sangat njlimet itu cukup sampai Pemilu 2004. Kematangan demokrasi mesti bisa terbentuk untuk pemilu berikutnya yang ditandai dengan adanya fusi alamiah. Sudah bukan masanya lagi mengharapkan peraturan ketat yang harus membatasi mekar-mekarnya keinginan untuk menjadi „sekadar“ pimpinan parpol. Namun, kalaupun saat ini terjadi „penggabungan“ parpol, Mulyana juga tidak membantah bahwa hal itu belum lebih sekadar pragmatisme politik.
Sebagai ilustrasi, hal itu pernah ditemukan saat hari terakhir pendaftaran parpol ke KPU 9 Oktober silam. Pada siang hari, pimpinan parpol yang gagal lolos verifikasi di Depkeh dan HAM masih mencoba menawar aturan main di KPU. Setelah ditolak, pada malam harinya parpol tersebut masih mendaftarkan diri – namun kali ini sudah dengan baju parpol yang berbeda. Apa yang bisa diharapkan dari penggabungan yang diproses tidak lebih dalam setengah hari?
Seperti diingatkan oleh Riswandha, Pemilu 2004 merupakan pertaruhan terakhir dalam alur demokrasi Indonesia yang dibangun sejak reformasi.
Semua harus diingatkan bahwa kondisi bisa menjadi lebih buruk jika Pemilu 2004 sampai gagal atau memberikan hasil yang tidak memuaskan. Peneguhan kembali peran dan fungsi parpol harus ditegakkan. Parpol dilahirkan bukan semata-mata untuk menjadi „penggembira“, peserta pemilu secara instan, dan kemudian „dipermalukan“ karena tidak memperoleh dukungan suara yang signifikan. „Pemilu 2004 ini pertaruhan terakhir, jika tidak selamat, ya bubar kabeh,“ tandas Riswandha.
Seperti ditulis Bung Hatta dalam buku Demokrasi Kita, euforia pembengkakan jumlah parpol pernah terjadi pasca-Pemilu 1955. Bagaimanapun partai pada hakikatnya adalah alat untuk menyusun pendapat umum secara teratur dan sarana pembelajaran rakyat untuk bertanggung jawab sebagai pemangku negara. Kenyataannya, partai dijadikan tujuan dan negara menjadi alat. Hal itulah yang kemudian membuka peluang bagi petualang politik dan ekonomi serta manusia profetir untuk maju. Pergerakan diperalat, parpol ditunggangi demi kepentingan sendiri. Akibatnya, anarki politik terus berulang dan korupsi serta demoralisasi semakin merajalela. (dik)