Alokasi Kursi DPRD Jatim Bermasalah
Surabaya News, 2 Desember 2003
Alokasi 100 kursi untuk DPRD Jatim ternyata bermasalah. Khususnya alokasi 12 kursi untuk Daerah Pemilihan (DP) Jatim 9 (Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik) dan 10 kursi untuk DP Jatim 10 (Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep). Berdasar pengecekan ulang, di DP 9 seharusnya teralokasi 13 kursi dan DP 10 adalah 9 kursi.
Hal ini diungkapkan Pipit Kartawidjaya, Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa melalui e-mail ke Surabaya News Senin (1/12) malam. Dalam pengecekan ulang yang dilakukannya dengan data Pendaftaran Pemilih dan Penduduk Berkelanjutan P4B per Juni 2003 menunjukkan perbedaan alokasi kursi di dua DP tersebut dengan perhitungan KPU pusat (lihat tabel).
Dengan jumlah penduduk sebanyak 36.234.550 jiwa maka harga per kursi adalah 362.346. Di DP 9 jumlah penduduk sebanyak 4.585.500 dan dibagi dengan harga per kursi maka alokasi kursi adalah 12,66 buah.
Menggunakan logika desimal, sisa ini dibulatkan ke atas sehingga alokasinya menjadi 13 kursi. Namun karena terbentur ketentuan dalam pasal 46 UU No. 12/2003 tentang Pemilu Legislatif yang menyebutkan tiap DP mendapat alokasi kursi antara 3-12 buah maka di DP 9 ditetapkan 12 kursi oleh KPU Pusat.
Sementara satu kursi sisa „diberikan” ke DP 10 (Madura) sehingga total kursinya mencapai 10 buah. Padahal, berdasar perhitungan Pipit, dengan jumlah penduduk 3.492131 jiwa, maka alokasi kursi di DP 10 sesungguhnya hanya 9,64 atau 9 kursi saja.
Dengan jumlah pemilih di DP 9 sebanyak 3.297.050 dan alokasi 12 kursi maka BPP-nya mencapai 274.254 suara.
„Kalau tetap dengan alokasi 12 kursi, maka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) di sana merupakan BPP tertinggi di Indonesia untuk DPRD propinsi. Bagi seorang Caleg di DP 9, tidaklah mudah buat berkampanye. Karena harga kursinya termahal, ia harus menelusuri daerah yang luas,” jelasnya.
Berbeda bila alokasi 13 kursi, harga kursinya turun menjadi 253.619 suara dan berada di peringkat 13 dari 203 DP di Indonesia. Menurut Pipit, KPU Pusat secara jelas telah keliru menghitung.
Kekeliruan perhitungan KPU Pusat itu dapat dibuktikan melalui kriteria KPU Pusat sendiri tentang pembentukan DP yang diikhtiarkan untuk meminimalkan suara sisa/terbuang atau memperbanyak suara terkonversi menjadi kursi dan memperhatikan proporsionalitas.
Dampak
Ia menambahkan, perbedaan kursi itu, kini mungkin dianggap tidak penting oleh KPU propinsi dan Parpol yang ada di Jatim. Tetapi, kelak, bila Pemilu telah usai, dan perhitungan suara sudah membuahkan hasil, Parpol yang kalah diduga akan rajin berhitung.
„Apa yang terjadi jika kekalahan mereka akibat ‘kekeliruan’ alokasi kursi? Gugatan bukan hanya bisa datang dari pihak yang kalah, namun dari semua pihak yang berkepentingan ‘menghingar-bingarkan’ Pemilu. Pemilu untuk tingkat DPRD Jawa Timur haruslah diulang,” ujarnya.
Dengan data perolehan suara Parpol dalam Pemilu 1999, Pipit menunjukkan adanya perbedaan perolehan kursi jika DP 9 berkursi 12 dan 13.
Bila dengan 12 kursi, PPP yang menduduki peringkat 5 sama sekali tidak mendapat kursi. Sebaliknya ketika teralokasi 13 kursi PPP bakal mendapatkan satu kursi.
Di sini, wajar bila PPP berkepentingan agar DP 9 dialokasikan 13 kursi. Sementara penurunan dari 10 menjadi 9 kursi ini akan merugikan PDIP.
PDIP hanya memperoleh satu kursi dibanding bila DP 10 teralokasi 10 kursi, PDIP akan mendapat dua kursi.
Sedangkan bagi PPP, 9-10 kursi di DP 10 sangat menguntungkan karena tanpa membuang tenaga, perolehan kursinya tetap (dua buah) dan rivalnya, PDIP bisa disingkirkan.
„Jika sekarang dilakukan alokasi ulang, dan DP 10 harus memperoleh 9 kursi, Madura bisa ngambek dan seperti yang pernah dilakukan oleh saudara-saudaranya di Maluku, Madura akan memboikot Pemilu,” lanjutnya.
Bagi Pipit, solusi terbaik adalah dengan membagi ulang DP di Jatim. Terlebih, alasan kuat tersedia. Misalkan, penggabungan Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang, dan Kota/Kabupaten Mojokerto yang masih menjadi pertanyaan. (aan)
Perbandingan Hasil Perhitungan Alokasi Kursi
DP DPRD Propinsi Jatim
DAPEM DAERAH Penduduk *) Penduduk Gabungan Kuota Kursi Kursi I Sisa Kursi Kursi II Total Kursi Seharusnya Kursi KPU Pusat 1 SIDOARJO 1.682.2781 SURABAYA KOTA 2.688.2024.370.480 12,06 12 0,062 12 12 2 PROBOLINGGO 1.036.2622 PASURUAN 1.419.7162 PROBOLINGGO KOTA 200.2522 PASURUAN KOTA 176.7302.832.960 7,82 7 0,818 1 8 8 3 BANYUWANGI 1.539.9483 BONDOWOSO 708.6463 SITUBONDO 621.0672.869.661 7,92 7 0,920 1 8 8 4 LUMAJANG 999.5334 JEMBER 2.231.7933.231.326 8,92 8 0,918 1 9 9 5 MALANG 2.339.2535 MALANG KOTA 769.5775 BATU KOTA 177.2563.286.086 9,07 9 0,069 9 9 6 TULUNGAGUNG 960.0676 BLITAR 1.110.7266 KEDIRI 1.474.8406 KEDIRI KOTA 252.0336 BLITAR KOTA 123.2473.920.913 10,82 10 0,821 1 11 11 7 PACITAN 538.3927 PONOROGO 869.3597 TRENGGALEK 669.4447 MAGETAN 620.7507 NGAWI 839.9493.537.894 9,76 9 0,764 1 10 10 8 MOJOKERTO 968.5028 JOMBANG 1.172.4398 NGANJUK 1.028.2608 MADIUN 656.9188 MOJOKERTO KOTA 111.9998 MADIUN KOTA 169.4814.107.599 11,34 11 0,336 11 11 9 BOJONEGORO 1.212.7009 TUBAN 1.077.0889 LAMONGAN 1.235.8909 GRESIK 1.059.8224.585.500 12,66 12 0,655 1 13 12 10 BANGKALAN 886.07710 SAMPANG 833.64010 PAMEKASAN 740.15410 SUMENEP 1.032.2603.492.131 9,64 9 0,638 9 10 TOTAL 36.234.55094 6 100 100 KURSI 100Kuota 362.346*) berdasarkan data P4B