Ketidakpastian Amandemen Terbatas UU Pemilu
Kompas, 13 November 2003
KPU Perlu Tegas Sikapi Amandemen
Jakarta, Kompas – Sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak tegas menyangkut alokasi kursi DPR setiap provinsi justru bisa menyebabkan terganggunya tahapan pelaksanaan Pemilu 2004. Ketidakpastian amandemen terbatas atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyangkut jumlah kursi DPR mestinya segera disikapi untuk menghindarkan berlarut-larutnya persoalan.
Pendapat itu disampaikan Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) M Qodari dan anggota Dewan Pengurus Watch Indonesia Pipit R Kartawidjaja, Rabu (12/11). Meski secara umum berbeda pendapat mengenai perlu-tidaknya amandemen, keduanya sependapat bahwa KPU harus berani mengambil sikap atas persoalan ini.
„Semua orang juga tahu, keputusan KPU tidak akan mungkin memuaskan semua pihak,“ kata Qodari.
Qodari menyebutkan, sebaiknya KPU bersegera mengambil sikap yang tegas menyangkut ketentuan alokasi kursi DPR seperti yang termuat dalam UU No 12/2003. Tarik-ulur wacana amandemen menjadikan persoalan semakin pelik dan sulit diprediksi. Jangka waktu satu-dua minggu untuk mengamandemen, seperti dijanjikan sebagian anggota DPR, tidak bisa dijadikan pegangan karena kenyataannya dua bulan terakhir tidak ada perkembangan signifikan.
KPU harus menyadari bahwa „pengendapan“ yang terjadi justru berpotensi mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2004. Alokasi kursi DPR per provinsi yang tidak tuntas menjadikan KPU tidak bisa bersegera menetapkan daerah pemilihan anggota DPR meskipun tenggat waktu 13 Oktober sudah jauh terlampaui.
Sementara Pipit menilai, sebaiknya KPU mengembalikan saja kepada DPR dan pemerintah soal ketentuan undang- undang yang tidak bisa diaplikasikan. Hal itu jamak dilakukan komisi pemilu negara lain. Dengan metode perhitungan metode apa pun, jumlah kursi DPR sebanyak 550 kursi jelas tidak mungkin cukup untuk memenuhi ketentuan pengalokasian kursi sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 48 Ayat (1) UU No 12/2003.
„Kecuali kalau KPU tetap memaksakan interpretasi provinsi induk dan pemekaran,“ kata Pipit.
Qodari berpendapat, bagaimanapun KPU harus menyiapkan antisipasi yang jelas jika amandemen tidak bisa diharapkan. Sesuai dengan kewenangannya-sebagaimana diatur dalam UU No 12/2003 dan diperkuat lagi dalam forum segitiga bersama Komisi II DPR dan Departemen Dalam Negeri-KPU bisa segera menetapkan alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi. Dalam hal ini, KPU membutuhkan cukup dukungan politik dari parpol di tingkat nasional.
„Dengan begitu, KPU tidak dijadikan kambing hitam sendirian,“ kata Qodari. (dik)