Penetapan Daerah Pemilihan Diprediksi Akan Segera Pancing Konflik Internal Parpol

Kompas, 30 Oktober 2003

Logo-KompasJakarta, Kompas – Begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, saat itu pula konflik internal dalam partai politik calon peserta Pemilu 2004 akan meruncing. Keharusan penggabungan beberapa wilayah administratif menjadi satu daerah pemilihan akan menjadi bibit konflik internal parpol, terutama pada saat pengajuan calon anggota legislatif.

Prediksi itu disampaikan Presiden Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa Pipit R Kartawidjaja dalam perbincangan dengan Kompas di Jakarta, Rabu (29/10) pagi. Menurut Pipit, berdasarkan hasil perjalanannya ke sejumlah KPU daerah dan pengurus parpol, konsepsi daerah pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2004 mendatang memang belum sepenuhnya dipahami. Namun, begitu ditetapkan dan masuk ke kegiatan pengajuan calon anggota legislatif, pada saat itulah konflik internal parpol akan bermunculan.

„Para pengurus parpol akan berebut untuk dapat tercantum dalam daftar calon di urutan atas,“ kata Pipit.

Keharusan penggabungan wilayah administratif semakin meningkat setelah KPU mengambil kebijakan untuk menetapkan besaran daerah pemilihan antara 6-12 kursi, meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Pemilu Anggota Legislatif memungkinkan rentang antara 3-12 kursi.

Alasan yang mengemuka di KPU, kecenderungan „menengah-atas“ tersebut akan meminimalisasi jumlah suara hangus dalam penetapan perolehan kursi nanti. Padahal, menurut hitungan Kompas, dengan besaran 3-12 kursi sekalipun, setidaknya terdapat 186 kabupaten/kota dari total 416 kabupaten/kota yang harus digabungkan untuk penetapan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi.

Berebut urutan

Menurut Pipit, kecenderungan untuk berebut urutan atas dalam daftar calon sangat mungkin terjadi, terutama untuk DPRD kabupaten/kota. Sekadar ilustrasi, dengan jumlah kecamatan seluruh Indonesia sekitar 5.000 dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebanyak 1.642, rata-rata sebuah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota terbentuk dari tiga kecamatan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam keterangan persnya Selasa sore menyebutkan, untuk sementara dalam penyisiran daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, hanya Provinsi Bali, Papua, dan Irian Jaya Barat yang belum tuntas. Dari penyisiran daerah pemilihan untuk wilayah lain, terdapat beberapa perubahan atas draf daerah pemilihan yang telah disampaikan kepada daerah.

Pergeseran daerah administratif yang digabungkan terjadi antara lain di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Sementara pertambahan masing-masing satu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi terjadi di Sumatera Utara dan Bangka Belitung.

Selain itu, KPU sendiri telah menyelesaikan draf peta daerah pemilihan anggota DPRD pada 20 kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Total untuk 20 kabupaten/kota, jumlah daerah pemilihannya mencapai 77 buah. Terhadap draf daerah pemilihan ini, KPU memberikan waktu seminggu untuk uji publik. Tetapi, soal penetapan daerah pemilihan, KPU masih belum bisa menjanjikan kepastiannya. (dik)


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami