Parpol Kecil-Menengah Akan Habis oleh „Threshold“ Terselubung
Kompas, 16 Agustus 2003
PARTAI gurem, kecil, hingga menengah harus awas betul jika tidak mau dirugikan. Soalnya, besar daerah pemilihan akan menjadi threshold (ambang) alamiah terselubung bagi partai politik peserta pemilu. Ambang tersebut menentukan besar kecilnya peluang parpol mendapatkan kursi. Secara matematis, besar kemungkinan partai menengah dan kecil akan „habis“ jika daerah pemilihan dibuat kecil.
Besar daerah pemilihan adalah jumlah alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 12 Tahun 2003, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan jatah 3-12 kursi untuk setiap daerah pemilihan.
Setidaknya, prediksi tersebut disampaikan Presiden Komisaris Komite Independen Pemantau Pemilu Eropa Pipit R Kartawidjaya dalam peluncuran bukunya Alokasi Kursi: Kadar Keterwakilan Penduduk dan Pemilih, Kamis (14/8).
„Semakin banyak alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan, ambang akan semakin rendah. Artinya, kian besar pula peluang partai skala menengah, kecil, atau partai baru untuk mendapat kursi legislatif,“ kata Pipit.
Sebaliknya, semakin sedikit alokasi kursi akan semakin kecil pula peluang partai skala menengah, kecil, dan partai baru untuk mendapat kursi. Pipit mengingatkan, tugas teknis KPU menentukan besar daerah pemilihan akan berimplikasi politis yang luar biasa besar. „Selama ini, orang lebih bicara soal sistem pemilu, tetapi tertidur. Mereka tidak memperhatikan elemen teknis pemilu yang sangat menentukan wajah keterwakilan penduduk dan masyarakat pemilih,“ katanya.
APA yang dimaksud ambang terselubung adalah ambang bawah dan atas. Jika suatu parpol dapat melampaui ambang bawah, maka parpol boleh berharap mendapat minimal satu kursi. Parpol pasti terjamin dapat kursi jika mampu menembus ambang atas.
Secara matematis, prediksi parpol berdasarkan rumus ambang bawah yaitu „bilangan satu dibagi dengan perkalian antara jatah kursi dan bilangan dua“. Dengan rumus tersebut, maka daerah pemilihan berkursi tiga akan memiliki ambang bawah seperenam atau 16,66 persen. Sementara, daerah yang berkursi 12 akan berambang bawah 4,16 persen.
Artinya, parpol boleh berharap dapat setidaknya satu kursi jika mampu menembus minimal 16,66 persen suara di daerah pemilihan berkursi tiga. Pada daerah pemilihan berkursi 12, parpol bisa berharap dapat kursi hanya dengan meraup 4,16 persen suara. Praktis, peluang parpol menengah dan kecil lebih terbuka di daerah pemilihan berkursi besar.
Adapun ambang atas adalah „bilangan satu dibagi dengan penjumlahan antara jatah kursi dan bilangan dua“. Dengan demikian, maka di daerah pemilihan berjatah kursi tiga, ambang atasnya 25 persen. Artinya, parpol dijamin bakal dapat kursi jika mampu meraup 25 persen suara di daerah pemilihan berkursi tiga. Tentu hasil seperti itu akan sulit luar biasa – bahkan mustahil – bagi parpol kecil bahkan menengah, apalagi gurem.
Jika banyak daerah pemilihan dibuat berkursi tiga, maka partai-partai lama seperti Golkar, PDI-P, dan PPP akan semakin mapan, kecuali daerah berkursi tiga itu basis parpol lain. Misalnya, di Jawa Timur yang menjadi basis kekuatan PKB dan PDI-P. Dalam perhitungan Pipit, di daerah pemilihan kecil (3-5) di Jatim, Golkar akan menggembosi PDI-P dan PKB. Di daerah pemilihan kecil di Jatim tersebut, kekuatan parpol terbesar (yakni PKB) akan unggul pada daerah pemilihan berkursi ganjil, yaitu tiga dan lima.
Masih dengan contoh Jatim, pada daerah pemilihan berkursi genap (yaitu empat), parpol berkekuatan nomor dua (PDI-P) akan untung. Namun, ketika ada parpol berkekuatan nomor tiga (Golkar), maka parpol berkekuatan nomor satu dan dua akan gembos di daerah pemilihan kecil itu.
Menanggapi kemungkinan dirugikannya partai kecil dan menengah seperti itu, anggota KPU Mulyana W Kusumah mengatakan, KPU mengacu UU Pemilu yang telah mematok angka 3-12 kursi. „Namun, KPU akan berupaya menggabungkan daerah-daerah pemilihan yang jumlah penduduknya tidak dapat dikonversi menjadi minimal tiga kursi,“ katanya. Jika ada daerah yang ternyata berjatah kursi 0-2, maka daerah itu akan digabung dengan daerah yang berkursi tiga, empat, atau lima. Harapannya, penggabungan dapat membikin satu daerah pemilihan berkursi menengah (6-10 kursi).
„Hal itu sepanjang memenuhi syarat geografis dan demografis,“ kata Mulyana. Prinsipnya, KPU berupaya meminimalkan sebisa mungkin jumlah penduduk yang tidak dapat dikonversi menjadi jatah kursi di suatu daerah.
Kalau tidak, partai kecil dan menengah akan menelan kerugian… .(B14)