Apapun Keputusan KPU, Langgar UU
Jawa Pos, 25 Juli 2003
Repotnya Menentukan Daerah Pemilihan Ibu Kota
CEMPAKA PUTIH – Agaknya, kemampuan dan independensi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, kali ini benar-benar diuji. Khususnya dalam menentukan pembagian daerah pemilihan.
Repotnya, ada analis yang menilai, keputusan apapun yang ditetapkan KPU dalam membagi daerah pemilihan di Jakarta, bakal menyimpang dari UU Pemilu.
Adalah Pipit Kartawijaya, salah seorang pakar Sistem Pemilu Ibu Kota yang mengungkapkan analisa itu. „Dengan rumus apapun, keputusan pembagian daerah pemilihan akan menyalahi perundang-undangan yang ada,“ terang Pipit yang juga aktif di Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk wilayah Eropa ini.
Mengapa bisa begitu? Dipaparkan oleh Pipit, jika merujuk pada hasil sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduknya sekitar 8,6 juta jiwa. Dari situ, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2004 nanti, ditetapkan sebanyak 75 kursi. Ini terlepas dari upaya sejumlah politisi Ibu Kota yang meminta jumlah kursi dewan jadi 100.
„Jumlah kursi DPRD itulah yang nantinya bakal dibagi dan diperebutkan dalam beberapa daerah pemilihan,“ lanjut Pipit.
Nah, di sinilah biang persoalannya. Kalau mengacu pada UU No.12/2003, Bab V, alokasi satu daerah pemilihan hanya bisa diisi 3 sampai 12 kursi saja. „Jika satu daerah pemilihan ditentukan sebanyak 12 kursi misalnya, maka DKI Jakarta bakal terbagi menjadi antara 7- 9 daerah pemilihan,“ jelas pria yang sudah memantau Pemilu diberbagai Negara di Eropa ini.
Padahal, sesuai ketentuan sebelumnya, pembagian daerah pemilihan anggota DPRD Propinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. Jika rumus ini diterapkan di Jakarta, tentu akan berbenturan dengan ketentuan yang lain.
Mau bukti?
Seperti diketahui, Jakarta terbagi menjadi 6 wilayah. Yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, serta daerah admistratif Kabupaten Kepulauan Seribu. Masing-masing daerah memiliki jumlah penduduk dan letak geografis yang berbeda.
Bagimana jika Jakarta dibagi menjadi 3 hingga 5 daerah pemilihan? Pipit menyatakan hal itu bertentangan dengan UU Pemilu yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab konsekuensinya, setiap daerah pemilihan akan memperebutkan antara 20 – 25 kursi DPRD. Padahal, dalam aturan yang ditetapkan, satu daerah pemilihan boleh diisi antara 3 – 12 kursi saja.
Lalu, bagimana jika dibagi menjadi 6-9 daerah pemilihan agar bisa memperebutkan antara 3 – 12 kursi? Jika KPU membuat keputusan tersebut, tetap saja menyalahi UU Pemilu. Karena ketentuannya yang ada, derah pemilihan angggota DPRD Propinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. Sedangkan di Jakarta, hanya dibagi menjadi 5 daerah kota dan satu kabupaten.
Itulah persoalannya. „Padahal, itu masih pada persoalan teknis pembagian daerah pemilihan saja,“ terangnya.
Memang, ada banyak aspek yang perlu dijadikan pertimbangan dalam pembagian daerah pemilihan. Selain soal jumlah kursi dan jumlah penduduk, aspek ekonomi, sosial hingga budaya juga akan menentukan baik buruknya pemilu di Jakarta.
Jadi, apa yang akan dilakukan KPU DKI? Direktur KIPP, Ray Rangkuti memprediksi, KPU DKI akan mengambil langkah paling aman dalam membagi wilayah pemilihan DKI. „Mereka akan memilih cara yang resistensinya kecil,“ tandasnya.
Misalnya, dilanjutkan Ray, membagi wilayah DKI Jakarta dengan memperhatikan kepentingan parpol besar. „Sebab, jika yang protes keputusan tersebut parpol kecil atau baru, mereka (KPU) bisa membiarkan saja,“ ujarnya.
Berbeda jika yang menolak keputusan adalah parpol besar. KPU bisa kedodoran meladeni protes dari kader-kader partai besar itu. „Karena itu, besar kemungkinan pembagian daerah pemilihan bakal merugikan parpol kecil,“ tandasnya. (yan)