Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Lebih Moderat

Suara Pembaruan, 22 November 2002

LogospJAKARTA – Hasil poling (jajak pendapat) Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) yang dilakukan di 10 kabupaten/kota menunjukkan, sekitar 80 persen masyarakat menghendaki diterapkannya sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Pilihan tersebut karena sistem ini sebagai varian yang lebih moderat dibanding sistem pemilu proporsional daftar tertutup dan sistem distrik.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif PSPK Laode Ida dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, di Gedung MPR/DPR, Kamis (21/11) sore.

Selain PSPK, RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Chozin Chumaidy tersebut juga dihadiri Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Institute for Policy and Community Development Studies (IPCOS) dan Sekretariat Bersama Partai-Partai baru.

Menurut Laode, poling PSPK digelar di 10 kabupaten/kota yang mewakili etnis dan wilayah di Indonesia. Sistem proporsional daftar tertutup yang selama ini diterapkan, kata Laode, dinilai masyarakat hanya mengeksploitasi rakyat. Karena itu, 80 persen responden di 10 kabupaten/kota tersebut lebih menginginkan sistem proporsional daftar terbuka, dengan catatan saat pemilu, tanda gambar, nama, dan foto calon anggota DPR/MPR dan DPD dicantumkan.

Dengan realitas tersebut, kata Laode, sikap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) yang cenderung setuju sistem proporsional tertutup, bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selain sistem pemilu, poling PSPK juga menunjukkan bahwa 75 persen responden setuju pemilihan gubernur/bupati/walikota dilakukan secara langsung.

Alasannya, presiden sudah dilakukan pemilihan langsung karena itu, pejabat di bawahnya pun harus dipilih secara langsung. Selain itu, 33 persen responden setuju calon untuk anggota DPR dan DPRD diusulkan tidak melalui parpol. Bahkan, 70 responden setuju, pemilihan anggota DPR dengan DPRD dipisah.

Tetap Distrik

Sementara itu, PB HMI mengusulkan sistem distrik dengan variabel First Past The Post (FPTP) untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2004. Sementara untuk pemilihan anggota DPD menggunakan variabel Limited Vote (LV).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PB HMI Kholis Malik dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mukhlis Tapitapi, mereka juga berpandangan bahwa FPTP dan LV sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota DPR.

Sistem FPTP sering disebut sistem distrik wakil tunggal pluralitas. Pemenangnya adalah calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak, tetapi tidak harus memperoleh suara mayoritas absolut.

Sedangkan sistem LV caleg yang menang adalah yang mengumpulkan suara paling banyak. Sistem LV bisa memberikan jalan bagi terpilihnya caleg yang kuat dari kaum minoritas dan memungkinkan pemberian suara pribadi untuk caleg secara individual.

Sistem proporsional terbuka menurut mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Eropa, Pipit R Kartawidjaja juga disebut lebih baik dibanding sistem distrik. Dalam diskusi dan peluncuran buku “Sistem Pemilu dan Pemilihan Presiden”, di Jakarta, Kamis (21/11) sore, Pipit menyebutkan, sistem distrik bahkan mulai ditinggalkan, di beberapa negara.

Pipit yang sekarang bekerja sebagai peneliti di Friedrich Naumann Stiftung, Jerman menjelaskan, sistem distrik merugikan karena wakil rakyat yang duduk di parlemen hanya terfokus pada pemilihnya. “Mereka hanya bekerja untuk mempertahankan kursinya, sementara fungsi legislasi tidak dijalankan, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang,” kata Pipit yang tampil bersama Mulyana W Kusumah, anggota KPU yang juga mantan Ketua KIPP. (M-15/Y-3)


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami