Proporsional Terbuka Sistem yang Bikin Dilema…

Kompas, 14 Maret 2007

Sidik Pramono

Logo-KompasAda kebutuhan untuk membuat setiap wakil rakyat dekat dengan konstituen di daerah pemilihannya. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai peranan partai politik untuk „mengontrol“ kadernya di parlemen. Keinginan untuk menerapkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka sepenuhnya memang dihadapkan pada dilema.

Iisu yang bakal (tarik)-menarik dalam pembahasan rancangan undang- undang (RUU) untuk Pemilihan Umum 2009 adalah bisa tidaknya sistem proporsional daftar terbuka diterapkan. Pada Pemilu 2004, sistem proporsional disebut masih setengah terbuka karena nomor urut calon anggota legislatif masih menentukan. Misi pemilu untuk menciptakan partisipasi dalam arti luas terhambat karena sistem pemilu tak memberikan peluang memadai bagi rakyat untuk memilih individu.

Ketentuan Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2003 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, nama calon yang mencapai bilangan pembagi pemilihan (BPP) ditetapkan sebagai calon terpilih. Bila nama calon tidak memenuhi BPP, penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan bersangkutan.

Dengan penetapan daerah pemilihan seperti yang diterapkan pada Pemilu 2004, patut disangsikan pengenalan konstituen atas anggota parlemen yang mewakilinya. Bukan rahasia jika soal kedekatan dengan pengurus pusat parpol menjadi faktor sangat menentukan dalam penentuan urutan dalam daftar calon.

Unsur pengurus pusat pun bisa „ditugaskan“ di daerah pemilihan tertentu yang dianggap basis, terlepas dari apakah calon itu dikenal atau tidak, mengakar atau tidak di mata calon pemilih di daerah pemilihan itu. Akibatnya, ketika hasil pemilu ditetapkan, soal pertanggungjawaban, konsultasi, serapan aspirasi dari konstituen menjadi hal laten yang selalu menimbulkan keraguan: apakah mereka wakil rakyat yang sebenar- benarnya?

Dalam menyiapkan revisi UU Pemilu, pemerintah berpandangan sistem pemilu yang tak menghargai dukungan suara konstituen mesti diperbaiki. Sistem proporsional „setengah terbuka“ seperti pada Pemilu 2004 mesti diubah menjadi terbuka penuh. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) yang terlalu tinggi akhirnya menjadikan calon anggota legislatif terpilih lebih karena nomor urut. Faktanya, dalam Pemilu 2004 hanya dua anggota dari total 550 anggota DPR yang perolehan suaranya melampaui BPP. Karenanya, sebaiknya BPP dibuat relatif memungkinkan untuk dicapai, ranking kandidat ditentukan perolehan suara. Itu dimaksudkan untuk mengembalikan peran sebagai wakil rakyat.

Sejumlah kalangan menyambut gagasan penerapan proporsional terbuka secara konsisten. Hadar N Gumay dari Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) misalnya, menyebutkan sistem itu akan menciptakan kompetisi yang sehat antarcalon untuk memperoleh dukungan masyarakat. Kompetisi yang lebih terbuka akan meningkatkan partisipasi pemilih. Masyarakat akan lebih puas karena pilihan populernya yang akan menjadi anggota parlemen. Sebaliknya, wakil terpilih pun akan merasa lebih dekat dengan pemilihnya.

Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun setuju sistem proporsional terbuka diimplementasikan konsisten. Sistem ini dinilai representatif untuk kemajemukan politik di Indonesia dan menjamin akuntabilitas politik kepada konstituen jika diterapkan secara konsisten. Salah satu penyempurnaan pokok adalah menyangkut penetapan calon terpilih yang didasarkan atas ranking perolehan suara calon, bukan lagi pada nomor urut pada daftar calon. Pola urutan lebih sebagai wujud penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan loyalitas kepada partainya.

Menurut Anas, cara itu akan memacu semangat setiap calon berkompetisi secara sehat. Tidak ada lagi tempat bagi politisi yang hanya sekadar menggantungkan diri pada nomor urut. Sekalipun begitu, parpol tidak akan kehilangan fungsinya. Kewenangan penyusunan daftar calon tetap berada di tangan parpol.

Di kelompok „tengah“ muncul varian lain terkait dengan proporsional terbuka itu. Misalnya, Partai Golkar menyebutnya sebagai „sistem proporsional terbuka terbatas“. Penetapan anggota terpilih berdasarkan suara terbanyak dengan minimal perolehan suara 25 persen BPP. Jika batas 25 persen BPP tidak terpenuhi, yang menjadi acuan penentuan calon terpilih tetap nomor urut. Sistem ala Partai Golkar itu dinilai lebih terbuka dengan mengutamakan kualitas calon, komitmen, dan tanggung jawab partai.

Kehati-hatian

Menurut peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indra J Piliang, ide penerapan proporsional terbuka memang menarik untuk dikaji. Ia tak menolaknya, hanya mesti diperhitungkan konsekuensi dan implikasi politiknya. Tanpa pemberlakuan nomor urut, yang terjadi sebetulnya adalah ultaliberalisme politik.

Sebagai ilustrasi, yang terjadi adalah kaum difabel bertarung dengan orang normal. Kelompok minoritas, seperti suku asli atau masyarakat adat yang kini tidak terperhatikan, mesti berhadapan dengan mayoritas. Dalam kondisi seperti itu, Indra memprediksi tidak mungkin orang Baduy bisa menjadi anggota DPRD Lebak. Begitu juga dengan kelompok perempuan.

Dengan langkah afirmatif dan proteksi UU saja, kenyataannya kelompok perempuan masih diabaikan. „Apalagi kalau tanpa ada perlindungan UU,“ katanya.

Dengan kesenjangan ekonomi yang kian lebar, kompetisi politik menjadi tak fair. Kandidat bermodal besar atau populer akan berhadapan dengan mereka yang tidak cukup modal dan tak populer, tapi sebenarnya memiliki kemampuan mumpuni. Walau tak berbanding lurus dengan kemampuan, faktor sokongan dana dan popularitas lebih dominan.

Akibatnya, tidak akan banyak orang „hebat“ berkesempatan masuk ke parlemen saat politik menjadi ajang pertarungan „semua lawan semua“. Pendapat itu menemukan konteksnya saat sejumlah parpol sudah menyatakan niatnya untuk merekrut kelompok profesional, akademisi, pegawai negeri sipil, atau mantan pejabat yang dianggap berkualitas untuk disorongkan sebagai calon anggota legislatif.

Catatan Pipit W Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin, Jerman, penerapan proporsional terbuka pernah berdampak positif untuk memacu persaingan dan membendung pertikaian antarkubu. Di Italia, Partai Kristen atau Democrazia Cristiana (DC) kesulitan menyusun daftar calon untuk pemilu parlemen Eropa. Ketimbang harus menghadapi persaingan sengit antarcalon yang ternyata lebih banyak dari jumlah kursi yang diperebutkan, partai itu kemudian memasukkan semua nama dalam daftar calon dan mempersilakan pemilih yang menjadi penentu.

Namun, pengalaman di Brasil justru berbeda. Kedudukan partai tak kukuh. Kandidat terpilih tidak merasakan kemenangannya karena faktor partai. Dana pemilu yang ditanggung oleh masing-masing kandidat menyuburkan mentalitas individual dan pengambilan jarak terhadap partai. Persoalan dana juga yang akhirnya menumbuhkan bibit patronase tradisional. Kandidat ternyata „berutang budi“ pada cukong yang pasti mengharapkan imbalan pascakemenangan.

Perkembangan berikutnya, disiplin fraksi di parlemen pun menjadi amburadul. Di Brasil, wakil rakyat kerap kali cedera janji. Lemahnya lembaga legislatif akhirnya bisa memunculkan gejala kebekuan hubungan eksekutif legislatif dan lahirnya hiper-presidensiil yang cenderung diktatoris.

Pipit juga mengingatkan, di negara yang belum stabil demokrasinya, sistem kepartaian bisa bubar akibat penerapan proporsional terbuka. Contoh paling gampang, bagaimana jika ketua parpol yang susah payah membangun partai dikalahkan dengan mudah oleh anggota biasa (yang bisa jadi untuk membayar iuran partai pun tidak pernah). „Beranikah parpol di Indonesia mengambil risiko?“ tanya dia.

Pipit mengusulkan model „perkwainan“. Tidak masalah jika suara terbanyak diberlakukan, hanya sisa suara menjadi hak partai. Ini lebih bijaklah. <>


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami