Perempuan Bersiap Hadapi Pemilihan Umum 2009

Kompas, 16 April 2007

Parlemen

Ninuk Mardiana Pambudy

Logo-KompasPemilihan Umum 2009 tinggal dua setengah tahun lagi. Sambil menunggu aturan main pemilihan umum selesai dirancang Departemen Dalam Negeri bersama DPR melalui paket undang-undang bidang politik, perempuan sudah harus mempersiapkan diri.

Jumlah perempuan setidaknya 30 persen di posisi pengambilan keputusan seperti parlemen dan partai politik dianggap cukup untuk memberi pengaruh dalam pengambilan keputusan. Dengan menempatkan perempuan di dalam posisi pengambilan keputusan, harapannya kepentingan, pengalaman, dan akses perempuan pada sumber daya pembangunan dapat terwakili. Pemilu 2004 mengajarkan pengalaman berharga bila ingin ada lebih banyak perempuan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Meskipun Undang-Undang Pemilu 2003 di dalam Pasal 65 Ayat (1) menetapkan „Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30 persen“, kenyataannya partai politik menempatkan calon legislatif perempuan dalam urutan sepatu, alias bukan urutan jadi. Sistem proporsional daftar terbuka yang digunakan dalam Pemilu 2004 ternyata merugikan perempuan sebab diberlakukan „setengah hati“. Meskipun pemilih mencoblos langsung nama calon di dalam kartu pemilihan, sistem yang digunakan adalah memberikan kesempatan kepada calon pada nomor urut pertama untuk mendapat prioritas merebut kursi yang disediakan.

Artinya, bila suara perolehan calon pada nomor urut pertama tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), maka suara dari calon-calon di bawahnya harus diberikan untuk calon di nomor urut pertama. Dalam Pemilu 2004, nyatanya memang hanya ada dua calon yang perolehan suaranya benar-benar memenuhi BPP.

Akibat sistem ini, ada 13 perempuan yang kehilangan kesempatan untuk melaju ke DPR. Meskipun perolehan suara mereka tertinggi dibandingkan dengan calon-calon lain yang ditawarkan partai politiknya, mereka tidak dapat menjadi anggota parlemen sebab mereka berada pada nomor urut sepatu. Suara mereka harus diberikan kepada calon pada nomor urut pertama atau kedua.

Menurut Yudha Irlang dari Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, ada 13 perempuan calon yang kehilangan kesempatan karena sistem „setengah hati“ tersebut. Sedangkan jumlah perempuan di DPR periode 2004-2009 saat ini ada 64 orang dari 550 kursi yang ditetapkan.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2004, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik mulai merapikan jejaring kerja di antara berbagai kelompok perempuan yang terbentuk saat pemilu lalu. Akal-akalan

Dalam diskusi Aliansi Masyarakat Sipil bersama Pipit R Kartawidjaja, yang menulis buku Akal-akalan Daerah Pemilihan (2007) bersama wartawan Kompas Sidik Pramono pekan lalu di Jakarta, ditimbang untung-rugi sistem pemilu yang ada.

Sejauh ini dikenal sistem pemilu proporsional dan sistem distrik yang menyediakan satu kursi untuk satu distrik. Ani Soetjipto dalam bukunya, Politik Perempuan Bukan Gerhana, menyebut sistem proporsional terbuka memberi peluang lebih besar bagi perempuan daripada sistem distrik. Sistem proporsional mengakomodasi kepentingan kelompok dan pluralisme dalam masyarakat. Dengan daftar terbuka, masyarakat mengetahui urutan daftar para calon sehingga tidak dapat diubah-ubah seperti bila daftarnya tertutup alias hanya mencoblos lambang partai.

„Tidak ada di negara mana pun yang dalam sistem daftar tertutup urutan calon dapat diubah-ubah menjelang penghitungan suara seperti pernah terjadi di sini,“ kata Pipit.

Pipit menyebutkan, sistem mana pun yang dipilih tetap mengandung risiko bagi perempuan sebab budaya masyarakat Indonesia masih patriarkhis, mengunggulkan nilai-nilai yang melekat pada laki-laki.

Artinya, pada sistem proporsional „setengah hati“, perempuan harus berjuang agar dapat berada di urutan pertama daftar calon, sesuatu yang tidak terjadi dalam pemilu lalu. Kalaupun diterapkan sistem proporsional terbuka secara murni, perempuan harus memiliki cukup dana kampanye.

„Mana ada parpol yang mau membiayai calonnya kampanye kecuali untuk ketuanya,“ cetus Titi Sumbung dari Aliansi.

Aliansi untuk saat ini masih condong pada sistem proporsional terbuka daripada sistem distrik. Karena itu, Aliansi akan berupaya agar di dalam UU partai politik nanti ada ketentuan yang mengharuskan partai politik memberi 30 persen kursi pengurus kepada perempuan dan dalam UU pemilu redaksi Pasal 65 UU Pemilu 2003 diubah dari „harus“ menjadi „wajib“. <>


Tags: , , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami