Batas Perolehan Suara Partai Indonesia Tak Lazim

icon_audioRadio Nederland Wereldomroep, 12 Juli 2007

RNWUsulan angka batas minimum perolehan suara bagi partai peserta pemilu meningkat. Tadinya hanya dua persen untuk tahun 2004, lalu ada usulan untuk menaikkannya menjadi lima persen untuk pemilu tahun 2014. Tapi apakah hal tersebut lazim dilakukan di seluruh dunia? Apa yang mendasari Indonesia menaikkan batas minimum perolehan suara? Ikuti wawancara Radio Nederland Wereldomroep, dengan Pipit Kartawidjaja, pakar pemilu di Berlin yang telah menulis beberapa buku tentang pemilu:

Kacau

Pertama yang harus dibereskan adalah istilah batas angka minimun perolehan suara bagi peserta pemilu atau electorate threshold di Indonesia. Di seluruh dunia, kalau orang bicara tentang istilah itu maka yang dimaksud adalah perolehan suara pada saat pemilu. Kalau pemilu dilangsungkan dan sebuah partai tidak mencapai angka minimal, maka partai yang bersangkutan tidak bisa masuk parlemen. Itu yang umum berlaku di dunia.

Sementara di Indonesia, batasan itu dipakai untuk pemilu selanjutnya. Jadi kalau sekarang sebuah partai mencapai angka di bawah lima persen maka dalam pemilu selanjutnya partai tersebut tidak boleh ikut pemilu lagi. Penerapan itu berdasarkan UU Pemilu dan UU partai politik Indonesia yang menyebutkan pembentukan pemerintahan yang kuat dan pembentukan multipartai sederhana. Karena itu ditetapkan apa yang disebutkan pembatasan minimal perolehan suara kacau tersebut.

Banyak menyusahkan

Sebetulnya batasan itu dipasang berapa persen pun besarnya tidak ada masalah sama sekali asalkan pada saat pemilu. Jadi ketika parpol tidak bisa masuk parlemen karena tidak memenuhi batas perolehan suara minimal maka seharusnya partai yang bersangkutan boleh ikut pemilu lagi tanpa harus ganti nama atau ganti jubah. Batasan perolehan itu diterapkan karena sistem presidential dengan multipartai banyak menyusahkan. Jadi ada rumus yang mengatakan presidensialisme dan multi partai adalah kombinasi yang paling sulit di dunia.

Penerapan batasan angka minimum yang ditetapkan itu menurut Pipit Kartawidjaja merupakan upaya menjegal parpol-parpol baru untuk tumbuh. Dan hal itu dapat mencederai demokrasi. Seharusnya parpol dapat tumbuh. Jadi meskipun gagal pemilu sekarang, namun misalnya lima tahun kemudian diizinkan ikut pemilu kembali. Dengan sistem batasan perolehan suara itu di Indonesia, berarti parpol hanya diberi kesempatan lima tahun untuk membangun. Hal itu adalah tidaklah dimungkinkan.

icon_audioDengarlah wawancara dengan Pipit Kartawidjaja di sini (mp3, 2,18 MB).


Tags: , , , ,


Share

Aksi!


Hutan Hujan Bukan Minyak Sawit



Petisi



Menyusul kami