Parliamentary Threshold dinilai Banyak Kekurangan
Metro TV Election Channel / Polkam / Jum’at, 30 Januari 2009
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang kedua uji materiil Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang parliamentary treshold akhirnya digelar, Kamis (29/1) kemarin. Sidang menghadirkan saksi ahli Pipit Rochijat Kartawidjaja. Menurut Pipit electoral treshold mempunyai banyak kekurangan.
Buat Pipit, sistem parlemantary treshold memiliki ambang batas yang berlebihan, sehingga terkesan menggelembungkan parpol besar serta mengancam parpol menengah. Pendapat tersebut ditentang kuasa hukum DPR Ferry Mursidan Baldan. Ferry menganggap bahwa sistem parlemantary treshold dilakukan untuk mendorong peserta pemilu bersaing secara adil dan terbuka.
Semula, 10 partai, di antaranya PDP, Partai Patriot dan Partai Perwakilan Daerah menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, khususnya Pasal 202 ayat satu tentang pemilu anggota legislatif. Dalam sidang kedua ini pemohon juga menambahkan pasal-pasal yang diuji, yaitu Pasal 203, 205 hingga 209. Pasal tersebut mengatur tentang penghitungan dan penetapan perolehan kursi legislatif. Sidang rencananya akan dilanjutkan 4 Februari mendatang. (DOR)
metrotvnews.cpm
lihat video (flv, 1,7 MB)