Diskresi Pejabat Tidak Berpihak ke Publik
Kompas, 20 Juni 2006
Jakarta, Kompas – Ketentuan diskresi yang dimiliki pejabat administrasi pemerintahan yang dimuat Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bisa membahayakan. “Diskresi itu mengkhawatirkan. Semangat diskresi itu tidak propublik. Harusnya diskresi dipatok dengan rambu-rambu jelas dan transparan termasuk kapan diskresi boleh digunakan, hak informasi dan konsultasi, dengar pendapat, ataupun berkas acara pemeriksaan,” ujar Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin lewat surat elektroniknya pekan lalu.
RUU Administrasi Pemerintahan yang kini disiapkan pemerintah menyebutkan diskresi ... baca semuanya
Posted on 13:31 in demokrasi, Indonesia, Hukum & Tata Negara, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media