KPU yang Kini Menuai Rumitnya UU Pemilu
Kompas, 30 Juli 2003
ADA rumus hitungan mudah yang menjadi rumit ketika diterapkan, bisa jadi penetapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk setiap pada 2004 merupakan salah satunya. Bagaimana tidak? Komisi Pemilihan Umum mengutak-atik alokasi kursi dari semua provinsi sehingga jumlahnya harus pas 550 kursi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu anggota.
Seperti diakui Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU Mulyana W Kusumah, alokasi kursi DPR tiap provinsi ini secara teknis rumit. Berbeda dengan ketentuan alokasi kursi DPRD ... baca semuanya
Posted on 16:04 in demokrasi, Pemilu & Partai Politik, Indonesia, Hukum & Tata Negara, Publikasi, Watch Indonesia! dalam Media