Padang Ekspres Online Senin, 12 Maret 2007
http://www.padangekspres.co.id/mod.php
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Ridwan Darmansyah, S.H., menanggapi pernyataan bersama empat organisasi advokat, DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Padang, DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Padang, DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sumbar dan DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Sumbar tentang Piagam Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan PT Semen Padang (Kejati-PTSP) yang cukup menghebohkan itu. Intinya, Kajati menyatakan MoU tersebut sudah sesuai dengan undang-undang Kejaksaan.
... baca semuanya